rumah · Instalasi · Pisau ukur. Pisau Ukur Pisau Ukur Gost 7013 67 Mikroskop

Pisau ukur. Pisau Ukur Pisau Ukur Gost 7013 67 Mikroskop

  • Negara produsen: Rusia
  • tamu: Gost 7013-67
  • Menjamin: 1 tahun
  • Contoh notasi: Pisau ukur untuk mikroskop
  • Dokumen: Gost 7013-67, Sertifikat ISO 9001-2015
  • Peringkat produk: 4.7

Harga Pisau Ukur untuk Mikroskop Gost 7013-67

Tanggal pembaruan harga: 24/07/2019


Tidak menemukan produk yang Anda cari atau memiliki pertanyaan tentang karakteristik produk, pengiriman atau pembayaran? Tanyakan kepada kami!

Karakteristik Pisau Ukur untuk Mikroskop Gost 7013-67

Pisau ukur diproduksi dalam jenis berikut:
RPB - berulir kanan besar
RLB - berulir kiri besar
RPM - berulir kanan kecil
RLM - berulir kiri kecil
GP - garis lurus halus

Pisau kanan dan kiri hanya berbeda pada posisi ujung kerjanya.
Pisau berulir kanan digunakan untuk pemasangan di sisi kanan profil kumparan menghadap pengamat, pisau kiri - untuk pemasangan di sisi kiri profil kumparan.

Diperbolehkan membuat selubung berulir dengan sudut penggaruk negatif.
Ukuran didefinisikan sebagai jarak dari tepi permukaan ukur untuk pisau berulir dan tepi kerja untuk pisau lurus ke tengah pukulan, diukur dalam arah tegak lurus tepi (muka).

Pisau terbuat dari baja ХВ5 sesuai dengan Gost 5950-73.
Diperbolehkan membuat pisau dari baja kelas X dan HVG menurut Gost 5950-73 atau ShKh15 menurut Gost 801-78.

Kekerasan pisau ukur tidak lebih rendah dari HV 739 menurut GOST 2999-75.
Kekasaran permukaan tidak boleh lebih dari parameter menurut GOST 2789-73:
permukaan atas (dengan garis diterapkan) - Rz 0,05 µm;
permukaan yang membentuk tepi pengukur - Rz 0,05 µm;
permukaan yang tidak berfungsi - Ra 0,32 mikron;
permukaan tidak berfungsi, membulat sepanjang jari-jari, Ra 0,63 µm.

Semua ujung tajam pisau yang tidak berfungsi harus tumpul. Lebar tumpul tidak boleh lebih dari 0,2 mm.
Tumpulnya puncak sudut 52° tidak boleh lebih dari 0,03 mm.

Runtuhnya permukaan atas pada tepi kerja tidak diperbolehkan.

Pukulannya harus jelas dan rata. Lebar goresan harus berada pada kisaran 0,003-0,004 mm.
Ketidaklurusan goresan tidak boleh melebihi 0,001 mm.
Ketidakrataan permukaan atas (dengan goresan yang diterapkan) tidak boleh lebih dari 0,0006 mm, bagian bawah - 0,002 mm.
Non-paralelisme bidang atas dan bawah tidak boleh lebih dari 0,002 mm.
Non-paralelisme antara goresan dan tepi (tepi kerja) tidak boleh lebih dari 0,0005 mm.

Contoh penunjukan: Pisau ukur berulir kanan, RPB besar.


Deskripsi: Pisau ukur untuk mikroskop gost 7013-67

Pisau ukur dirancang untuk mengukur alat pengukur berulir dengan jarak lebih dari 0,5 mm dan sudut elevasi hingga 7°30" dan alat pengukur halus menggunakan metode bagian aksial.

Alat kendali dan ukur (instrumen) merupakan peralatan yang tanpanya mustahil dibayangkan saat ini produksi modern. Pengukuran diperlukan pada setiap tahap produksi dan dalam berbagai aplikasi industri. Oleh karena itu alat ukurnya sangat beragam, antara lain pisau ukur mikroskop gost 7013-67, mikrometer, mikator, tepi lurus, pedometer, inclinometer, pengukur ketebalan, alat uji kekerasan, mikroskop, jangka sorong, dll.

Beli Pisau ukur untuk mikroskop GOST 7013-67 dengan pengiriman ke seluruh Rusia

Di website M-Service LLC Anda dapat dengan cepat memesan alat ukur secara online. Tambahkan produk ke keranjang Anda, lakukan pemesanan dan terima faktur dalam beberapa detik. Di mana pun perusahaan Anda berada - di Chelyabinsk, Yekaterinburg, Moskow, St. Petersburg, Khabarovsk, Krimea, dan wilayah lain di Rusia - kami akan mengirimkan pesanan Anda perusahaan transportasi tanpa kerumitan yang tidak perlu. Pengiriman ke terminal gratis.

Gost 7013-67

Kelompok P41

STANDAR NEGARA UNI USSR

PISAU PENGUKUR

Pisau ukur

Tanggal perkenalan 1968-01-01

DISETUJUI oleh Komite Standar, Ukuran dan alat pengukur di Dewan Menteri Uni Soviet pada 25 Mei 1967. Periode pengenalan ditetapkan mulai 01/01/68

BUKAN Gost 7013-54

TERBITKAN ULANG. Desember 1985


Standar ini berlaku untuk pisau ukur yang dirancang untuk mengukur alat pengukur berulir dengan jarak lebih dari 0,5 mm dan sudut elevasi hingga 7°30" dan alat pengukur halus menggunakan metode bagian aksial.

1. JENIS DAN DIMENSI UTAMA

1. JENIS DAN DIMENSI UTAMA

1.1. Pisau ukur harus dibuat dari jenis berikut:

RPB - berulir kanan besar (Gbr. 1);

RLB - berulir kiri besar (Gbr. 2);

RPM - berulir kanan kecil (Gbr. 1);

RLM - berulir kiri kecil (Gbr. 2);

GP - garis lurus halus (Gbr. 3).

Sial.1. Berulir kanan besar dan kecil

Sial.2. Berulir kiri besar dan kecil

Sial.3. Lurus mulus

Benar

Catatan. Pisau kanan dan kiri hanya berbeda pada posisi ujung kerjanya.


Pisau berulir kanan digunakan untuk pemasangan di sisi kanan profil kumparan menghadap pengamat, pisau kiri - untuk pemasangan di sisi kiri profil kumparan.

1.2. Dimensi utama pisau harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar 4, 5 dan tabel.

Sial.4. Dimensi dasar. Pisau lurus

Pisau lurus

Sial.4

Sial.5. Dimensi dasar. Pisau berulir

pisau benang

Dimensi, mm

Jenis pisau

Lebar pisau

Ukuran kerja

RPB, RLB

RPM, RLM

1.3. Diperbolehkan membuat pisau berulir dengan sudut penggaruk negatif (Gbr. 6).

Sial.6. Pisau berulir dengan sudut penggaruk negatif

1.4. Ukuran didefinisikan sebagai jarak dari tepi permukaan pengukuran untuk pisau berulir dan tepi kerja untuk pisau lurus ke tengah pukulan, diukur dalam arah tegak lurus tepi (muka).

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Pisau ukur harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini untuk dokumentasi teknis, disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.2. Pisau harus terbuat dari baja ХВ5 sesuai dengan Gost 5950-73 *.
_______________
* Di wilayah tersebut Federasi Rusia Gost 5950-2000 berlaku, selanjutnya dalam teks. - Catatan produsen basis data.

Diperbolehkan membuat pisau dari baja kelas X dan HVG menurut Gost 5950-73 atau ShKh15 menurut Gost 801-78.

2.3. Kekerasan pisau ukur harus minimal HV 739 menurut GOST 2999-75.

2.4. Kekasaran permukaan tidak boleh lebih dari parameter menurut GOST 2789-73:

permukaan atas (dengan garis diterapkan) - 0,05 mikron;

permukaan yang membentuk tepi pengukur - 0,05 µm;

permukaan yang tidak berfungsi - 0,32 mikron;

permukaan yang tidak berfungsi, dibulatkan sepanjang radius, - 0,63 mikron.

2.5. Semua ujung tajam pisau yang tidak berfungsi harus tumpul. Lebar tumpul tidak boleh lebih dari 0,2 mm.

2.6. Tumpulnya puncak sudut 52° tidak boleh lebih dari 0,03 mm.

2.7. Runtuhnya permukaan atas pada tepi kerja tidak diperbolehkan.

2.8. Pukulannya harus jelas dan rata. Lebar goresan harus berada pada kisaran 0,003-0,004 mm. Ketidaklurusan goresan tidak boleh melebihi 0,001 mm.

2.9. Ketidakrataan permukaan atas (dengan goresan yang diterapkan) tidak boleh lebih dari 0,0006 mm, permukaan bawah - 0,002 mm.

2.10. Non-paralelisme bidang atas dan bawah tidak boleh lebih dari 0,002 mm.

2.11. Non-paralelisme antara goresan dan tepi (tepi kerja) tidak boleh lebih dari 0,0005 mm.

3. METODE UJI

3.1. Pisau harus diperiksa menggunakan metode yang ditentukan dalam GOST 8.236-77.

4. PELABELAN, KEMASAN, TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

4.1. Setiap pisau harus ditandai dengan:

A) ukuran nominal(0,3 atau 0,9 mm);

b) merek dagang dari pabrikan;

c) nomor seri;

d) tahun pembuatan atau lambangnya;

e) nomor standar ini.

Penandaan harus bersih, rata dan dapat dibaca.

4.2. Sebelum pengemasan, pisau ukur harus dicuci dengan cairan pembersih lemak dan non-korosif serta diolah dengan perawatan anti korosi. Pisau yang dibungkus kertas yang tidak menyerap minyak harus dikemas seluruhnya di dalam kotak.

Kit ini harus mencakup dua pisau berulir (kanan dan kiri) atau dua pisau lurus.

4.3. Kotak itu harus berisi:

a) merek dagang dari pabrikan;

b) nomor standar ini.

4.4. Untuk pengangkutan, kotak berisi pisau harus dibungkus dengan kertas tahan air dan dikemas kotak kayu, bagian dalamnya dilapisi dengan bahan tahan air, sesuai standar saat ini. Kasing tidak boleh berpindah-pindah di dalam laci.

Saat pengangkutan, kotak yang berisi pisau harus dipasang agar tidak dapat dipindahkan.

Saat mengangkut pisau dalam wadah, persyaratan paragraf ini harus diperhatikan.

4.5. Setiap set pisau ukur harus disertai dengan dokumen yang menyatakan kesesuaiannya dengan persyaratan standar ini.

Dokumen tersebut harus berisi:

a) nama produk;

b) ukuran nominal;

c) nomor seri seri;

d) tanggal penerbitan;

e) konfirmasi kepatuhan pisau dengan persyaratan standar ini;

f) nomor standar ini.

4.6. Pisau harus disimpan di ruangan kering dan berpemanas, yang udaranya harus bebas dari kotoran yang menyebabkan korosi.

Teks dokumen elektronik
disiapkan oleh Kodeks JSC dan diverifikasi terhadap:
publikasi resmi
M.: Rumah Penerbitan Standar, 1986

Gost 7013-67
Kelompok P41

STANDAR NEGARA UNI USSR

PISAU PENGUKUR

Pisau ukur

Tanggal perkenalan 1968-01-01

DISETUJUI oleh Komite Standar, Ukuran dan Alat Ukur di bawah Dewan Menteri Uni Soviet pada 25 Mei 1967. Tanggal pengenalan ditetapkan mulai 01/01/68
BUKAN Gost 7013-54
TERBITKAN ULANG. Desember 1985

Standar ini berlaku untuk pisau ukur yang dirancang untuk mengukur alat pengukur berulir dengan jarak lebih dari 0,5 mm dan sudut elevasi hingga 7°30" dan alat pengukur halus menggunakan metode bagian aksial.

1. JENIS DAN DIMENSI UTAMA

1. JENIS DAN DIMENSI UTAMA

1.1. Pisau ukur harus dibuat dari jenis berikut:
RPB - berulir kanan besar (Gbr. 1);
RLB - berulir kiri besar (Gbr. 2);
RPM - berulir kanan kecil (Gbr. 1);
RLM - berulir kiri kecil (Gbr. 2);
GP - garis lurus halus (Gbr. 3).

Sial.1. Berulir kanan besar dan kecil

Sial.2. Berulir kiri besar dan kecil

Sial.3. Lurus mulus

Catatan. Pisau kanan dan kiri hanya berbeda pada posisi ujung kerjanya.

Pisau berulir kanan digunakan untuk pemasangan di sisi kanan profil kumparan menghadap pengamat, pisau kiri - untuk pemasangan di sisi kiri profil kumparan.

1.2. Dimensi utama pisau harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar 4, 5 dan tabel.

Sial.4. Dimensi dasar. Pisau lurus

Pisau lurus

Sial.4

Sial.5. Dimensi dasar. Pisau berulir

pisau benang

Dimensi, mm

Jenis pisau

Lebar pisau

Ukuran kerja

RPB, RLB

RPM, RLM

1.3. Diperbolehkan membuat pisau berulir dengan sudut penggaruk negatif (Gbr. 6).

Sial.6. Pisau berulir dengan sudut penggaruk negatif

Sial.6

1.4. Ukuran didefinisikan sebagai jarak dari tepi permukaan pengukuran untuk pisau berulir dan tepi kerja untuk pisau lurus ke tengah pukulan, diukur dalam arah tegak lurus tepi (muka).

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Pisau ukur harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan dokumentasi teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.2. Pisau harus terbuat dari baja ХВ5 sesuai dengan GOST 5950-73*.
_______________
*GOST 5950-2000 berlaku di wilayah Federasi Rusia, selanjutnya dalam teks. - Catatan produsen basis data.

Diperbolehkan membuat pisau dari baja kelas X dan HVG sesuai dengan gost 5950-73 atau ШХ15 sesuai dengan gost 801-78.

2.3. Kekerasan pisau ukur harus minimal HV 739 menurut GOST 2999-75.

2.4. Kekasaran permukaan tidak boleh lebih dari parameter menurut GOST 2789-73:
permukaan atas (dengan garis diterapkan) - 0,05 mikron;
permukaan yang membentuk tepi pengukur - 0,05 µm;
permukaan yang tidak berfungsi - 0,32 mikron;
permukaan yang tidak berfungsi, dibulatkan sepanjang radius, - 0,63 mikron.

2.5. Semua ujung tajam pisau yang tidak berfungsi harus tumpul. Lebar tumpul tidak boleh lebih dari 0,2 mm.

2.6. Tumpulnya puncak sudut 52° tidak boleh lebih dari 0,03 mm.

2.7. Runtuhnya permukaan atas pada tepi kerja tidak diperbolehkan.

2.8. Pukulannya harus jelas dan rata. Lebar goresan harus berada pada kisaran 0,003-0,004 mm. Ketidaklurusan goresan tidak boleh melebihi 0,001 mm.

2.9. Ketidakrataan permukaan atas (dengan goresan yang diterapkan) tidak boleh lebih dari 0,0006 mm, permukaan bawah - 0,002 mm.

2.10. Non-paralelisme bidang atas dan bawah tidak boleh lebih dari 0,002 mm.

2.11. Non-paralelisme antara goresan dan tepi (tepi kerja) tidak boleh lebih dari 0,0005 mm.

3. METODE UJI

3.1. Pisau harus diperiksa menggunakan metode yang ditentukan dalam GOST 8.236-77.

4. PELABELAN, KEMASAN, TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

4.1. Setiap pisau harus ditandai dengan:

a) ukuran nominal (0,3 atau 0,9 mm);

b) merek dagang dari pabrikan;

c) nomor seri;

d) tahun pembuatan atau lambangnya;

e) nomor standar ini.
Penandaan harus bersih, rata dan dapat dibaca.

4.2. Sebelum pengemasan, pisau ukur harus dicuci dengan cairan pembersih lemak dan non-korosif serta diolah dengan perawatan anti korosi. Pisau yang dibungkus kertas yang tidak menyerap minyak harus dikemas seluruhnya di dalam kotak.
Kit ini harus mencakup dua pisau berulir (kanan dan kiri) atau dua pisau lurus.

4.3. Kotak itu harus berisi:

a) merek dagang dari pabrikan;

b) nomor standar ini.

4.4. Untuk pengangkutannya, kotak yang berisi pisau harus dibungkus dengan kertas tahan air dan dikemas dalam kotak kayu yang bagian dalamnya dilapisi bahan tahan air, sesuai standar yang berlaku. Kasing tidak boleh berpindah-pindah di dalam laci.
Saat pengangkutan, kotak yang berisi pisau harus dipasang agar tidak dapat dipindahkan.
Saat mengangkut pisau dalam wadah, persyaratan paragraf ini harus diperhatikan.

4.5. Setiap set pisau ukur harus disertai dengan dokumen yang menyatakan kesesuaiannya dengan persyaratan standar ini.
Dokumen tersebut harus berisi:

a) nama produk;

b) ukuran nominal;

c) nomor seri seri;

d) tanggal penerbitan;

e) konfirmasi kepatuhan pisau dengan persyaratan standar ini;

f) nomor standar ini.

4.6. Pisau harus disimpan di ruangan kering dan berpemanas, yang udaranya harus bebas dari kotoran yang menyebabkan korosi.

ROSSTANDART FA menurut peraturan teknis dan metrologi
STANDAR NASIONAL BARU: www.protect.gost.ru
INFORMASI STANDAR FSUE penyediaan informasi dari database Produk Rusia: www.gostinfo.ru
FA TENTANG PERATURAN TEKNIS Sistem "Barang Berbahaya": www.sinatra-gost.ru


Perpustakaan gost dan dokumen peraturan

BUBBLE WRAP® Roll Kecil 3/16", Sedang 5/16", Besar 1/2" Berlubang Pengiriman Cepat


$46.75
Tanggal Berakhir: Minggu 25 Agustus 2019 23:21:43 PDT
Beli Sekarang hanya dengan: $46,75
|
KOTAK PENGIRIMAN - Tersedia Banyak Ukuran

$16.95
Tanggal Berakhir: Selasa 13 Agustus 2019 14:58:38 PDT
Beli Sekarang hanya dengan: $16,95
|
Label 400 Label Pengiriman Kosong Perekat 2 Per Lembar 8,5 X 5,5 Kualitas Premium

$39.99
Tanggal Berakhir: Rabu 24 Juli 2019 22:15:59 PDT
Beli Sekarang hanya dengan: $39,99
|
Probe Doppler Janin FDA Sonoline B 3MHz, Monitor Jantung Bayi, LCD Lampu Latar, GeL
KOTAK PENGIRIMAN - Tersedia Banyak Ukuran

$11.88
Tanggal Berakhir: Kamis-15 Agustus-2019 9:18:35 PDT
Beli Sekarang hanya dengan: $11,88
|
Set Kombo 3CFM 1/4hp Pompa Vakum Udara Pendingin HVAC Pengukur Manifold AC r134

$6.45
Tanggal Berakhir: Kamis-25 Juli-2019 15:52:58 PDT
Beli Sekarang hanya dengan: $6,45
|
Gulungan Bubble Wrap® 50 Kaki! Gelembung 3/16" (Kecil)! Lebar 12"! Berlubang Setiap 12"
Nama Inggris: Pisau ukur












  • Gost R 8.631-2007 Sistem negara memastikan keseragaman pengukuran. Mikroskop pengukur raster elektronik. Metode verifikasi
  • Gost R 8.630-2007 Sistem negara untuk memastikan keseragaman pengukuran. Memindai probe pengukuran kekuatan atom dengan mikroskop. Metode verifikasi
  • GOST 5808-77 Pemotong cakram dua sisi dan tiga sisi dengan pisau sisipan yang dilengkapi dengan karbida. Spesifikasi
  • GOST 16806-71 Pisau berulir, dilengkapi dengan pelat paduan keras, untuk alat reamer attachment prefabrikasi. Desain dan dimensi
  • Gost R 8.628-2007 Sistem negara untuk memastikan keseragaman pengukuran. Ukuran bantuan dalam rentang nanometer dari silikon monokristalin. Persyaratan untuk bentuk geometris, dimensi linier dan pilihan bahan untuk pembuatan
  • Gost 8.586.5-2005 Sistem negara untuk memastikan keseragaman pengukuran. Pengukuran aliran dan kuantitas cairan dan gas menggunakan perangkat pembatasan standar. Bagian 5. Prosedur pengukuran

STANDAR NEGARA

UNI Uni Soviet


Harga 3 kopek.


Publikasi resmi

KOMITE NEGARA USSR TENTANG STANDAR

Kelompok P41

UDC 535.8:006.354

STANDAR NEGARA UNI USSR

PISAU PENGUKUR

Pisau ukur

gost

7013-67

Disetujui oleh Komite Standar, Ukuran dan Alat Ukur di bawah Dewan Menteri Uni Soviet pada 25 Mei 1967. Tanggal pengenalan telah ditetapkan

Kegagalan untuk mematuhi standar dapat dihukum oleh hukum

Standar ini berlaku untuk pisau ukur yang dirancang untuk mengukur alat pengukur berulir dengan jarak lebih dari 0,5 mm dan sudut elevasi hingga 7°30" dan alat pengukur halus menggunakan metode bagian aksial.

1. JENIS DAN DIMENSI UTAMA

1.1. Pisau ukur harus dibuat dari jenis berikut:

RPB - berulir kanan besar (Gbr. 1);

RLB - berulir kiri besar (Gbr. 2);

RPM - berulir kanan kecil (Gbr. 1);

RLM - berulir kiri kecil (Gbr. 2);

GP - garis lurus halus (Gbr. 3).

1.4. Dimensi I didefinisikan sebagai jarak dari tepi permukaan ukur untuk pisau berulir dan tepi kerja untuk pisau lurus ke tengah pukulan, diukur dalam arah tegak lurus tepi (muka).

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Pisau ukur harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan dokumentasi teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.2. Pisau harus terbuat dari baja ХВ5 sesuai dengan Gost 5950-73.

Diperbolehkan membuat pisau dari baja kelas X dan ХВГ menurut Gost 6950-73 atau ШХ15 menurut gost 801-78.

2.3. Kekerasan pisau ukur harus minimal HV 739 menurut GOST 2999-75.

2.4. Kekasaran permukaan tidak boleh lebih dari parameter menurut GOST 2789-73:

permukaan atas (dengan garis diterapkan) - Rz 0,05 µm;

permukaan yang membentuk tepi pengukur - Rz 0,05 µm;

permukaan yang tidak berfungsi - Ra 0,32 mikron;

permukaan tidak berfungsi, membulat sepanjang radius, -Ra 0,63 µm*

2.5. Semua ujung tajam pisau yang tidak berfungsi harus tumpul. Lebar tumpul tidak boleh lebih dari 0,2 mm.

2.6. Tumpulnya puncak sudut 52° tidak boleh lebih dari 0,03 mm.

2.7. Runtuhnya permukaan atas pada tepi kerja tidak diperbolehkan.

2.8. Pukulannya harus jelas dan rata. Lebar goresan harus berada pada kisaran 0,003-0,004 mm. Ketidaklurusan goresan tidak boleh melebihi 0,001 mm.

2.9. Ketidakrataan permukaan atas (dengan goresan yang diterapkan) tidak boleh lebih dari 0,0006 mm, permukaan bawah - 0,002 mm.

2.10. Non-paralelisme bidang atas dan bawah tidak boleh lebih dari 0,002 mm.

2.11. Non-paralelisme antara goresan dan tepi (tepi kerja) tidak boleh lebih dari 0,0005 mm.

3. METODE UJI

3.1. Pisau harus diperiksa menggunakan metode yang ditentukan dalam GOST 8.236-77.

4. PENANDAAN, KEMASAN, TRANSPORTASI

DAN PENYIMPANAN

4.1. Setiap pisau harus ditandai dengan:

a) ukuran nominal (0,3 atau 0,9 mm);

b) merek dagang dari pabrikan;

c) nomor seri;

d) tahun pembuatan atau lambangnya;

e) nomor standar ini.

Penandaan harus bersih, rata dan dapat dibaca.

4.2. Sebelum pengemasan, pisau ukur harus dicuci dengan cairan pembersih lemak dan non-korosif serta diolah dengan perawatan anti korosi. Pisau yang dibungkus kertas yang tidak menyerap minyak harus dikemas seluruhnya di dalam kotak.

Kit ini harus mencakup dua pisau berulir (kanan dan kiri) atau dua pisau lurus.

4.3. Kotak itu harus berisi:

a) merek dagang dari pabrikan;

b) nomor standar ini.

4.4. Untuk pengangkutannya, kotak yang berisi pisau harus dibungkus dengan kertas tahan air dan dikemas dalam kotak kayu yang bagian dalamnya dilapisi bahan tahan air, sesuai standar yang berlaku. Kasing tidak boleh berpindah-pindah di dalam laci.

Saat pengangkutan, kotak yang berisi pisau harus dipasang agar tidak dapat dipindahkan.

Saat mengangkut pisau dalam wadah, persyaratan paragraf ini harus diperhatikan.

4.5. Setiap set pisau ukur harus disertai dengan dokumen yang menyatakan kesesuaiannya dengan persyaratan standar ini.

Dokumen tersebut harus berisi:

a) nama produk;

b) ukuran nominal;

c) nomor seri seri;

e) konfirmasi kepatuhan pisau dengan persyaratan standar ini;

f) nomor standar ini.

4.6. Pisau harus disimpan di ruangan kering dan berpemanas, yang udaranya harus bebas dari kotoran yang menyebabkan korosi.

Editor M. A. Glazunova Editor teknis E. V. Mityai Proofreader M. M. Gerasimenko

Dikirim di tanggul. 17*06 86 Sub. dalam oven 05.08 86 0,5 bulan. hal. 0,5el. cr.-ott. 0,28 sekolah-nzd. aku.

Peredaran 4000 Harga 3 kopek.

Pesan Rumah Penerbitan "Badge of Honor", 123840, Moskow, GSP,

Jalur Novopresnensky, 3.

Rumah Penerbitan Standar Rumah Percetakan Vilnius, st. Mnndaugo, 14/12. Zach. 3748.