rumah · Jaringan · Interval pemeriksaan meter air panas dan dingin: kami menentukan frekuensi pemeriksaan alat pengukur. Periode kalibrasi meter air dingin dan panas Periode kalibrasi meter hukum federal

Interval pemeriksaan meter air panas dan dingin: kami menentukan frekuensi pemeriksaan alat pengukur. Periode kalibrasi meter air dingin dan panas Periode kalibrasi meter hukum federal

Segmen keperluan di negara kita hal ini diatur secara ketat oleh undang-undang. Dengan demikian, batas waktu pemeriksaan meteran dingin dan dingin telah ditetapkan. air panas. Konsep ini mengacu pada prosedur pengukuran keakuratan kinerja instrumen.

Acara ini harus dilakukan di hadapan orang yang berwenang (perwakilan HOA atau pegawai perusahaan air minum). Jika kesalahan dalam indikator lebih tinggi dari norma yang ditetapkan, maka laporan dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan penggantian perangkat. Jika tidak, diperbolehkan untuk digunakan.

Apakah prosedur ini diperlukan?

Ketika jangka waktu yang diatur untuk verifikasi alat pengukur individu berakhir, pembacaannya secara resmi dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang Federasi Rusia tidak memberikan hukuman apa pun atas keterlambatan prosedur ini. Namun dalam hal ini, seseorang akan membayar persediaan air bukan berdasarkan meteran, melainkan berdasarkan indikator standar selama 6 bulan terakhir. Mereka dihitung berdasarkan jumlah orang yang terdaftar di apartemen.

Di beberapa wilayah Federasi Rusia (terutama di republik dan daerah otonom) terdapat amandemen tertentu terhadap peraturan ini. Dengan demikian, jangka waktu penghitungan indikator standar dapat bervariasi (bukan 6, tetapi 3 bulan). Oleh karena itu, lebih baik untuk mengklarifikasi informasi ini dengan pihak berwenang setempat, atau langsung dengan HOA Anda.

Harap diperhatikan: jumlah penduduk yang memiliki registrasi sementara di perumahan juga akan meningkat pengeluaran umum untuk pasokan air.

Standar periode verifikasi meter air

Saat ini, undang-undang Federasi Rusia mengatur tenggat waktu berikut untuk mengkalibrasi meteran:

  1. Untuk air dingin— 1 kali setiap 6 tahun.
  2. Untuk air panas - setiap 4 tahun sekali. hal ini dikarenakan suhu tinggi membantu mengurangi masa pengoperasian perangkat. Selain itu, air panas mengandung beberapa partikel yang berdampak negatif pada kinerja meteran.

Setelah prosedur verifikasi, konsumen wajib menyerahkan dokumen yang telah dikumpulkan kepada EIRC setempat.

Tindakan setelah berakhirnya periode verifikasi

Apabila masa verifikasi meteran telah lewat maka harus diganti. Install perangkat baru akuntansi harus dilakukan oleh konsumen atas biayanya sendiri. Biasanya orang lebih suka mempercayakan pekerjaan ini kepada perusahaan khusus (banyak HOA sendiri menawarkan untuk melakukan ini dengan biaya tertentu).

Harap diperhatikan: selama periode penggantian meteran (seringkali HOA tidak terlalu cepat mengirimkan karyawan untuk melakukan tugas ini), konsumen akan membayar pasokan air sesuai dengan indikator rata-rata.

Setelah itu, meteran ditutup. Prosedur ini harus diproduksi secara gratis oleh HOA. Penduduk harus membuat aplikasi yang sesuai dan menyerahkan dokumen kepemilikan properti.

Dalam beberapa kasus, prosedur penggantian meteran dilakukan lebih cepat dari jadwal. Alasannya mungkin sebagai berikut:

  1. Kerusakan perangkat. Kegagalan yang paling umum adalah disk berputar saat air dimatikan.
  2. Masa operasional meteran telah berlalu.
  3. Cacat produksi telah terdeteksi.
  4. Paspor untuk alat pengukur individu hilang dan fakta ini ditemukan oleh petugas pengawas perusahaan air minum.

Video tentang prosedur verifikasi meteran

Kesimpulan

Verifikasi meteran air dingin dan panas yang tepat waktu diperlukan, pertama-tama, bagi konsumen itu sendiri. Jika perangkat ini mulai tidak berfungsi, hal ini dapat meningkatkan pembayaran pasokan air secara serius. Oleh karena itu, jangan lupa untuk segera memeriksa dan, jika perlu, mengganti masing-masing perangkat pengukuran.

Edisi dokumen telah disiapkan dengan perubahan yang belum berlaku

Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 6 Mei 2011 N 354 (sebagaimana diubah pada 22 Mei 2019) “Tentang penyediaan layanan utilitas kepada pemilik dan pengguna tempat di gedung apartemen dan bangunan tempat tinggal” (bersama dengan “Peraturan untuk penyediaan layanan utilitas...

VII. Prosedur akuntansi keperluan menggunakan

alat pengukur, alasan dan prosedur inspeksi

kondisi alat pengukur dan kebenaran pembacaannya

80. Akuntansi untuk volume (kuantitas) layanan utilitas yang diberikan kepada konsumen di tempat tinggal atau non-perumahan dilakukan dengan menggunakan individu, umum (apartemen), peralatan ruangan akuntansi.

Perangkat pengukur dari jenis yang disetujui dan diverifikasi sesuai dengan persyaratan hukum diperbolehkan untuk digunakan. Federasi Rusia untuk memastikan keseragaman pengukuran. Informasi tentang kesesuaian alat pengukur dengan jenis yang disetujui, informasi tentang tanggal verifikasi awal alat pengukur dan interval verifikasi yang ditetapkan untuk alat pengukur, serta persyaratan kondisi pengoperasian alat pengukur harus ditunjukkan dalam dokumen yang menyertainya ke alat pengukur.

81. Melengkapi tempat tinggal atau bukan tempat tinggal dengan alat pengukur, mengoperasikan alat pengukur yang terpasang, sesuai dengan fungsinya operasi teknis, keamanan dan penggantian tepat waktu harus dijamin oleh pemilik tempat tinggal atau non-perumahan.

Pengoperasian alat pengukur yang terpasang, yaitu pendokumentasian alat pengukur sebagai alat pengukur, yang menurut bacaannya dihitung jumlah pembayaran untuk layanan utilitas, dilakukan oleh kontraktor, termasuk atas dasar dari permohonan dari pemilik tempat tinggal atau bukan tempat tinggal yang diajukan kepada kontraktor.

Aplikasi ini berisi informasi berikut:

informasi konsumen (untuk individu- nama belakang, nama depan, patronimik, rincian dokumen identitas, nomor telepon kontak, untuk badan hukum- nama (nama perusahaan) dan tempat pendaftaran negara, nomor telepon kontak);

usulan tanggal dan waktu commissioning perangkat pengukur yang dipasang;

jenis dan nomor seri alat pengukur yang dipasang, lokasi pemasangannya;

informasi tentang organisasi yang memasang alat pengukur;

pembacaan meter pada saat pemasangannya;

tanggal verifikasi berikutnya.

Permohonan disertai dengan salinan paspor alat pengukur, serta salinan dokumen yang mengkonfirmasi hasil verifikasi terakhir alat pengukur (kecuali alat pengukur baru).

Perangkat terpasang meteran harus dioperasikan selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal pemasangannya. Dalam hal ini, kontraktor wajib, mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah bulan dioperasikannya alat meteran, menghitung besarnya pembayaran untuk jenis pelayanan utilitas yang bersangkutan berdasarkan pembacaan alat meteran yang dipasang. beroperasi.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

Kriteria ketersediaan (ketidakhadiran). kelayakan teknis pemasangan alat pengukur, serta bentuk laporan pemeriksaan untuk mengetahui ada (tidaknya) kelayakan teknis pemasangan alat pengukur dan tata cara pengisiannya disetujui oleh Kementerian Konstruksi dan Perumahan dan Pelayanan Komunal. Federasi Rusia.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

81(1). Kontraktor wajib mempertimbangkan tanggal dan waktu yang diusulkan dalam permohonan untuk mengoperasikan alat pengukur dan, jika tidak mungkin untuk memenuhi permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan, setuju dengan konsumen pada tanggal dan waktu lain untuk memasang alat pengukur. perangkat mulai beroperasi.

Dalam hal ini usulan tanggal dan waktu pelaksanaan pekerjaan yang baru dikirimkan kepada konsumen selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan, dan usulan tanggal baru pelaksanaan pekerjaan itu tidak boleh lebih dari 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

81(2). Jika kontraktor tidak hadir pada tanggal dan waktu yang diusulkan dalam permohonan pengoperasian alat pengukur atau tanggal dan waktu lain yang disepakati dengan konsumen dan (atau) tanggal dan waktu baru yang diusulkan oleh kontraktor adalah lebih lambat dari yang diperkirakan 81(1) Peraturan ini, alat pengukur dianggap dioperasikan sejak tanggal pengiriman kepada pelaksana permohonan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh paragraf 81 Aturan ini, dan mulai tanggal ini pembacaannya diperhitungkan ketika menentukan volume layanan utilitas konsumsi.

81(3). Jika pemasangan alat pengukur dilakukan oleh kontraktor, commissioning dilakukan oleh kontraktor dengan membuat dan menandatangani tindakan pengoperasian alat pengukur, sebagaimana diatur dalam paragraf 81(6) Peraturan ini.

81(4). Selama pengoperasian alat pengukur, hal-hal berikut harus diperiksa:

a) kesesuaian nomor seri pada alat pengukur dengan nomor yang tertera di paspornya;

b) kesesuaian alat pengukur dokumentasi teknis pabrikan perangkat, termasuk konfigurasi dan diagram pemasangan perangkat pengukur;

c) adanya tanda-tanda verifikasi terakhir (kecuali alat pengukur baru);

d) pengoperasian alat pengukur.

81(5). Ketidakpatuhan alat pengukur dengan ketentuan yang diatur dalam paragraf 81(4) Aturan ini, yang diidentifikasi oleh kontraktor selama inspeksi, merupakan alasan penolakan untuk mengoperasikan alat pengukur.

81(6). Berdasarkan hasil pemeriksaan alat pengukur, kontraktor membuat tindakan pengoperasian alat pengukur, yang menunjukkan:

a) tanggal, waktu dan alamat pengoperasian alat pengukur;

b) nama belakang, nama depan, patronimik, posisi dan rincian kontak orang-orang yang mengambil bagian dalam prosedur pengoperasian alat pengukur;

c) jenis dan nomor seri alat pengukur yang dipasang, serta lokasi pemasangannya;

d) keputusan untuk mengoperasikan atau menolak mengoperasikan alat pengukur, dengan menunjukkan alasan penolakan tersebut;

e) dalam hal pengoperasian alat pengukur, pembacaan alat pengukur pada saat selesainya prosedur pengoperasian alat pengukur dan indikasi tempat-tempat pada alat pengukur di mana segel nomor sekali pakai dikontrol ( segel kontrol) dipasang;

f) tanggal verifikasi berikutnya.

81(7). Tindakan pengoperasian alat pengukur dibuat dalam rangkap 2 dan ditandatangani oleh konsumen dan perwakilan kontraktor yang ikut serta dalam tata cara pengoperasian alat pengukur.

81(8). Sebelum menandatangani akta pengoperasian alat pengukur (bila tidak ada alasan untuk menolak pengoperasian alat pengukur), perwakilan kontraktor memasang segel kendali pada alat pengukur.

81(9). Pengoperasian alat pengukur dalam hal yang ditentukan oleh Peraturan ini dilakukan oleh kontraktor tanpa memungut biaya.

81(10). Pengoperasian, perbaikan dan penggantian alat pengukur dilakukan sesuai dengan dokumentasi teknis. Verifikasi alat pengukur dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang Federasi Rusia untuk memastikan keseragaman pengukuran.

81(11). Perangkat pengukur harus dilindungi dari gangguan yang tidak sah dalam pengoperasiannya. Untuk menetapkan fakta adanya campur tangan yang tidak sah dalam pengoperasian alat pengukur, kontraktor, ketika melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi alat pengukur konsumen, berhak memasang segel kendali dan indikator segel anti magnet, sebagai serta segel dan perangkat yang memungkinkan pencatatan fakta adanya gangguan yang tidak sah dalam pengoperasian perangkat pengukur dengan pemberitahuan wajib kepada konsumen tentang konsekuensi mendeteksi fakta pelanggaran segel atau perangkat tersebut, sambil membayar untuk pemasangan segel atau perangkat tersebut perangkat tidak dibebankan kepada konsumen.

Pada saat kontraktor memeriksa kondisi alat pengukur, hal-hal berikut harus diperiksa:

integritas alat pengukur, tidak adanya kerusakan mekanis, tidak adanya lubang atau retakan yang tidak disediakan oleh pabrikan, kaca indikator yang terpasang rapat;

Kehadiran dan keamanan segel kontrol dan indikator segel anti-magnetik, serta segel dan perangkat yang memungkinkan pencatatan fakta adanya gangguan yang tidak sah dalam pengoperasian meteran;

kurangnya akses bebas ke elemen switching (simpul, klem) perangkat pengukur, yang memungkinkan gangguan pada pengoperasian perangkat pengukur.

Pelanggaran terhadap indikator-indikator yang ditentukan dalam paragraf tiga sampai lima paragraf ini diakui sebagai gangguan yang tidak sah dalam pengoperasian meteran. Jika pelanggaran ini ditemukan selama inspeksi, kontraktor membuat laporan tentang gangguan yang tidak sah dalam pengoperasian alat pengukur. Pada saat yang sama, jika alat pengukur dipasang di tempat tinggal dan tempat lain, yang aksesnya tidak dapat dicapai tanpa kehadiran konsumen, kontraktor menghitung ulang pembayaran untuk layanan utilitas dan mengirimkan permintaan pembayaran tambahan kepada konsumen. biaya untuk layanan utilitas. Penghitungan ulang tersebut dilakukan untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal pemasangan segel atau perangkat tersebut, tetapi tidak lebih awal dari tanggal pemeriksaan sebelumnya oleh kontraktor dan tidak lebih dari 3 bulan sebelum tanggal pemeriksaan alat pengukur, selama gangguan yang tidak sah dalam pengoperasian alat pengukur terdeteksi, dan sampai tanggal penghapusan gangguan tersebut, berdasarkan volume yang dihitung berdasarkan standar konsumsi untuk utilitas terkait dengan menggunakan faktor pengali 10.

Laporan tentang campur tangan yang tidak sah dalam pengoperasian alat pengukur dibuat dengan cara yang ditentukan oleh Peraturan ini.

Jika jumlah pembayaran untuk layanan utilitas pemanas ditentukan tanpa memperhitungkan pembacaan meteran energi panas individu dan umum (apartemen), maka pelanggaran terhadap indikator yang ditentukan dalam paragraf tiga hingga lima paragraf ini tidak diakui sebagai gangguan yang tidak sah dalam pengoperasian meteran.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

Dengan tidak adanya informasi tentang warga negara yang tinggal secara permanen dan sementara di suatu tempat tinggal, volume utilitas dihitung dengan mempertimbangkan jumlah pemilik tempat tersebut.

Biaya konsumsi sumber daya utilitas dalam hal terjadi intervensi yang tidak sah dalam pengoperasian alat pengukur oleh konsumen di tempat non-perumahan, alat tersebut dikumpulkan oleh organisasi pemasok sumber daya.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

81(12). Alat pengukur dianggap rusak dalam kasus berikut:

a) kegagalan alat pengukur untuk menampilkan hasil pengukuran;

b) pelanggaran segel kendali dan (atau) tanda verifikasi;

V) kerusakan mekanis perangkat pengukur;

d) melebihi kesalahan yang diizinkan dalam pembacaan meteran;

e) berakhirnya interval verifikasi untuk verifikasi alat pengukur.

81(13). Apabila terjadi kegagalan meteran (malfungsi), konsumen wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada kontraktor, melaporkan pembacaan meteran pada saat kegagalannya (malfungsi) dan memastikan bahwa kerusakan yang teridentifikasi telah dihilangkan (perbaikan, penggantian ) dalam waktu 30 hari sejak tanggal kegagalan meteran rusak (terjadi kegagalan fungsi). Jika pembongkaran alat pengukur diperlukan, kontraktor diberitahu tentang pekerjaan di atas setidaknya 2 hari kerja sebelumnya. Pembongkaran alat pengukur, serta pemasangan selanjutnya, dilakukan di hadapan perwakilan kontraktor, kecuali perwakilan tersebut tidak hadir pada waktu pembongkaran alat pengukur yang ditentukan dalam pemberitahuan.

81(14). Pengoperasian alat pengukur setelah perbaikan, penggantian dan verifikasi dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh paragraf 81 Peraturan ini. Alat pengukur yang dipasang, termasuk setelah verifikasi, disegel oleh kontraktor tanpa memungut biaya kepada konsumen, kecuali dalam hal penyegelan alat pengukur yang bersangkutan dilakukan kembali oleh kontraktor karena pelanggaran segel atau tanda verifikasi oleh konsumen atau pihak ketiga.

82. Kontraktor berkewajiban:

a) melakukan pemeriksaan terhadap kondisi alat pengukur dan distributor individu, umum (apartemen), ruangan yang dipasang dan dioperasikan, fakta ada atau tidaknya;

b) melakukan pemeriksaan keandalan informasi yang diberikan oleh konsumen tentang pembacaan perangkat pengukur ruangan individu, umum (apartemen), dan distributor dengan membandingkannya dengan pembacaan perangkat pengukur yang sesuai pada saat verifikasi (dalam kasus di mana pembacaan alat pengukur dan distributor tersebut diambil oleh konsumen).

83. Pemeriksaan yang ditentukan dalam paragraf 82 Peraturan ini harus dilakukan oleh kontraktor setidaknya setahun sekali, dan jika alat pengukur yang diperiksa berlokasi di tempat tinggal konsumen, maka tidak lebih dari sekali setiap 3 bulan.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

84. Apabila konsumen tidak memberikan kepada kontraktor pembacaan alat pengukur perorangan atau umum (apartemen) selama 6 bulan berturut-turut, kontraktor selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu 6 bulan yang ditentukan, jangka waktu lain yang ditetapkan oleh perjanjian yang memuat ketentuan-ketentuan tentang penyediaan jasa utilitas, dan (atau ) solusi pertemuan umum pemilik tempat di gedung apartemen wajib melakukan pemeriksaan yang ditentukan dalam paragraf 82 Peraturan ini dan melakukan pembacaan meteran.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

85. Pemeriksaan yang ditentukan dalam paragraf 82 Peraturan ini, jika memerlukan akses ke tempat tinggal konsumen, dilakukan oleh kontraktor dengan urutan sebagai berikut, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian yang memuat syarat-syarat untuk penyediaan layanan utilitas:

VII. Prosedur akuntansi utilitas menggunakan
alat pengukur, alasan dan prosedur inspeksi
kondisi alat pengukur dan kebenaran pembacaannya


80. Penghitungan volume (kuantitas) layanan utilitas yang diberikan kepada konsumen di tempat tinggal atau non-perumahan dilakukan dengan menggunakan alat pengukur ruangan individu, umum (apartemen).
Perangkat pengukur dari jenis yang disetujui dan diverifikasi sesuai dengan persyaratan undang-undang Federasi Rusia untuk memastikan keseragaman pengukuran diizinkan untuk digunakan. Informasi tentang kesesuaian alat pengukur dengan jenis yang disetujui, informasi tentang tanggal verifikasi awal alat pengukur dan interval verifikasi yang ditetapkan untuk alat pengukur, serta persyaratan kondisi pengoperasian alat pengukur harus ditunjukkan dalam dokumen yang menyertainya ke alat pengukur.

81. Melengkapi tempat tinggal atau non-perumahan dengan alat pengukur, mengoperasikan alat pengukur yang terpasang, pengoperasian teknis yang tepat, keselamatan dan penggantian tepat waktu harus dipastikan oleh pemilik tempat tinggal atau non-perumahan.
Mengoperasikan alat pengukur yang terpasang, yaitu mendokumentasikan alat pengukur sebagai alat pengukur, berdasarkan pembacaan yang menghitung jumlah pembayaran untuk layanan utilitas, dilakukan oleh kontraktor atas dasar aplikasi pemilik tempat tinggal atau bukan tempat tinggal yang diserahkan kepada pelaksana.
Aplikasi ini berisi informasi berikut:
– informasi tentang konsumen (untuk individu - nama belakang, nama depan, patronimik, rincian dokumen identitas, nomor telepon kontak, untuk badan hukum - nama (nama perusahaan) dan tempat pendaftaran negara, nomor telepon kontak);
– usulan tanggal dan waktu commissioning perangkat pengukur yang dipasang;
– jenis dan nomor seri meteran yang dipasang, lokasi pemasangannya;
– informasi tentang organisasi yang memasang alat pengukur;
– pembacaan meter pada saat pemasangannya;
– tanggal verifikasi berikutnya.
Permohonan disertai dengan salinan paspor alat pengukur, serta salinan dokumen yang mengkonfirmasi hasil verifikasi terakhir alat pengukur (kecuali alat pengukur baru).
Meteran yang dipasang harus dioperasikan selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal pemasangannya. Dalam hal ini, kontraktor wajib, mulai hari berikutnya setelah hari alat pengukur dioperasikan, menghitung jumlah pembayaran untuk jenis layanan utilitas yang bersangkutan berdasarkan pembacaan alat pengukur yang dioperasikan.
Kriteria ada (tidak adanya) kemungkinan teknis pemasangan alat pengukur, serta bentuk laporan pemeriksaan untuk mengetahui ada (tidak adanya) kemungkinan teknis pemasangan alat pengukur dan tata cara pengisiannya disetujui. oleh Kementerian Konstruksi dan Perumahan dan Layanan Komunal Federasi Rusia.

81(1). Kontraktor wajib mempertimbangkan tanggal dan waktu yang diusulkan dalam permohonan untuk mengoperasikan alat pengukur dan, jika tidak mungkin untuk memenuhi permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan, setuju dengan konsumen pada tanggal dan waktu lain untuk memasang alat pengukur. perangkat mulai beroperasi.
Dalam hal ini usulan tanggal dan waktu pelaksanaan pekerjaan yang baru dikirimkan kepada konsumen selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan, dan usulan tanggal baru pelaksanaan pekerjaan itu tidak boleh lebih dari 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

81(2). Jika kontraktor tidak hadir pada tanggal dan waktu yang diusulkan dalam permohonan pengoperasian meteran atau tanggal dan waktu lain yang disepakati dengan konsumen dan (atau) tanggal dan waktu baru yang diusulkan oleh kontraktor lebih lambat dari batas waktu yang ditetapkan dalam paragraf 81(1) Aturan ini, alat pengukur dianggap dioperasikan sejak tanggal pengiriman kepada pelaksana permohonan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh paragraf 81 Aturan ini, dan mulai tanggal ini pembacaannya diperhitungkan akun ketika menentukan volume konsumsi layanan utilitas.

81(3). Jika pemasangan alat pengukur dilakukan oleh kontraktor, commissioning dilakukan oleh kontraktor dengan membuat dan menandatangani tindakan pengoperasian alat pengukur, sebagaimana diatur dalam paragraf 81(6) Peraturan ini.

81(4). Selama pengoperasian alat pengukur, hal-hal berikut harus diperiksa:
a) kesesuaian nomor seri pada alat pengukur dengan nomor yang tertera di paspornya;
b) kesesuaian alat pengukur dengan dokumentasi teknis dari produsen perangkat, termasuk konfigurasi dan diagram pemasangan alat pengukur;
c) adanya tanda-tanda verifikasi terakhir (kecuali alat pengukur baru);
d) pengoperasian alat pengukur.

81(5). Ketidakpatuhan alat pengukur dengan ketentuan yang diatur dalam paragraf 81(4) Aturan ini, yang diidentifikasi oleh kontraktor selama inspeksi, merupakan alasan penolakan untuk mengoperasikan alat pengukur.

81(6). Berdasarkan hasil pemeriksaan alat pengukur, kontraktor membuat tindakan pengoperasian alat pengukur, yang menunjukkan:
a) tanggal, waktu dan alamat pengoperasian alat pengukur;
b) nama belakang, nama depan, patronimik, posisi dan rincian kontak orang-orang yang mengambil bagian dalam prosedur pengoperasian alat pengukur;
c) jenis dan nomor seri alat pengukur yang dipasang, serta lokasi pemasangannya;
d) keputusan untuk mengoperasikan atau menolak mengoperasikan alat pengukur, dengan menunjukkan alasan penolakan tersebut;
e) dalam hal pengoperasian alat pengukur, pembacaan alat pengukur pada saat selesainya prosedur pengoperasian alat pengukur dan indikasi tempat-tempat pada alat pengukur di mana segel nomor sekali pakai dikontrol ( segel kontrol) dipasang;
f) tanggal verifikasi berikutnya.

81(7). Tindakan pengoperasian alat pengukur dibuat dalam rangkap 2 dan ditandatangani oleh konsumen dan perwakilan kontraktor yang ikut serta dalam tata cara pengoperasian alat pengukur.

81(8). Sebelum menandatangani akta pengoperasian alat pengukur (bila tidak ada alasan untuk menolak pengoperasian alat pengukur), perwakilan kontraktor memasang segel kendali pada alat pengukur.

81(9). Pengoperasian alat pengukur dalam hal yang ditentukan oleh Peraturan ini dilakukan oleh kontraktor tanpa memungut biaya.

81(10). Pengoperasian, perbaikan dan penggantian alat pengukur dilakukan sesuai dengan dokumentasi teknis. Verifikasi alat pengukur dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang Federasi Rusia untuk memastikan keseragaman pengukuran.

81(11). Perangkat pengukur harus dilindungi dari gangguan yang tidak sah dalam pengoperasiannya.

81(12). Alat pengukur dianggap rusak dalam kasus berikut:
a) kegagalan alat pengukur untuk menampilkan hasil pengukuran;
b) pelanggaran segel kendali dan (atau) tanda verifikasi;
c) kerusakan mekanis pada alat pengukur;
d) melebihi kesalahan yang diizinkan dalam pembacaan meteran;
e) berakhirnya interval verifikasi untuk verifikasi alat pengukur.

81(13). Apabila terjadi kegagalan meteran (malfungsi), konsumen wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada kontraktor, melaporkan pembacaan meteran pada saat kegagalannya (malfungsi) dan memastikan bahwa kerusakan yang teridentifikasi telah dihilangkan (perbaikan, penggantian ) dalam waktu 30 hari sejak tanggal kegagalan meteran rusak (terjadi kegagalan fungsi). Jika pembongkaran alat pengukur diperlukan, kontraktor diberitahu tentang pekerjaan di atas setidaknya 2 hari kerja sebelumnya. Pembongkaran alat pengukur, serta pemasangan selanjutnya, dilakukan di hadapan perwakilan kontraktor, kecuali perwakilan tersebut tidak hadir pada waktu pembongkaran alat pengukur yang ditentukan dalam pemberitahuan.

81(14). Pengoperasian alat pengukur setelah perbaikan, penggantian dan verifikasi dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh paragraf 81 - 81(9) Peraturan ini. Alat pengukur yang dipasang, termasuk setelah verifikasi, disegel oleh kontraktor tanpa memungut biaya kepada konsumen, kecuali dalam hal penyegelan alat pengukur yang bersangkutan dilakukan kembali oleh kontraktor karena pelanggaran segel atau tanda verifikasi oleh konsumen atau pihak ketiga.

82. Kontraktor berkewajiban:
a) melakukan pemeriksaan terhadap kondisi alat pengukur dan distributor individu, umum (apartemen), ruangan yang dipasang dan dioperasikan, fakta ada atau tidaknya;
b) melakukan pemeriksaan keandalan informasi yang diberikan oleh konsumen tentang pembacaan perangkat pengukur ruangan individu, umum (apartemen), dan distributor dengan membandingkannya dengan pembacaan perangkat pengukur yang sesuai pada saat verifikasi (dalam kasus di mana pembacaan alat pengukur dan distributor tersebut diambil oleh konsumen).

83. Pemeriksaan yang ditentukan dalam paragraf 82 Peraturan ini harus dilakukan oleh kontraktor setidaknya setahun sekali, dan jika alat pengukur yang diperiksa berlokasi di tempat tinggal konsumen, maka tidak lebih dari sekali setiap 6 bulan.

84. Apabila konsumen tidak memberikan kepada kontraktor pembacaan alat pengukur perorangan atau umum (apartemen) selama 6 bulan berturut-turut, kontraktor selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu 6 bulan yang ditentukan, jangka waktu lain yang ditetapkan oleh perjanjian yang memuat ketentuan-ketentuan tentang penyediaan pelayanan utilitas, dan (atau ) dengan keputusan rapat umum pemilik tempat di gedung apartemen, wajib melakukan pemeriksaan yang ditentukan dalam ayat 82 Peraturan ini dan mengambil pembacaan meter.

85. Inspeksi yang ditentukan dalam paragraf 82 Aturan ini, jika pelaksanaannya memerlukan akses ke tempat tinggal atau tempat non-perumahan konsumen, dilakukan oleh kontraktor dengan urutan sebagai berikut:
a) kontraktor mengirimkan konsumen dengan cara yang memungkinkan dia untuk menentukan tanggal penerimaan pesan tersebut, atau menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan tanda tangan dengan proposal untuk memberi tahu konsumen tentang tanggal dan waktu yang nyaman bagi konsumen. izin kontraktor untuk melakukan pemeriksaan dan penjelasan tentang akibat kelambanan konsumen atau penolakannya untuk mengizinkan kontraktor menggunakan alat pengukur;
b) konsumen wajib, dalam waktu 7 hari kalender sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut, untuk memberi tahu kontraktor dengan cara yang memungkinkan penentuan tanggal diterimanya pesan tersebut oleh kontraktor tentang tanggal(-tanggal) dan waktu nyaman bagi konsumen dalam 10 hari kalender berikutnya ketika konsumen dapat memastikan masuknya kontraktor ke tempat tinggal atau non-perumahan yang ditempatinya untuk pemeriksaan. Jika konsumen tidak dapat menjamin akses kontraktor ke tempat tinggal yang ditempatinya karena ketidakhadirannya sementara, maka ia wajib memberi tahu kontraktor tentang kemungkinan tanggal dan waktu masuk untuk pemeriksaan;
c) apabila konsumen tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam huruf "b" ayat ini, kontraktor mengirimkan kembali pemberitahuan tertulis kepada konsumen dengan cara yang ditentukan dalam huruf "a" ayat ini, dan konsumen wajib untuk memberi tahu kontraktor dalam waktu 7 hari kalender sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut, sehingga memungkinkan untuk menentukan tanggal penerimaan pesan tersebut oleh kontraktor, informasi yang ditentukan dalam sub-ayat “b” paragraf ini;
d) kontraktor, pada tanggal dan waktu yang disepakati dengan konsumen sesuai dengan huruf “b” atau “c” ayat ini, wajib melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan serta menyerahkan 1 salinan akta tersebut kepada konsumen. Laporan inspeksi ditandatangani oleh kontraktor dan konsumen, dan jika konsumen menolak untuk menandatangani akta tersebut, oleh kontraktor dan 2 orang yang tidak berkepentingan;
e) jika konsumen tidak menanggapi pemberitahuan berulang kali dari kontraktor atau tidak mengizinkan kontraktor memasuki tempat tinggal atau bukan tempat tinggal yang ditempatinya sebanyak 2 kali atau lebih pada tanggal dan waktu yang disepakati oleh konsumen, dan pada saat yang bersamaan , sehubungan dengan konsumen yang tinggal di tempat tinggal, kontraktor tidak mempunyai informasi tentang ketidakhadirannya sementara dari tempat tinggal yang ditempati, pelaksana membuat tindakan penolakan akses ke alat pengukur. Tindakan penolakan untuk mengizinkan kontraktor mengakses alat pengukur yang terletak di tempat tinggal atau non-perumahan konsumen ditandatangani oleh kontraktor dan konsumen, dan jika konsumen menolak untuk menandatangani tindakan tersebut, oleh kontraktor dan 2 orang yang tidak berkepentingan. . Undang-undang tersebut menunjukkan tanggal dan waktu kedatangan kontraktor untuk melakukan inspeksi, alasan penolakan konsumen untuk mengizinkan kontraktor mengakses alat pengukur (jika konsumen memberi tahu kontraktor tentang alasan tersebut), informasi lain yang menunjukkan tindakan (tidak bertindak ) konsumen yang menghalangi kontraktor untuk melakukan pemeriksaan. Kontraktor wajib menyerahkan 1 salinan akta kepada konsumen;
f) kontraktor berkewajiban, dalam waktu 10 hari setelah menerima dari konsumen, yang kepadanya tindakan penolakan akses ke alat pengukur telah ditinggalkan, pernyataan kesiapan untuk mengizinkan kontraktor masuk ke tempat untuk inspeksi, untuk melaksanakan pemeriksaan, membuat laporan pemeriksaan dan menyerahkan 1 salinan akta tersebut kepada konsumen. Laporan inspeksi ditandatangani oleh kontraktor dan konsumen, dan jika konsumen menolak untuk menandatangani akta tersebut, oleh kontraktor dan 2 orang yang tidak berkepentingan.

Ada mitos yang beredar di Moskow bahwa Kantor Kejaksaan Moskow memaksa Pemerintah Moskow untuk membatalkannya verifikasi wajib meter air(alat pengukur individu, IPU untuk suplai air dingin dan suplai air panas). Alasan mitos ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor kejaksaan antar distrik Khoroshevskaya kota Moskow, yang mengungkapkan bahwa Keputusan Pemerintah Moskow No. 77-PP tanggal 10 Februari 2004 mengenai penetapan interval verifikasi meter air dingin dan panas(IPU untuk penyediaan air dingin dan penyediaan air panas) tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perintah dikeluarkan kepada Pemerintah Moskow mengenai perlunya untuk mematuhi undang-undang saat ini, yang telah dilakukan - resolusi No. 831-PP tanggal 26 Desember 2012 diadopsi, yang menurutnya, antara lain, dilakukan amandemen terhadap Keputusan Nomor 77-PP tentang penghapusan batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya antara interval verifikasi pasokan air dingin IPU dan pasokan air panas.

Sekarang perhatikan sekali lagi: kantor kejaksaan menganggapnya tidak mematuhi undang-undang saat ini menetapkan waktu interval verifikasi untuk pasokan air dingin IPU dan air panas otoritas daerah. Dan itu benar. Tapi tidak ada sepatah kata pun di sini tentang apa yang ilegal verifikasi berkala IPU. Dan verifikasi IPU tidak lagi diatur oleh peraturan daerah, melainkan peraturan federal. Dokumen utamanya adalah sebagai berikut:

Hukum Federal 26 Juni 2008 102-FZ “Tentang memastikan keseragaman pengukuran” (sebagaimana diubah pada 21 Juli 2014) – dokumen umum tentang alat ukur;

Aturan untuk penyediaan layanan utilitas kepada pemilik dan pengguna tempat di bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal (disetujui dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 6 Mei 2011 No. 354).

Pasal 34 Peraturan Penyediaan Utilitas Umum menyatakan sebagai berikut (yang utama saya tandai dengan huruf tebal).

34. Konsumen wajib:
d) untuk tujuan akuntansi utilitas yang dikonsumsi menggunakan kolektif (rumah bersama), individu, bersama (apartemen), perangkat pengukuran ruangan, distributor dari jenis yang disetujui, mematuhi persyaratan undang-undang Federasi Rusia untuk memastikan keseragaman pengukurandan diverifikasi;
D) memastikan bahwa verifikasi dilakukan atas biaya konsumen alat pengukur kolektif (rumah bersama), individu, umum (apartemen), ruangan dalam batas waktu yang ditentukan oleh dokumentasi teknis untuk alat pengukur, setelah sebelumnya memberi tahu kontraktor tentang tanggal rencana pelepasan alat pengukur untuk verifikasi dan tanggal pemasangan alat pengukur berdasarkan hasil verifikasinya, kecuali dalam hal kontrak yang memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik mengatur kewajiban kontraktor untuk melaksanakannya. Pemeliharaan alat pengukur tersebut, serta mengirimkan kepada kontraktor salinan sertifikat verifikasi atau dokumen lain yang menyatakan hasil verifikasi alat pengukur, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang Federasi Rusia untuk memastikan keseragaman pengukuran.

(Pada saat yang sama, keputusan Mahkamah Agung Federasi Rusia tanggal 5 Desember 2014 N AKPI14-1211, tidak diubah berdasarkan Penetapan Dewan Banding Mahkamah Agung Federasi Rusia tanggal 12 Februari 2015 N APL15-17, huruf "d" dari paragraf 34 ini Peraturan tersebut diakui tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bagian yang membebankan penyewa tempat tinggal berdasarkan perjanjian sewa sosial dan anggota keluarganya wajib memastikan pemeliharaan, verifikasi, penggantian alat pengukur individu dan kolektif)

Dan saya juga ingin menarik perhatian Anda: jika jangka waktu verifikasi IPU berakhir, perhitungan berdasarkan pembacaannya DITUNDA sampai verifikasi dilakukan (ayat a, ayat 59 Peraturan Penyelenggaraan Pelayanan Utilitas).

Dengan demikian, Kesimpulan dari dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut: :

1. Kantor kejaksaan Khoroshevsky kota Moskow secara sah menuntut agar Pemerintah Moskow TIDAK MENGATUR interval verifikasi untuk perangkat individu pengukuran air dingin dan air panas. Dan Pemerintah Moskow menghapuskan klausul ilegal dalam undang-undang regional.

2. Konsumen utilitas HARUS memeriksa IPU pasokan air dingin dan air panas yang digunakan dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumentasi teknis perangkat. Biasanya 6 tahun untuk penyediaan air dingin IPU dan 4 tahun untuk penyediaan air panas IPU, namun pertanyaan ini harus diperjelas dengan membaca paspor teknis perangkat.

Oleh karena itu, JANGAN PERCAYA para jurnalis yang menulis segala macam sampah tanpa memahami pokok bahasannya, dan sambil berceceran air liur, meneriakkan bahwa verifikasi meteran air telah dibatalkan. Ini salah. Siapapun yang ingin memverifikasi hal ini harus menulis permintaan ke kantor kejaksaan.

PS. Selain itu. Tolong jangan bingung dengan istilah " verifikasi" Dan " penyelidikan» perangkat pengukur. " Verifikasi" - ini untuk memperjelas pertanyaan tentang seberapa akurat perangkat mengukur, dan " penyelidikan“- Ini untuk mengetahui kondisi alat pengukur, keamanan segel, dan sejenisnya. “Periksa” disebutkan dalam Aturan yang sama untuk penyediaan layanan utilitas dan ketentuannya sangat berbeda:

34. Konsumen wajib:
Dan) akui pelakunyake tempat tinggal atau bukan tempat tinggal yang ditempatiUntuk mengambil bacaan dari individu, umum (apartemen), meteran ruangan dan distributor, memeriksa kondisinya, fakta ada atau tidaknya mereka, serta keandalan informasi yang dikirimkan oleh konsumen kepada kontraktor tentang pembacaan alat pengukur dan distributor tersebut pada waktu yang telah disepakati sebelumnya dengan cara yang ditentukan dalam paragraf 85 Aturan ini, tetapi tidak lebih dari sekali setiap 6 bulan.

Semoga beruntung dan jangan dengarkan semua orang, tetapi selalu kenali dokumen peraturannya.

Ada mitos yang beredar di Moskow bahwa Kantor Kejaksaan Moskow memaksa Pemerintah Moskow untuk membatalkannya verifikasi wajib meter air(alat pengukur individu, IPU untuk suplai air dingin dan suplai air panas). Penyebab mitos ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Antar Distrik Khoroshevskaya kota Moskow, yang mengungkapkan bahwa Keputusan Pemerintah Moskow No. 77-PP tanggal 10 Februari 2004 tentang penetapan interval verifikasi untuk air dingin dan panas meter (IPU air dingin dan panas) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Perintah dikeluarkan kepada Pemerintah Moskow mengenai perlunya untuk mematuhi undang-undang saat ini, yang telah dilakukan - resolusi No. 831-PP tanggal 26 Desember 2012 diadopsi, yang menurutnya, antara lain, dilakukan amandemen terhadap Keputusan Nomor 77-PP tentang penghapusan batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya antara interval verifikasi pasokan air dingin IPU dan pasokan air panas.

Sekarang, harap diperhatikan lagi: kejaksaan mengakui penetapan interval verifikasi IPU untuk pasokan air dingin dan air panas oleh otoritas daerah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan itu benar. Namun tidak ada satu kata pun di sini bahwa verifikasi berkala terhadap IPU itu sendiri adalah ilegal. Dan verifikasi IPU tidak lagi diatur oleh peraturan daerah, melainkan peraturan federal. Dokumen utamanya adalah sebagai berikut:

Hukum Federal 26 Juni 2008 102-FZ “Tentang memastikan keseragaman pengukuran” (sebagaimana diubah pada 21 Juli 2014) – dokumen umum tentang alat ukur;

Aturan untuk penyediaan layanan utilitas kepada pemilik dan pengguna tempat di gedung apartemen dan bangunan tempat tinggal (disetujui oleh Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 6 Mei 2011 No. 354).

Pasal 34 Peraturan Penyediaan Utilitas Umum menyatakan sebagai berikut (yang utama dicetak tebal).

34. Konsumen berkewajiban:
d) untuk memperhitungkan layanan utilitas yang dikonsumsi, gunakan perangkat pengukur ruangan kolektif (komunitas), individu, umum (apartemen), distributor dari jenis yang disetujui yang memenuhi persyaratan undang-undang Federasi Rusia untuk memastikan keseragaman pengukuran dan telah diverifikasi;
e) memastikan verifikasi alat pengukur ruangan kolektif (rumah bersama), individu, umum (apartemen), yang dipasang atas biaya konsumen dalam jangka waktu yang ditentukan oleh dokumentasi teknis untuk alat pengukur tersebut, setelah sebelumnya memberi tahu kontraktor tentang rencana tersebut. tanggal pelepasan alat pengukur untuk verifikasi dan tanggal pemasangan alat pengukur berdasarkan hasil verifikasi, kecuali dalam hal kontrak yang memuat ketentuan mengenai penyediaan pelayanan publik mengatur kewajiban kontraktor untuk melakukan pemeliharaan. alat pengukur tersebut, serta mengirimkan kepada kontraktor salinan sertifikat verifikasi atau dokumen lain yang menyatakan hasil verifikasi alat pengukur yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang Federasi Rusia untuk memastikan keseragaman alat pengukur tersebut. pengukuran.

(Sementara itu, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Federasi Rusia tanggal 5 Desember 2014 No. AKPI14-1211, tidak diubah dengan Penetapan Badan Banding Mahkamah Agung Federasi Rusia tanggal 12 Februari 2015 APL15-17, sub-ayat “d” dari paragraf 34 Aturan ini diakui tidak bertentangan dengan undang-undang saat ini dalam hal membebankan penyewa tempat tinggal berdasarkan perjanjian sewa sosial dan anggota keluarganya kewajiban untuk memastikan pemeliharaan, verifikasi , penggantian alat pengukur individu dan kolektif)

Dan saya juga ingin menarik perhatian Anda: jika jangka waktu verifikasi IPU berakhir, perhitungan berdasarkan pembacaannya DITUNDA sampai verifikasi dilakukan (ayat a, ayat 59 Peraturan Penyelenggaraan Pelayanan Utilitas).

Dengan demikian, Kesimpulan dari dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut::

1. Kantor kejaksaan Khoroshevsky kota Moskow secara sah menuntut agar Pemerintah Moskow TIDAK MENGATUR interval kalibrasi untuk masing-masing alat pengukur air panas dan air panas. Dan Pemerintah Moskow menghapuskan klausul ilegal dalam undang-undang regional.

2. Konsumen utilitas HARUS memeriksa IPU pasokan air dingin dan air panas yang digunakan dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumentasi teknis perangkat. Biasanya 6 tahun untuk IPU pasokan air dingin dan 4 tahun untuk IPU DHW, namun masalah ini harus diperjelas dengan membaca lembar data teknis perangkat.

Oleh karena itu, JANGAN PERCAYA para jurnalis yang menulis segala macam sampah tanpa memahami pokok bahasannya, dan sambil berceceran air liur, meneriakkan bahwa verifikasi meteran air telah dibatalkan. Ini salah. Siapapun yang ingin memverifikasi hal ini harus menulis permintaan ke kantor kejaksaan.

PS. Selain itu. Harap jangan bingung antara istilah "verifikasi" dan "verifikasi" pada alat pengukur. “Verifikasi” adalah mencari tahu seberapa akurat alat pengukur, dan “memeriksa” adalah mengetahui kondisi alat pengukur, keutuhan segel, dan sejenisnya. “Periksa” disebutkan dalam Aturan yang sama untuk penyediaan layanan utilitas dan ketentuannya sangat berbeda:

34. Konsumen berkewajiban:
g) mengizinkan kontraktor di tempat tinggal atau non-perumahan yang ditempati untuk melakukan pembacaan perangkat pengukuran dan distributor individu, umum (apartemen), ruangan, memeriksa kondisinya, fakta ada atau tidaknya, serta keandalannya. informasi yang dikirimkan oleh konsumen kepada kontraktor tentang pembacaan alat pengukur dan distributor tersebut pada waktu yang disepakati sebelumnya dengan cara yang ditentukan dalam paragraf 85 Aturan ini, tetapi tidak lebih dari sekali setiap 6 bulan.