rumah · Alat · Pelat kalibrasi pch 1600x1000 GOST 10905 86. Kalibrasi standar antar negara bagian dan pelat penandaan kondisi teknis

Pelat kalibrasi pch 1600x1000 GOST 10905 86. Kalibrasi standar antar negara bagian dan pelat penandaan kondisi teknis

STANDAR INTERSTATE

KONDISI TEKNIS

Publikasi resmi

RUMAH PENERBITAN STANDAR IPC Moskow

STANDAR INTERSTATE

PENGUJIAN DAN PENANDAAN PELAT

Spesifikasi

Pelat permukaan dan pelat muka. Spesifikasi

MKS 17.040.30 OKP 39 3550, 39 3580

Tanggal perkenalan 01/01/87

Standar ini berlaku untuk pelat kalibrasi dan penandaan yang terbuat dari besi tuang dan batu keras (pelat granit) dengan dimensi sampai dengan 2500 x 1600 mm.

1. PARAMETER DAN DIMENSI UTAMA

1.1. Pelat harus dibuat dengan desain berikut:

besi cor: 1 - dengan pengikisan manual pada permukaan kerja;

2 - dengan permukaan kerja yang diproses secara mekanis;

granit: 3 - lempengan tanpa pegangan samping, dengan toleransi standar tegak lurus permukaan samping permukaan kerja dan saling tegak lurus dari permukaan samping;

4 - pelat dengan dua pegangan samping dan toleransi yang dinormalisasi untuk tegak lurus kedua permukaan samping ke permukaan kerja;

5 - pelat dengan empat pegangan samping dan toleransi yang dinormalisasi untuk tegak lurus permukaan samping terhadap permukaan kerja dan saling tegak lurus permukaan samping salah satu sudut pelat. Pelat dengan dimensi 1600 x 1000 mm atau lebih harus memiliki toleransi standar untuk kelurusan permukaan samping sesuai dengan tingkat akurasi ke-5 sesuai dengan GOST 24643.

Catatan:

1. Pada permukaan samping pelat desain ke-5 dengan dimensi 1600 x 1000 mm atau lebih, tanda digital harus diterapkan setiap 100 mm.

2. Pelat eksekusi 4-5 diproduksi sesuai pesanan pelanggan.

1.2. Dimensi utama dan kelas akurasi pelat harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam tabel. 1.

Tabel 1

© Rumah Penerbitan Standar IPC, 2003

Kelanjutan tabel. 1

Dimensi pelat, mm

Pertunjukan

Kelas akurasi

Contoh simbol pelat versi 1, kelas akurasi 0, dimensi 1000 x 630 mm:

Pelat 1-0-1000 x 630 GOST 10905-86 sama, pelat kelas akurasi eksekusi 3,00, dimensi 630 x 400 mm:

Pelat 3-00-630 x 400 Gost 10905-86

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Pelat harus dibuat sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan gambar kerja yang disetujui sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

2.2. Toleransi kerataan permukaan kerja pelat tidak boleh melebihi nilai yang ditunjukkan dalam tabel. 2, pada suhu (20+3) °C untuk pelat kelas ketelitian 000; 00; (20+4) °C untuk pelat kelas ketelitian 0 dan 1 dan (20+6) °C untuk pelat kelas ketelitian 2 dan 3.

Meja 2

Dimensi pelat, mm

Toleransi kerataan untuk kelas akurasi, µm

2000x1000 2500x1600

Catatan:

1. Pelat dengan dimensi 2500 x 1600 mm dan pelat kelas ketelitian 3 harus diproduksi sesuai pesanan pelanggan.

2. Pelat kelas ketelitian 000; 00 ukuran di atas 400 x 400 mm harus diproduksi sesuai pesanan pelanggan.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

2.3. Pelat yang tergores harus mempunyai jumlah titik pada bujur sangkar dengan sisi 25 mm paling sedikit: 25 - untuk pelat kelas 0; 00;

20 - untuk pelat kelas 1.

Lokasi titik harus seragam di seluruh permukaan kerja pelat. Perbedaan jumlah titik pada dua kotak dengan sisi 25 mm tidak boleh lebih dari lima.

2.4. Toleransi kerataan dan jumlah titik pelat besi cor tidak dipasang pada jarak sampai dengan 5 mm dari tepi pelat berukuran 630 x 400 mm dan paling sedikit 10 mm dari tepi pelat berukuran di atas 630 x 400 mm, pelat granit pada jarak 10 mm dari tepi pelat. pelat berukuran 630 x 400 mm dan pelat tepi sampai dengan 20 mm dengan dimensi lebih dari 630 x 400 mm.

2.5. Lendutan maksimum pelat versi 1 dan 2 di bawah aksi beban terpusat pada area penerapan beban sama dengan 1/5 L x 1/5 V (L adalah panjang, B adalah lebar pelat) di mana saja di permukaan kerja pelat tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam tabel 3.

Tabel 3

2.6. Lendutan maksimum pelat 3-5 di bawah aksi beban terkonsentrasi pada luas penerapan beban sama dengan 1/5 L x 1,5 5 di mana saja pada permukaan kerja tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam meja. 4.

Tabel 4

2.7. Toleransi tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan permukaan samping lempengan besi cor dan granit satu sama lain tidak boleh melebihi tingkat akurasi ke-12 menurut GOST 24643.

Toleransi tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan permukaan samping lempengan granit versi 4 dan 5 satu sama lain tidak boleh melebihi tingkat akurasi ke-7 menurut GOST 24643.

2.8. Sesuai pesanan konsumen, permukaan kerja pelat besi cor harus dibagi menjadi persegi dan persegi panjang dengan tanda memanjang dan melintang.

Atas permintaan pelanggan, lempengan granit dapat diproduksi dengan alur sesuai dengan GOST 1574 dan lubang berulir.

2.9. Pelat versi 1 dan 2 harus terbuat dari besi cor dengan sifat fisik dan mekanik tidak lebih rendah dari grade SCh 18 menurut GOST 1412.

2.10. Kekerasan permukaan kerja pelat besi cor harus 170-229 HB sesuai dengan GOST 9012. Perbedaan kekerasan di setiap area permukaan satu pelat tidak boleh melebihi 10 HB untuk pelat berukuran 630 x 400 mm atau kurang, 15 HB untuk pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm.

2.11. Lembaran granit harus terbuat dari diabase, gabbro dan berbagai jenis granit yang mempunyai kuat tekan minimal 264,9 MPa. Bahannya harus memiliki struktur yang homogen. Warna tiap lempengan harus seragam.

Heterogenitas dalam struktur dan warna pelat diperbolehkan, yang tidak mempengaruhi kinerja.

2.12. Permukaan lempengan granit harus bebas dari retakan, lubang dan cacat lain yang dapat rusak penampilan dan mempengaruhi kinerja pelat.

Koreksi cacat pada permukaan kerja pelat tidak diperbolehkan.

2.13. Kekasaran permukaan kerja besi cor mesin (versi 2) dan lempengan granit menurut GOST 2789 harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam tabel. 5.

Tabel 5

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

2.14. Kekasaran permukaan samping - tidak lebih dari Ra untuk pelat besi cor< 5 мкм, у гранитных Ra <2,5 мкм.

2.15. Permukaan pelat besi cor yang tidak dirawat harus dibersihkan dan dicat.

2.16. Pelat besi cor berukuran 630 x 400 mm atau kurang harus mempunyai tiga titik tumpu, dan pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm harus mempunyai paling sedikit lima titik tumpu.

Penyangga pelat besi cor berukuran 1000 x 630 mm atau lebih harus dapat disesuaikan.

Atas permintaan pelanggan, penyangga untuk pelat besi cor berukuran 630 x 400 mm atau kurang harus dapat disesuaikan. Untuk pelat besi cor dengan dimensi lebih dari 630 x 400 mm, susunan tumpuannya harus memungkinkan pemasangan pelat dalam keadaan bebas (tidak dibebani) pada tiga titik tumpu utama.

2.17. Pelat granit berukuran 630 x 400 mm atau kurang harus memiliki tiga titik tumpu, dan pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm harus memiliki setidaknya lima titik tumpu.

Penyangga lempengan granit berukuran 630 x 400 mm atau lebih harus dapat disesuaikan.

Atas permintaan pelanggan, penyangga untuk pelat granit berukuran 400 x 400 mm atau kurang harus dapat disesuaikan. Untuk pelat granit berukuran 1000 x 630 mm atau lebih, susunan tumpuannya harus memungkinkan pemasangan pelat dalam keadaan bebas (tidak dibebani) pada tiga titik tumpu.

2.18. Semua ukuran pelat harus dilengkapi dengan pegangan, braket atau takik.

2.19. Permukaan pelat besi cor harus bebas dari retakan, rongga, benda asing dan cacat lain yang mengurangi kualitas. Bahan penyegel wastafel harus homogen dengan bahan pelat. Kekerasan pada lokasi bak cuci yang disegel tidak boleh lebih besar dari kekerasan material pelat di sekitar bak cuci.

2.20. Untuk pelat besi cor, tegangan internal harus dihilangkan. Pelat harus mengalami kerusakan magnetik.

2.21. Total umur layanan rata-rata adalah 10 tahun.

Kriteria untuk keadaan batas pelat adalah kegagalan untuk memenuhi persyaratan paragraf. 2.5 dan 2.6 pada bagian defleksi terbesar di sembarang tempat akibat aksi beban terkonsentrasi.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

2.22. Masa pakai penuh yang ditetapkan adalah 5 tahun.

2.23. Umur simpan pelat granit 2 tahun, pelat besi cor kelas 0 dan 00 1,5 tahun, pelat kelas 1-2 tahun, pelat kelas 2 dan 3 3 tahun, dapat diawetkan kembali setelah 2 tahun.

3. KELENGKAPAN

3.1. Set pelat harus mencakup:

dukungan yang dapat disesuaikan;

Pelat tersebut disertai dengan paspor sesuai dengan Gost 2.601, termasuk instruksi pengoperasian.

4. ATURAN PENERIMAAN

4.1. Untuk memverifikasi kepatuhan pelat dengan persyaratan standar ini, inspeksi penerimaan dan pengujian berkala dilakukan.

4.2. Selama inspeksi penerimaan, setiap pelat diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan paragraf. 2.1-2.3, 2.7, 2.8, 2.12-2.20, 3.1.

4.3. Pengujian berkala dilakukan setidaknya sekali setiap tiga tahun pada setidaknya tiga pelat, dari pelat yang telah lulus kontrol penerimaan, untuk memenuhi semua persyaratan standar ini kecuali paragraf. 2.21-2.23.

Jika selama pengujian ditemukan bahwa pelat memenuhi semua persyaratan standar ini, maka hasil pengujian berkala dianggap positif.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

5. METODE KONTROL

5.1. Verifikasi pelat - menurut MI 2007.

5.2. Dampak faktor iklim lingkungan selama transportasi diperiksa pada perwakilan tipikal selama pengujian berkala di ruang iklim. Pengujian dilakukan setelah memegang pelat selama dua jam pada setiap mode di ruang iklim pada suhu minus (50+3) dan plus (50+3) °C dan pada kelembaban relatif (95+3)%. Setelah pengujian, penyimpangan dari kerataan tidak boleh melebihi nilai menurut pasal 2.2.

5.3. Dampak guncangan selama pengangkutan diperiksa pada perwakilan tipikal selama pengujian berkala. Pengujian dilakukan saat mengangkut pelat kemasan dengan truk sambil berkendara di jalan tanah sejauh 250 km dengan kecepatan 20-40 km/jam.

Setelah pengujian, penyimpangan dari kerataan tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam pasal 2.2.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

5.4. Indikator menurut paragraf. 2.21-2.23 dikonfirmasi selama pengujian berkala berdasarkan hasil operasi terkontrol minimal 10 pelat. Hasil analisis operasi terkendali dianggap positif jika:

1) semua pelat yang dikendalikan memenuhi persyaratan pasal 2.2 setelah penyimpanan: pelat granit selama minimal 2 tahun, pelat besi cor kelas ketelitian 0 dan 00 selama minimal 1,5 tahun, pelat kelas ketelitian 1 selama minimal 2 tahun dan pelat kelas ketelitian 2 dan 3 minimal 3 tahun (klausul 2.23);

2) nilai rata-rata umur pemakaian total pelat paling sedikit 10 tahun (klausul 2.21);

3) semua pelat yang dikendalikan tidak akan mencapai keadaan batas dalam waktu 5 tahun (klausul 2.22).

(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 1).

6. PELABELAN, KEMASAN, TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

6.1. Hal-hal berikut ini harus diberi tanda pada sisi setiap pelat atau pada pelat yang terpasang:

merek dagang pabrikan;

kelas akurasi;

tahun penerbitan;

nomor menurut sistem penomoran pabrikan;

penunjukan standar ini.

Penandaan harus bersih, jelas dan rata.

6.2. Lembaran besi cor harus dilestarikan sesuai dengan Gost 9.014.

6.3. Masa pelestariannya minimal 2 tahun.

6.4. Paspor untuk pelat yang disertifikasi dengan kategori mutu tertinggi harus memuat gambar Tanda Mutu negara.

6.5. Sebelum pengemasan, permukaan kerja pelat harus ditutup dengan penutup atau pelindung dan dikemas dalam kotak kayu sesuai dengan Gost 2991 (untuk kargo dengan berat hingga 200 kg) atau sesuai dengan Gost 10198 (untuk kargo dengan berat lebih dari 200 kg), dilapisi dengan bahan tahan air. Ujung-ujung kotak harus ditutup dengan pita pengemas baja sesuai dengan GOST 3560.

6.6. Penandaan kontainer pengangkut sesuai dengan Gost 14192.

6.7. Kotak dengan pelat dapat diangkut dengan jenis transportasi apa pun dengan kendaraan tertutup.

6.8. Kotak dengan pelat yang dikemas harus dipasang agar tidak dapat dipindahkan.

6.9. Diperbolehkan mengangkut pelat dalam wadah tanpa mengemasnya dalam pengangkutan

6.10. Selama pengangkutan, pelat harus tahan terhadap guncangan tanpa kerusakan dengan percepatan 30 m/s 2 pada frekuensi hembusan 80 hingga 120 per menit, perbedaan suhu dari minus 50 hingga plus 50 ° C, dan kelembaban relatif hingga 98 % pada suhu 35°C.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

6.11. Pelat harus disimpan di ruangan kering dan berpemanas pada suhu udara plus 5 hingga plus 40 ° C dan kelembaban relatif hingga 80%.

Udara di dalam ruangan tidak boleh mengandung campuran gas agresif.

7. GARANSI PRODUSEN

7.1. Pabrikan menjamin bahwa pelat tersebut memenuhi persyaratan standar ini dengan tunduk pada aturan penyimpanan, transportasi dan pengoperasian.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

7.2. Masa garansi adalah 12 bulan sejak tanggal commissioning pelat besi cor dan 18 bulan untuk pelat granit.

DATA INFORMASI

1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Kementerian Industri Alat dan Perkakas Mesin

2. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN berdasarkan Resolusi Komite Negara Uni Soviet untuk Standar tertanggal 27 Januari 1986 No.189

3. BUKAN Gost 10905-75

4. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS

Nomor paragraf, subparagraf

Gost 2.601-95

Gost 9.014-78

Gost 1412-85

Gost 1574-91

Gost 2789-73

Gost 2991-85

Gost 3560-73

Gost 9012-59

Gost 10198-91

Gost 14192-96

Gost 24643-81

5. Masa berlakunya dicabut sesuai dengan Protokol No. 7-95 Dewan Antar Negara untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (NUS 11-95)

6. EDISI (Agustus 2003) dengan Perubahan No. 1, disetujui pada bulan Desember 1988 (IUS 3-89)

Editor M.I. Editor teknis Maksimova N.S. Korektor Grishanova V.I. Tata letak komputer Kanurkina I.A. Naleykina

Ed. orang Nomor 02354 tanggal 14 Juli 2000. Dikirim untuk perekrutan pada 08/11/2003. Ditandatangani untuk dipublikasikan pada 18 September 2003. Uel. oven aku. 0,93. Akademisi-ed.l. 0,75.

Peredaran 108 eksemplar. Mulai tahun 12021. Zak. 815.

IPK Standards Publishing House, 107076 Moscow, Kolodezny per., 14. email: Diketik di Publishing House di PC

Cabang Rumah Penerbitan Standar IPK - tipe. "Moscow Printer", 105062 Moskow, jalur Lyalin, 6.

  • Ukur
  • Pemotongan logam
  • Pneumatik
  • Tukang kunci
  • Perkakas mesin
  • Harga
  • Disetujui dan diberlakukan dengan Keputusan Standar Negara Uni Soviet

    STANDAR NEGARA UNI USSR

    KONDISI TEKNIS

    Pelat permukaan dan pelat muka. Spesifikasi

    Gost 10905-86

    Grup P52

    OKP 39 3550, 39 3580

    DATA INFORMASI

    1. Dikembangkan dan diperkenalkan oleh Kementerian Pengembang Alat dan Perkakas Mesin: A.M. Smogorzhevsky (pemimpin topik), A.M. Ilyin.

    2. Disetujui dan diberlakukan berdasarkan Resolusi Komite Standar Negara Uni Soviet tertanggal 27 Januari 1986 N 189.

    3. Alih-alih Gost 10905-75.

    4. Referensi dokumen peraturan dan teknis

    Gost 2.601-68 ¦ 3.1

    Gost 8.210-76 ¦ 5.1

    Gost 9.014-78 ¦ 6.2

    Gost 1412-85 ¦ 2.9

    Gost 1574-75 ¦ 2.8

    Gost 2789-73 ¦ 2.13

    Gost 2991-85 ¦ 6.5

    Gost 3560-73 ¦ 6.5

    Gost 9012-59 ¦ 2.10

    Gost 10198-78 ¦ 6.5

    Gost 14192-77 ¦ 6.6

    Gost 24643-81 ¦ 1.1 dan 2.7

    5. Penerbitan Ulang (Desember 1990) dengan Perubahan No. 1, disetujui pada bulan Desember 1988 (IUS 3-89).

    1. PARAMETER DAN DIMENSI UTAMA

    besi cor: 1 - dengan pengikisan manual pada permukaan kerja;

    2 - dengan permukaan kerja yang diproses secara mekanis;

    granit: 3 - pelat tanpa pegangan samping, dengan toleransi yang dinormalisasi untuk tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan saling tegak lurus permukaan samping;

    4 - pelat dengan dua pegangan samping dan toleransi yang dinormalisasi untuk tegak lurus kedua permukaan samping ke permukaan kerja;

    5 - pelat dengan empat pegangan samping dan toleransi yang dinormalisasi untuk tegak lurus permukaan samping terhadap permukaan kerja dan saling tegak lurus permukaan samping salah satu sudut pelat. Pelat dengan dimensi 1600 x 1000 mm atau lebih harus memiliki toleransi standar untuk kelurusan permukaan samping sesuai dengan tingkat akurasi 5 GOST 24643-81.

    Catatan 1. Pada permukaan samping pelat desain ke-5 dengan dimensi 1600 x 1000 mm atau lebih, tanda digital harus diterapkan setiap 100 mm.

    2. Pelat versi 4 - 5 diproduksi sesuai pesanan pelanggan.

    1.2. Dimensi utama dan kelas akurasi pelat harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam tabel. 1.

    Tabel 1

    Contoh penunjukan pelat eksekusi 1, kelas akurasi 0, dimensi 1000 x 630 mm:

    Pelat 1-0-1000 x 630 Gost 10905-86;

    sama, pelat kelas akurasi 3,00, dimensi 630 x 400 mm:

    Pelat 3-00-630 x 400 Gost 10905-86.

    2. PERSYARATAN TEKNIS

    2.1. Pelat harus dibuat sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan gambar kerja yang disetujui sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

    2.2. Toleransi kerataan permukaan kerja pelat tidak boleh melebihi nilai yang ditunjukkan dalam tabel. 2, pada suhu (20 +/- 3) °C untuk pelat kelas ketelitian 000; 00; (20 +/- 4) °C untuk pelat kelas ketelitian 0 dan 1 dan (20 +/- 6) °C untuk pelat kelas ketelitian 2 dan 3.

    Meja 2

    Catatan 1. Pelat dengan dimensi 2500 x 1600 mm dan pelat kelas ketelitian 3 harus diproduksi sesuai pesanan pelanggan.

    2. Pelat kelas ketelitian 000; 00 ukuran di atas 400 x 400 mm harus diproduksi sesuai pesanan pelanggan.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    2.3. Pelat yang tergores harus mempunyai sejumlah titik pada bujur sangkar dengan sisi 25 mm paling sedikit:

    25 - untuk pelat kelas 0; 00;

    20 - untuk pelat kelas 1.

    Lokasi titik harus seragam di seluruh permukaan kerja pelat. Perbedaan jumlah titik pada dua kotak dengan sisi 25 mm tidak boleh lebih dari lima.

    2.4. Toleransi kerataan dan jumlah titik pada pelat besi cor tidak ditetapkan pada jarak sampai dengan 5 mm dari tepi pelat berukuran 630 x 400 mm dan paling sedikit 10 mm dari tepi pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm, lempengan granit pada jarak 10 mm dari tepi lempengan berukuran 630 x 400 mm 400 mm dan sampai dengan 20 mm dari tepi lempengan yang lebih besar dari 630 x 400 mm.

    2.5. Lendutan maksimum pelat versi 1 dan 2 di bawah aksi beban terpusat pada area penerapan beban sama dengan 1/5L x 1/5B (L adalah panjang, B adalah lebar pelat) di mana saja pada permukaan kerja pelat tidak boleh melebihi nilai yang ditunjukkan dalam tabel. 3.

    Tabel 3

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    2.6. Lendutan maksimum pelat versi 3 - 5 di bawah aksi beban terkonsentrasi pada luas penerapan beban sama dengan 1/5L x 1/5B di mana saja pada permukaan kerja tidak boleh melebihi nilai ditentukan dalam tabel. 4.

    Tabel 4

    2.7. Toleransi tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan permukaan samping pelat besi cor dan granit antara satu sama lain tidak boleh melebihi tingkat akurasi ke-12 menurut GOST 24643-81 Toleransi tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan permukaan samping lempengan granit versi 4 dan 5 tidak boleh melebihi satu sama lain.melebihi tingkat akurasi ke-7 menurut GOST 24643-81.

    2.8. Atas permintaan pelanggan, permukaan kerja pelat besi cor harus dibagi menjadi persegi dan persegi panjang dengan tanda memanjang dan melintang. Atas permintaan pelanggan, pelat granit dapat dibuat dengan alur sesuai dengan GOST 1574-75 dan lubang berulir. (Diubah edisi, Amandemen No.1).

    2.9. Pelat versi 1 dan 2 harus terbuat dari besi cor dengan sifat fisik dan mekanik tidak lebih rendah dari grade SCh 18 menurut GOST 1412-85.

    2.10. Kekerasan permukaan kerja pelat besi cor harus 170 - 229 HB menurut Gost 9012-59. Perbedaan kekerasan pada setiap luas permukaan satu pelat tidak boleh melebihi 10 HB untuk pelat berukuran 630 x 400 mm atau kurang, 15 HB untuk pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm.

    2.11. Pelat granit harus terbuat dari diabas, gabbro dan berbagai jenis granit yang mempunyai kuat tekan minimal 264,9 MPa. Bahannya harus memiliki struktur yang homogen. Warna setiap pelat harus seragam, ketidakseragaman struktur dan warna pelat diperbolehkan tanpa mempengaruhi kinerja.

    2.12. Permukaan lempengan granit harus bebas dari retakan, lubang dan cacat lain yang merusak penampilan dan mempengaruhi kinerja lempengan.Koreksi cacat pada permukaan kerja lempengan tidak diperbolehkan.

    2.13. Kekasaran permukaan kerja besi cor mesin (versi 2) dan lempengan granit menurut GOST 2789-73 harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam tabel. 5.

    Tabel 5

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    2.14. Kekasaran permukaan samping - tidak lebih dari Ra untuk pelat besi cor<= 5 мкм, у гранитных Ra <= 2,5 мкм.

    2.15. Permukaan pelat besi cor yang tidak dirawat harus dibersihkan dan dicat.

    2.16. Pelat besi tuang berukuran 630 x 400 mm atau kurang harus mempunyai tiga titik tumpu, dan pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm harus mempunyai sedikitnya lima titik tumpu. Penopang untuk pelat besi tuang berukuran 1000 x 630 mm atau lebih harus dapat disesuaikan. permintaan, pelat penyangga besi cor berukuran 630 x 400 mm atau kurang harus dapat disesuaikan. Untuk pelat besi cor dengan dimensi lebih dari 630 x 400 mm, susunan tumpuannya harus memungkinkan pemasangan pelat dalam keadaan bebas (tidak dibebani) pada tiga titik tumpu utama.

    2.17. Pelat granit berukuran 630 x 400 mm atau kurang harus memiliki tiga titik tumpu, dan pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm harus memiliki setidaknya lima titik tumpu. Penyangga untuk pelat granit berukuran 630 x 400 mm atau lebih harus dapat disesuaikan. Atas permintaan pelanggan , pelat penyangga granit berukuran 400 x 400 mm atau kurang harus dapat disesuaikan. Untuk pelat granit berukuran 1000 x 630 mm atau lebih, susunan tumpuannya harus memungkinkan pemasangan pelat dalam keadaan bebas (dibongkar) pada tiga titik tumpu.

    2.18. Semua ukuran pelat harus dilengkapi dengan pegangan, braket atau takik.

    2.19. Permukaan pelat besi cor harus bebas dari retakan, rongga, benda asing dan cacat lain yang mengurangi kualitas. Bahan penyegel wastafel harus homogen dengan bahan pelat. Kekerasan pada lokasi bak cuci yang disegel tidak boleh lebih besar dari kekerasan material pelat di sekitar bak cuci.

    2.20. Untuk pelat besi cor, tegangan internal harus dihilangkan. Pelat harus mengalami kerusakan magnetik.

    2.21. Umur layanan rata-rata penuh adalah 10 tahun Kriteria untuk keadaan batas pelat adalah kegagalan untuk memenuhi persyaratan paragraf. 2.5 dan 2.6 dalam hal defleksi terbesar di suatu tempat di bawah aksi beban terkonsentrasi (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    2.22. Masa pakai penuh yang ditetapkan adalah 5 tahun.

    2.23. Umur simpan pelat granit 2 tahun, pelat besi cor kelas 0 dan 00 1,5 tahun, pelat kelas 1 2 tahun, pelat kelas 2 dan 3 3 tahun, dapat diawetkan kembali setelah 2 tahun.

    3. KELENGKAPAN

    3.1. Set pelat harus mencakup:

    dukungan yang dapat disesuaikan;

    Pelat tersebut disertai dengan paspor sesuai dengan Gost 2.601-68, termasuk instruksi pengoperasian.

    4. ATURAN PENERIMAAN

    4.1. Untuk memverifikasi kepatuhan pelat dengan persyaratan standar ini, inspeksi penerimaan dan pengujian berkala dilakukan.

    4.2. Selama inspeksi penerimaan, setiap pelat diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan paragraf. 2.1 - 2.3, 2.7, 2.8, 2.12 - 2.20, 3.1.

    4.3. Pengujian berkala dilakukan setidaknya sekali setiap tiga tahun pada setidaknya tiga pelat, dari pelat yang telah lulus kontrol penerimaan, untuk memenuhi semua persyaratan standar ini kecuali paragraf. 2.21 - 2.23 Apabila pada saat pengujian ditemukan bahwa pelat memenuhi seluruh persyaratan standar ini, maka hasil pengujian berkala dianggap positif (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    5. METODE KONTROL

    5.1. Verifikasi pelat - menurut Gost 8.210-76.

    5.2. Dampak faktor iklim lingkungan selama transportasi diperiksa pada perwakilan tipikal selama pengujian berkala di ruang iklim. Pengujian dilakukan setelah memegang pelat selama dua jam dalam setiap mode di ruang iklim pada suhu minus (50 +/- 3) dan plus (50 +/- 3) °C dan pada kelembaban relatif (95 +/- 3)% . Setelah pengujian, penyimpangan dari kerataan tidak boleh melebihi nilai menurut pasal 2.2.

    5.3. Dampak guncangan selama pengangkutan diperiksa pada perwakilan tipikal selama pengujian berkala. Pengujian dilakukan pada saat pengangkutan pelat kemasan dengan truk sambil berkendara sepanjang jalan tanah sejauh 250 km dengan kecepatan 20 - 40 km/jam.Setelah pengujian, penyimpangan kerataan tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam pasal 2.2 (Edisi Modifikasi, Rev. N 1).

    5.4. Indikator menurut paragraf. 2.21 - 2.23 dikonfirmasi selama pengujian berkala berdasarkan hasil operasi terkontrol minimal 10 pelat. Hasil analisis operasi terkendali dianggap positif jika:

    1) semua pelat yang dikendalikan memenuhi persyaratan pasal 2.2 setelah penyimpanan: pelat granit selama minimal 2 tahun, pelat besi cor kelas ketelitian 0 dan 00 selama minimal 1,5 tahun, pelat kelas ketelitian 1 selama minimal 2 tahun dan pelat kelas ketelitian 2 dan 3 minimal 3 tahun (klausul 2.23);

    2) nilai rata-rata umur pemakaian total pelat - setidaknya 10 tahun (klausul 2.21);

    3) semua pelat yang dikendalikan tidak akan mencapai keadaan batas dalam waktu 5 tahun (klausul 2.22) (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    6. PELABELAN, KEMASAN, TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

    6.1. Hal-hal berikut ini harus diberi tanda pada sisi setiap pelat atau pada pelat yang terpasang:

    merek dagang pabrikan;

    6.8. Kotak dengan pelat yang dikemas harus dipasang agar tidak dapat dipindahkan.

    6.9. Diperbolehkan mengangkut pelat dalam wadah tanpa mengemasnya dalam wadah pengangkut.

    6.10. Selama pengangkutan, pelat harus tahan terhadap guncangan tanpa kerusakan dengan percepatan 30 m/s2 pada frekuensi hembusan 80 hingga 120 per menit, perbedaan suhu dari minus 50 hingga plus 50 ° C, kelembaban relatif hingga 98% pada suhu 35°C. (Edisi Modifikasi, Perubahan No. 1).

    6.11. Pelat harus disimpan di ruangan kering dan berpemanas pada suhu udara plus 5 hingga plus 40 ° C dan kelembaban relatif hingga 80% Udara di dalam ruangan tidak boleh mengandung campuran gas agresif.

    7. GARANSI PRODUSEN

    7.1. Pabrikan menjamin bahwa pelat tersebut memenuhi persyaratan standar ini dengan tunduk pada aturan penyimpanan, pengangkutan dan pengoperasian (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    7.2. Masa garansi adalah 12 bulan sejak tanggal commissioning untuk pelat besi cor dan 18 bulan untuk pelat granit.

    MI 2007-89

    5. Masa berlakunya dicabut sesuai dengan Protokol N 7-95 Dewan Antar Negara untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (IUS 11-95)

    6. EDISI (Agustus 2003) dengan Amandemen No. 1, disetujui pada bulan Desember 1988 (IUS 3-89)


    Standar ini berlaku untuk pelat kalibrasi dan penandaan yang terbuat dari besi tuang dan batu keras (pelat granit) dengan dimensi hingga 2500x1600 mm.

    1. PARAMETER DAN DIMENSI UTAMA

    1.1. Pelat harus dibuat dengan desain berikut:

    besi cor: 1 - dengan pengikisan manual pada permukaan kerja;

    2 - dengan permukaan kerja yang diproses secara mekanis;

    granit: 3 - pelat tanpa pegangan samping, dengan toleransi standar untuk tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan saling tegak lurus permukaan samping;

    4 - pelat dengan dua pegangan samping dan toleransi yang dinormalisasi untuk tegak lurus kedua permukaan samping ke permukaan kerja;

    5 - pelat dengan empat pegangan samping dan toleransi yang dinormalisasi untuk tegak lurus permukaan samping terhadap permukaan kerja dan saling tegak lurus permukaan samping salah satu sudut pelat. Pelat dengan dimensi 1600x1000 mm atau lebih harus memiliki toleransi standar untuk kelurusan permukaan samping sesuai dengan tingkat akurasi 5 Gost 24643.

    Catatan:

    1. Pada permukaan samping pelat desain ke-5 dengan dimensi 1600x1000 mm atau lebih, tanda digital harus diterapkan setiap 100 mm.

    2. Pelat eksekusi 4-5 diproduksi sesuai pesanan pelanggan.

    1.2. Dimensi utama dan kelas akurasi pelat harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel 1.

    Tabel 1

    Dimensi pelat, mm

    Pertunjukan

    Kelas akurasi

    Contoh penunjukan pelat kelas akurasi eksekusi 1, 0, dimensi 1000x630 mm:

    Piring 1-0-1000630 Gost 10905-86

    sama, pelat kelas akurasi eksekusi 3,00, dimensi 630x400 mm:

    Piring 3-00-630400 Gost 10905-86

    2. PERSYARATAN TEKNIS

    2.1. Pelat harus dibuat sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan gambar kerja yang disetujui sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

    2.2. Toleransi kerataan permukaan kerja pelat tidak boleh melebihi nilai yang ditunjukkan pada Tabel 2 pada suhu (20±3)°C untuk pelat dengan kelas ketelitian 000; 00; (20±4)°С untuk pelat kelas ketelitian 0 dan 1 dan (20±6)°С untuk pelat kelas ketelitian 2 dan 3.

    Meja 2

    Dimensi pelat, mm

    Toleransi kerataan untuk kelas akurasi, µm

    Catatan:

    1. Pelat dengan dimensi 2500x1600 mm dan pelat kelas ketelitian 3 harus diproduksi sesuai pesanan pelanggan.

    2. Pelat kelas ketelitian 000; 00 ukuran di atas 400x400 mm harus diproduksi sesuai pesanan pelanggan.


    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    2.3. Pelat yang tergores harus mempunyai sejumlah titik pada bujur sangkar dengan sisi 25 mm paling sedikit:

    25 - untuk pelat kelas 0; 00;

    20 - untuk pelat kelas 1.

    Lokasi titik harus seragam di seluruh permukaan kerja pelat. Perbedaan jumlah titik pada dua kotak dengan sisi 25 mm tidak boleh lebih dari lima.

    2.4. Toleransi kerataan dan jumlah titik pada pelat besi cor tidak ditetapkan pada jarak sampai dengan 5 mm dari tepi pelat berukuran 630x400 mm dan minimal 10 mm dari tepi pelat berukuran lebih dari 630x400 mm, pelat granit pada jarak tertentu. 10 mm dari tepi pelat berukuran 630x400 mm dan sampai dengan 20 mm dari tepi pelat berukuran lebih dari 630x400 mm.

    2.5. Lendutan maksimum pelat versi 1 dan 2 di bawah aksi beban terkonsentrasi pada area penerapan beban sama dengan 1/5x 1/5 ( - panjang, - lebar pelat) di mana saja pada permukaan kerja pelat tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan pada Tabel 3.

    Tabel 3

    Dimensi pelat, mm

    Lendutan maksimum, µm

    2.6. Lendutan terbesar pelat desain 3-5 di bawah aksi beban terkonsentrasi pada luas penerapan beban sebesar 1/5x 1/5 di mana saja pada permukaan kerja tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan pada Tabel 4.

    Tabel 4

    Dimensi pelat, mm

    Lendutan maksimum, µm

    2.7. Toleransi tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan permukaan samping lempengan besi cor dan granit satu sama lain tidak boleh melebihi tingkat akurasi ke-12 menurut GOST 24643.

    Toleransi tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan permukaan samping lempengan granit versi 4 dan 5 satu sama lain tidak boleh melebihi tingkat akurasi ke-7 menurut GOST 24643.

    2.8. Sesuai pesanan konsumen, permukaan kerja pelat besi cor harus dibagi menjadi persegi dan persegi panjang dengan tanda memanjang dan melintang.

    Atas permintaan pelanggan, lempengan granit dapat diproduksi dengan alur sesuai dengan GOST 1574 dan lubang berulir.

    2.9. Pelat versi 1 dan 2 harus terbuat dari besi cor dengan sifat fisik dan mekanik tidak lebih rendah dari grade SCh 18 menurut GOST 1412.

    2.10. Kekerasan permukaan kerja pelat besi cor harus 170-229 HB menurut Gost 9012. Perbedaan kekerasan pada setiap luas permukaan satu pelat tidak boleh melebihi 10 HB untuk pelat dengan dimensi 630x400 mm atau kurang, 15 HB untuk pelat dengan dimensi lebih dari 630x400 mm.

    2.11. Pelat granit harus terbuat dari diabas, gabbro dan berbagai jenis granit yang mempunyai kuat tekan minimal 264,9 MPa. Bahannya harus memiliki struktur yang homogen. Warna tiap lempengan harus seragam.

    Heterogenitas dalam struktur dan warna pelat diperbolehkan, yang tidak mempengaruhi kinerja.

    2.12. Permukaan lempengan granit harus bebas dari retakan, lubang dan cacat lain yang merusak penampilan dan mempengaruhi kinerja lempengan.

    Koreksi cacat pada permukaan kerja pelat tidak diperbolehkan.

    2.13. Kekasaran permukaan kerja besi cor yang diproses secara mekanis (versi 2) dan lempengan granit menurut GOST 2789 harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel 5.

    Tabel 5

    Dimensi pelat, mm

    Parameter kekasaran permukaan kerja, mikron, pelat kelas akurasi

    Dari 250x250
    hingga 630x400

    Dari 1000x630
    hingga 2500x1600

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    2.14. Kekasaran permukaan samping tidak lebih dari 5 mikron untuk pelat besi cor, dan 2,5 mikron untuk pelat granit.

    2.15. Permukaan pelat besi cor yang tidak dirawat harus dibersihkan dan dicat.

    2.16. Pelat besi cor berukuran 630x400 mm atau kurang harus mempunyai tiga titik tumpu, dan pelat berukuran lebih dari 630x400 mm harus mempunyai paling sedikit lima titik tumpu.

    Penyangga pelat besi cor berukuran 1000x630 mm atau lebih harus dapat disesuaikan.

    Atas permintaan pelanggan, penyangga untuk pelat besi cor berukuran 630x400 mm atau kurang harus dapat disesuaikan. Untuk pelat besi cor dengan dimensi lebih dari 630x400 mm, susunan tumpuannya harus memungkinkan pemasangan pelat dalam keadaan bebas (tidak dibebani) pada tiga titik tumpu utama.

    2.17. Pelat granit berukuran 630x400 mm atau kurang harus memiliki tiga titik tumpu, dan pelat berukuran lebih dari 630x400 mm harus memiliki setidaknya lima titik tumpu.

    Penyangga lempengan granit berukuran 630x400 mm atau lebih harus dapat disesuaikan.

    Atas permintaan pelanggan, penyangga untuk pelat granit berukuran 400x400 mm atau kurang harus dapat disesuaikan. Untuk pelat granit berukuran 1000x630 mm atau lebih, susunan tumpuannya harus memungkinkan pemasangan pelat dalam keadaan bebas (dibongkar) pada tiga titik tumpu.

    2.18. Semua ukuran pelat harus dilengkapi dengan pegangan, braket atau takik.

    2.19. Permukaan pelat besi cor harus bebas dari retakan, rongga, benda asing dan cacat lain yang mengurangi kualitas. Bahan penyegel wastafel harus homogen dengan bahan pelat. Kekerasan pada lokasi bak cuci yang disegel tidak boleh lebih besar dari kekerasan material pelat di sekitar bak cuci.

    2.20. Untuk pelat besi cor, tegangan internal harus dihilangkan. Pelat harus mengalami kerusakan magnetik.

    2.21. Total umur layanan rata-rata adalah 10 tahun.

    Kriteria untuk keadaan batas pelat adalah kegagalan untuk memenuhi persyaratan paragraf 2.5 dan 2.6 dalam hal defleksi terbesar di setiap tempat di bawah aksi beban terkonsentrasi.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    2.22. Masa pakai penuh yang ditetapkan adalah 5 tahun.

    2.23. Umur simpan pelat granit 2 tahun, pelat besi cor kelas 0 dan 00 1,5 tahun, pelat kelas 1 2 tahun, pelat kelas 2 dan 3 3 tahun, dapat diawetkan kembali setelah 2 tahun.

    3. KELENGKAPAN

    3.1. Set pelat harus mencakup:

    pulpen;

    dukungan yang dapat disesuaikan;

    tutup.

    Pelat tersebut disertai dengan paspor sesuai dengan GOST 2.601, yang mencakup instruksi pengoperasian.

    4. ATURAN PENERIMAAN

    4.1. Untuk memverifikasi kepatuhan pelat dengan persyaratan standar ini, inspeksi penerimaan dan pengujian berkala dilakukan.

    4.2. Selama pemeriksaan penerimaan, setiap pelat diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan pasal 2.1-2.3, 2.7, 2.8, 2.12-2.20, 3.1.

    4.3. Pengujian berkala dilakukan sekurang-kurangnya sekali setiap tiga tahun pada sekurang-kurangnya tiga pelat dari pelat yang telah lulus pengendalian penerimaan, untuk memenuhi semua persyaratan standar ini kecuali pasal 2.21-2.23.

    Jika selama pengujian ditemukan bahwa pelat memenuhi semua persyaratan standar ini, maka hasil pengujian berkala dianggap positif.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    5. METODE KONTROL

    5.1. Verifikasi pelat - menurut MI 2007.

    5.2. Dampak faktor iklim lingkungan selama transportasi diperiksa pada perwakilan tipikal selama pengujian berkala di ruang iklim. Pengujian dilakukan setelah pelat ditahan selama dua jam pada setiap mode di ruang iklim pada suhu minus (50±3) dan plus (50±3)°C dan pada kelembapan relatif (95±3)%. Setelah pengujian, penyimpangan dari kerataan tidak boleh melebihi nilai menurut pasal 2.2.

    5.3. Dampak guncangan selama pengangkutan diperiksa pada perwakilan tipikal selama pengujian berkala. Pengujian dilakukan saat mengangkut pelat kemasan dengan truk sambil berkendara di jalan tanah sejauh 250 km dengan kecepatan 20-40 km/jam.

    Setelah pengujian, penyimpangan dari kerataan tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam pasal 2.2.

    (Edisi Perubahan. Amandemen No. 1).

    5.4. Indikator menurut paragraf 2.21-2.23 dikonfirmasi selama pengujian berkala berdasarkan hasil operasi terkontrol setidaknya 10 pelat. Hasil analisis operasi terkendali dianggap positif jika:

    1) semua pelat yang dikendalikan memenuhi persyaratan pasal 2.2 setelah penyimpanan: pelat granit selama minimal 2 tahun, pelat besi cor kelas ketelitian 0 dan 00 selama minimal 1,5 tahun, pelat kelas ketelitian 1 selama minimal 2 tahun dan pelat kelas ketelitian 2 dan 3 minimal 3 tahun (klausul 2.23);

    2) nilai rata-rata umur pemakaian total pelat paling sedikit 10 tahun (klausul 2.21);

    3) semua pelat yang dikendalikan tidak akan mencapai keadaan batas dalam waktu 5 tahun (klausul 2.22).

    (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 1).

    6. PELABELAN, KEMASAN, TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

    6.1. Hal-hal berikut ini harus diberi tanda pada sisi setiap pelat atau pada pelat yang terpasang:

    merek dagang pabrikan;

    kelas akurasi;

    tahun penerbitan;

    nomor menurut sistem penomoran pabrikan;

    penunjukan standar ini.

    Penandaan harus bersih, jelas dan rata.

    6.2. Lembaran besi cor harus dilestarikan sesuai dengan Gost 9.014.

    6.3. Masa pelestariannya minimal 2 tahun.

    6.4. Paspor untuk pelat yang disertifikasi dengan kategori mutu tertinggi harus memuat gambar Tanda Mutu negara.

    6.8. Kotak dengan pelat yang dikemas harus dipasang agar tidak dapat dipindahkan.

    6.9. Diperbolehkan mengangkut pelat dalam wadah tanpa mengemasnya dalam wadah pengangkut.

    6.10. Selama pengangkutan, pelat harus tahan terhadap guncangan tanpa kerusakan dengan percepatan 30 m/s pada frekuensi hembusan 80 hingga 120 per menit, perbedaan suhu dari minus 50 hingga plus 50°C, dan kelembapan relatif hingga 98%. pada suhu 35°C.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    6.11. Pelat harus disimpan di ruangan kering dan berpemanas pada suhu udara plus 5 hingga plus 40 ° C dan kelembaban relatif hingga 80%.

    Udara di dalam ruangan tidak boleh mengandung campuran gas agresif.

    7. GARANSI PRODUSEN

    7.1. Pabrikan menjamin bahwa pelat tersebut memenuhi persyaratan standar ini dengan tunduk pada aturan penyimpanan, transportasi dan pengoperasian.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    7.2. Masa garansi adalah 12 bulan sejak tanggal commissioning pelat besi cor dan 18 bulan untuk pelat granit.



    Teks dokumen elektronik
    disiapkan oleh Kodeks JSC dan diverifikasi terhadap:
    publikasi resmi
    M.: Penerbit Standar IPK, 2003


    Halaman 1



    halaman 2



    halaman 3



    halaman 4



    halaman 5



    halaman 6



    halaman 7



    halaman 8

    STANDAR INTERSTATE


    KONDISI TEKNIS

    Publikasi resmi

    RUMAH PENERBITAN STANDAR IPC Moskow

    STANDAR INTERSTATE

    PENGUJIAN DAN PENANDAAN PELAT

    Spesifikasi

    Pelat permukaan dan pelat muka. Spesifikasi

    MKS 17.040.30 OKP 39 3550, 39 3580

    Tanggal perkenalan 01/01/87

    Standar ini berlaku untuk pelat kalibrasi dan penandaan yang terbuat dari besi tuang dan batu keras (pelat granit) dengan dimensi sampai dengan 2500 x 1600 mm.

    1. PARAMETER DAN DIMENSI UTAMA

    1.1. Pelat harus dibuat dengan desain berikut:

    besi cor: 1 - dengan pengikisan manual pada permukaan kerja;

    2 - dengan permukaan kerja yang diproses secara mekanis;

    granit: 3 - pelat tanpa pegangan samping, dengan toleransi standar untuk tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan saling tegak lurus permukaan samping;

    4 - pelat dengan dua pegangan samping dan toleransi yang dinormalisasi untuk tegak lurus kedua permukaan samping ke permukaan kerja;

    5 - pelat dengan empat pegangan samping dan toleransi yang dinormalisasi untuk tegak lurus permukaan samping terhadap permukaan kerja dan saling tegak lurus permukaan samping salah satu sudut pelat. Pelat dengan dimensi 1600 x 1000 mm atau lebih harus memiliki toleransi standar untuk kelurusan permukaan samping sesuai dengan tingkat akurasi 5 Gost 24643.

    Catatan:

    1. Pada permukaan samping pelat desain ke-5 dengan dimensi 1600 x 1000 mm atau lebih, tanda digital harus diterapkan setiap 100 mm.

    2. Pelat eksekusi 4-5 diproduksi sesuai pesanan pelanggan.

    1.2. Dimensi utama dan kelas akurasi pelat harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam tabel. 1.

    Tabel 1

    Dimensi pelat, mm

    Pertunjukan

    Kelas akurasi

    Publikasi resmi

    Reproduksi dilarang

    © Rumah Penerbitan Standar, 1986

    © Rumah Penerbitan Standar IPC, 2003

    Kelanjutan tabel. 1

    Dimensi pelat, mm

    Pertunjukan

    Kelas akurasi

    Contoh penunjukan pelat kelas ketelitian eksekusi 1, 0, dimensi 1000 x 630 mm:

    Toleransi tegak lurus permukaan samping ke permukaan kerja dan permukaan samping lempengan granit versi 4 dan 5 satu sama lain tidak boleh melebihi tingkat akurasi ke-7 menurut GOST 24643.

    2.8. Sesuai pesanan konsumen, permukaan kerja pelat besi cor harus dibagi menjadi persegi dan persegi panjang dengan tanda memanjang dan melintang.

    Atas permintaan pelanggan, lempengan granit dapat diproduksi dengan alur sesuai dengan GOST 1574 dan lubang berulir.

    2.9. Pelat versi 1 dan 2 harus terbuat dari besi cor dengan sifat fisik dan mekanik tidak lebih rendah dari grade SCh 18 menurut GOST 1412.

    2.10. Kekerasan permukaan kerja pelat besi cor harus 170-229 HB menurut Gost 9012. Perbedaan kekerasan pada setiap luas permukaan satu pelat tidak boleh melebihi 10 HB untuk pelat berukuran 630 x 400 mm atau kurang, 15 HB untuk pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm.

    2.11. Pelat granit harus terbuat dari diabas, gabbro dan berbagai jenis granit yang mempunyai kuat tekan minimal 264,9 MPa. Bahannya harus memiliki struktur yang homogen. Warna tiap lempengan harus seragam.

    Heterogenitas dalam struktur dan warna pelat diperbolehkan, yang tidak mempengaruhi kinerja.

    Gost 10905-86 S.4

    2.12. Permukaan lempengan granit harus bebas dari retakan, lubang dan cacat lain yang merusak penampilan dan mempengaruhi kinerja lempengan.

    Koreksi cacat pada permukaan kerja pelat tidak diperbolehkan.

    2.13. Kekasaran permukaan kerja besi cor mesin (versi 2) dan lempengan granit menurut GOST 2789 harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam tabel. 5.

    Tabel 5

    Dimensi pelat, mm

    Parameter kekasaran Ra permukaan kerja, mikron, pelat kelas akurasi

    Dari 250x250 hingga 630x400

    Dari 1000x630 hingga 2500x1600

    2.14. Kekasaran permukaan samping - tidak lebih dari Ra untuk pelat besi cor< 5 мкм, у гранитных Ra <2,5 мкм.

    2.15. Permukaan pelat besi cor yang tidak dirawat harus dibersihkan dan dicat.

    2.16. Pelat besi cor berukuran 630 x 400 mm atau kurang harus mempunyai tiga titik tumpu, dan pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm harus mempunyai paling sedikit lima titik tumpu.

    Penyangga pelat besi cor berukuran 1000 x 630 mm atau lebih harus dapat disesuaikan.

    Atas permintaan pelanggan, penyangga untuk pelat besi cor berukuran 630 x 400 mm atau kurang harus dapat disesuaikan. Untuk pelat besi cor dengan dimensi lebih dari 630 x 400 mm, susunan tumpuannya harus memungkinkan pemasangan pelat dalam keadaan bebas (tidak dibebani) pada tiga titik tumpu utama.

    2.17. Pelat granit berukuran 630 x 400 mm atau kurang harus memiliki tiga titik tumpu, dan pelat berukuran lebih dari 630 x 400 mm harus memiliki setidaknya lima titik tumpu.

    Penyangga lempengan granit berukuran 630 x 400 mm atau lebih harus dapat disesuaikan.

    Atas permintaan pelanggan, penyangga untuk pelat granit berukuran 400 x 400 mm atau kurang harus dapat disesuaikan. Untuk pelat granit berukuran 1000 x 630 mm atau lebih, susunan tumpuannya harus memungkinkan pemasangan pelat dalam keadaan bebas (tidak dibebani) pada tiga titik tumpu.

    2.18. Semua ukuran pelat harus dilengkapi dengan pegangan, braket atau takik.

    2.19. Permukaan pelat besi cor harus bebas dari retakan, rongga, benda asing dan cacat lain yang mengurangi kualitas. Bahan penyegel wastafel harus homogen dengan bahan pelat. Kekerasan pada lokasi bak cuci yang disegel tidak boleh lebih besar dari kekerasan material pelat di sekitar bak cuci.

    2.20. Untuk pelat besi cor, tegangan internal harus dihilangkan. Pelat harus mengalami kerusakan magnetik.

    2.21. Total umur layanan rata-rata adalah 10 tahun.

    Kriteria untuk keadaan batas pelat adalah kegagalan untuk memenuhi persyaratan paragraf. 2.5 dan 2.6 pada bagian defleksi terbesar di sembarang tempat akibat aksi beban terkonsentrasi.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    2.22. Masa pakai penuh yang ditetapkan adalah 5 tahun.

    2.23. Umur simpan pelat granit 2 tahun, pelat besi cor kelas 0 dan 00 1,5 tahun, pelat kelas 1-2 tahun, pelat kelas 2 dan 3 3 tahun, dapat diawetkan kembali setelah 2 tahun.

    3. KELENGKAPAN

    3.1. Set pelat harus mencakup:

    dukungan yang dapat disesuaikan;

    Pelat tersebut disertai dengan paspor sesuai dengan GOST 2.601, yang mencakup instruksi pengoperasian.

    4. ATURAN PENERIMAAN

    4.1. Untuk memverifikasi kepatuhan pelat dengan persyaratan standar ini, inspeksi penerimaan dan pengujian berkala dilakukan.

    4.2. Selama inspeksi penerimaan, setiap pelat diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan paragraf. 2.1-2.3, 2.7, 2.8, 2.12-2.20, 3.1.

    4.3. Pengujian berkala dilakukan setidaknya sekali setiap tiga tahun pada setidaknya tiga pelat, dari pelat yang telah lulus kontrol penerimaan, untuk memenuhi semua persyaratan standar ini kecuali paragraf. 2.21-2.23.

    Jika selama pengujian ditemukan bahwa pelat memenuhi semua persyaratan standar ini, maka hasil pengujian berkala dianggap positif.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    5. METODE KONTROL

    5.1. Verifikasi pelat - menurut MI 2007.

    5.2. Dampak faktor iklim lingkungan selama transportasi diperiksa pada perwakilan tipikal selama pengujian berkala di ruang iklim. Pengujian dilakukan setelah pelat ditahan selama dua jam pada setiap mode di ruang iklim pada suhu minus (50±3) dan plus (50+3) °C dan pada kelembaban relatif (95+3)%. Setelah pengujian, penyimpangan dari kerataan tidak boleh melebihi nilai menurut pasal 2.2.

    5.3. Dampak guncangan selama pengangkutan diperiksa pada perwakilan tipikal selama pengujian berkala. Pengujian dilakukan saat mengangkut pelat kemasan dengan truk sambil berkendara di jalan tanah sejauh 250 km dengan kecepatan 20-40 km/jam.

    Setelah pengujian, penyimpangan dari kerataan tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam pasal 2.2.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    5.4. Indikator menurut paragraf. 2.21-2.23 dikonfirmasi selama pengujian berkala berdasarkan hasil operasi terkontrol minimal 10 pelat. Hasil analisis operasi terkendali dianggap positif jika:

    1) semua pelat yang dikendalikan memenuhi persyaratan pasal 2.2 setelah penyimpanan: pelat granit selama minimal 2 tahun, pelat besi cor kelas ketelitian 0 dan 00 selama minimal 1,5 tahun, pelat kelas ketelitian 1 selama minimal 2 tahun dan pelat kelas ketelitian 2 dan 3 minimal 3 tahun (klausul 2.23);

    2) nilai rata-rata umur pemakaian total pelat paling sedikit 10 tahun (klausul 2.21);

    3) semua pelat yang dikendalikan tidak akan mencapai keadaan batas dalam waktu 5 tahun (klausul 2.22).

    (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 1).

    6. PELABELAN, KEMASAN, TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

    6.1. Hal-hal berikut ini harus diberi tanda pada sisi setiap pelat atau pada pelat yang terpasang:

    merek dagang pabrikan;

    kelas akurasi;

    tahun penerbitan;

    nomor menurut sistem penomoran pabrikan;

    penunjukan standar ini.

    Penandaan harus bersih, jelas dan rata.

    6.2. Lembaran besi cor harus dilestarikan sesuai dengan Gost 9.014.

    6.3. Masa pelestariannya minimal 2 tahun.

    6.4. Paspor untuk pelat yang disertifikasi dengan kategori mutu tertinggi harus memuat gambar Tanda Mutu negara.

    6.5. Sebelum pengemasan, permukaan kerja pelat harus ditutup dengan penutup atau pelindung dan dikemas dalam kotak kayu sesuai dengan Gost 2991 (untuk kargo dengan berat hingga 200 kg) atau sesuai dengan Gost 10198 (untuk kargo dengan berat lebih dari 200 kg), dilapisi dengan bahan tahan air. Ujung-ujung kotak harus ditutup dengan pita pengemas baja sesuai dengan GOST 3560.

    6.6. Penandaan kontainer pengangkut sesuai dengan Gost 14192.

    6.7. Kotak dengan pelat dapat diangkut dengan jenis transportasi apa pun dengan kendaraan tertutup.

    6.8. Kotak dengan pelat yang dikemas harus dipasang agar tidak dapat dipindahkan.

    6.9. Diperbolehkan mengangkut pelat dalam wadah tanpa mengemasnya dalam pengangkutan

    6.10. Selama pengangkutan, pelat harus tahan terhadap guncangan tanpa kerusakan dengan percepatan 30 m/s 2 pada frekuensi hembusan 80 hingga 120 per menit, perbedaan suhu dari minus 50 hingga plus 50 ° C, dan kelembaban relatif hingga 98 % pada suhu 35°C.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    6.11. Pelat harus disimpan di ruangan kering dan berpemanas pada suhu udara plus 5 hingga plus 40 ° C dan kelembaban relatif hingga 80%.

    Udara di dalam ruangan tidak boleh mengandung campuran gas agresif.

    7. GARANSI PRODUSEN

    7.1. Pabrikan menjamin bahwa pelat tersebut memenuhi persyaratan standar ini dengan tunduk pada aturan penyimpanan, transportasi dan pengoperasian.

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    7.2. Masa garansi adalah 12 bulan sejak tanggal commissioning pelat besi cor dan 18 bulan untuk pelat granit.

    DATA INFORMASI

    1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Kementerian Industri Alat dan Perkakas Mesin

    2. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN berdasarkan Resolusi Komite Negara Uni Soviet untuk Standar tertanggal 27 Januari 1986 No.189

    4. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS

    5. Masa berlakunya dicabut sesuai dengan Protokol No. 7-95 Dewan Antar Negara untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (NUS 11-95)

    6. EDISI (Agustus 2003) dengan Perubahan No. 1, disetujui pada bulan Desember 1988 (NUS 3-89)

    Editor M.I. Editor teknis Maksimova N.S. Korektor Grishanova V.I. Tata letak komputer Kanurkina I.A. Naleiktoy

    Ed. orang Nomor 02354 tanggal 14 Juli 2000. Dikirim untuk perekrutan pada 08/11/2003. Ditandatangani untuk dipublikasikan pada 18 September 2003. Uel. oven aku. 0,93. Edisi akademis. 0,75.

    Peredaran 108 eksemplar. Mulai tahun 12021. Zak. 815.

    Rumah Penerbitan Standar IPC, 107076 Moskow, jalur Kolodezny, 14. http://www.standards.ru email: [dilindungi email] Diketik di Publishing House pada PC Cabang Penerbit Standar IPK - ketik. "Moscow Printer", 105062 Moskow, jalur Lyalin, 6.

    Papan dirancang untuk mengontrol kerataan menggunakan metode “spot on paint” dan untuk pekerjaan penandaan yang presisi. Mereka digunakan sebagai permukaan pendukung dan pemasangan saat merakit berbagai mesin dan unit.

    Pelatnya terbuat dari besi cor dan dibagi menjadi:

    1. dengan pengikisan manual pada permukaan kerja;
    2. dengan permukaan kerja yang diproses secara mekanis. Pelat diproduksi dengan permukaan yang tergores dan dipoles.

    Alat kendali dan ukur (instrument) merupakan peralatan yang tanpanya mustahil membayangkan produksi modern saat ini. Pengukuran diperlukan pada setiap tahap produksi dan dalam berbagai aplikasi industri. Itu sebabnya alat ukurnya sangat beragam, antara lain pelat kalibrasi dan penandaan (besi cor) GOST 10905-86, mikrometer, mikator, penggaris kalibrasi dan ukur, pedometer, inclinometer, pengukur ketebalan, pengukur kekerasan, mikroskop, jangka sorong, dll.

    Beli Pelat Kalibrasi dan Penandaan (besi cor) GOST 10905-86 dengan pengiriman ke seluruh Rusia

    Di website M-Service LLC Anda dapat dengan cepat memesan alat ukur secara online. Tambahkan produk ke keranjang Anda, lakukan pemesanan dan terima faktur dalam beberapa detik. Di mana pun perusahaan Anda berada - di Chelyabinsk, Yekaterinburg, Moskow, St. Petersburg, Khabarovsk, Krimea, dan wilayah lain di Rusia - kami akan mengirimkan pesanan Anda kepada Anda melalui perusahaan transportasi tanpa kerumitan yang tidak perlu. Pengiriman ke terminal gratis.