rumah · Lainnya · Ruang teknis di dalam gedung. Tempat teknologi. Ruang generator diesel

Ruang teknis di dalam gedung. Tempat teknologi. Ruang generator diesel

1. Bagaimana tidak diperbolehkan menggunakan jarak api antar bangunan?
ayat 22. Jarak aman kebakaran antara bangunan dan bangunan, tumpukan kayu, kayu gergajian, bahan dan peralatan lainnya tidak diperbolehkan digunakan untuk menyimpan bahan, peralatan dan wadah, untuk parkir kendaraan dan untuk konstruksi (pemasangan) bangunan dan struktur.

2. Prosedur penutupan jalan atau lorong untuk perbaikan?
ayat 23. Jalan, jalan masuk dan pintu masuk ke gedung, bangunan, gudang terbuka, pintu keluar kebakaran eksternal dan sumber air yang digunakan untuk tujuan pemadaman kebakaran harus selalu bebas untuk dilalui peralatan pemadam kebakaran, dijaga dalam kondisi baik, dan di musim dingin dibersihkan dari salju dan es.
Penutupan jalan atau lorong untuk perbaikan atau karena alasan lain yang menghambat lalu lintas mobil pemadam kebakaran harus segera dilaporkan kepada pemadam kebakaran.
Selama periode penutupan jalan, rambu arah memutar harus dipasang di tempat yang tepat atau penyeberangan harus diatur melalui area yang sedang diperbaiki dan dekat dengan sumber air.

3.Apa yang harus ditunjukkan pada pintu produksi dan gudang?
ayat 33. Untuk semua lokasi produksi dan gudang, kategori ledakan dan kebakaran harus ditentukan. bahaya kebakaran, serta kelas zona menurut aturan instalasi listrik (selanjutnya disebut PUE), yang harus dicantumkan pada pintu bangunan.
Rambu keselamatan standar harus dipasang di dekat peralatan yang memiliki peningkatan bahaya kebakaran.
Penggunaan bahan dan bahan dalam proses produksi dengan indikator bahaya kebakaran dan ledakan yang belum dipelajari atau tanpa sertifikat, serta penyimpanannya bersama dengan bahan dan bahan lain tidak diperbolehkan.

4.Di ruangan manakah sebaiknya tanda yang menunjukkan apa yang dipasang di tempat yang mudah terlihat?
ayat 13. Di semua tempat produksi, administrasi, gudang dan tambahan, tanda yang menunjukkan nomor telepon pemadam kebakaran harus dipasang di tempat yang terlihat.

5. Bahan apa yang dilarang untuk pembuatan mezanin dalam produksi dan gudang?

6. Pada bangunan dengan tingkat ketahanan api berapa dan dari bahan apa dilarang memasang ruangan dan kantor built-in di tempat produksi dan gudang?
paragraf 40 paragraf terakhir. Di gedung dan struktur organisasi (kecuali bangunan tempat tinggal individu) dilarang:
memasang mezzanine, meja dan bangunan built-in lainnya yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar dan mudah terbakar serta lembaran logam di tempat produksi dan gudang bangunan (kecuali untuk bangunan dengan tingkat ketahanan api V).

7. Apa yang dilarang dipasang di tangga dan koridor lantai?
pasal 40 ayat 12. Di gedung dan struktur organisasi (kecuali bangunan tempat tinggal individu) dilarang: menata gudang (lemari) di tangga dan koridor lantai, serta menyimpan di bawah tangga dan pada tangga, perabotan, dan bahan mudah terbakar lainnya.
pintu yang berantakan, palka di balkon dan loggia, transisi ke bagian yang berdekatan dan pintu keluar ke tangga evakuasi eksternal dengan perabotan, peralatan, dan barang-barang lainnya;
memasang pintu tambahan atau mengubah arah bukaan pintu (menyimpang dari desain) dari apartemen ke koridor umum (ke tangga), jika hal ini mengganggu evakuasi orang secara bebas atau memperburuk kondisi evakuasi dari apartemen tetangga;

8. Apa yang boleh dipasang di bawah tangga di lantai satu dan lantai dasar?
(pasal 40 ayat 12). Di bawah tangga di lantai pertama dan lantai dasar, hanya ruangan untuk unit kontrol yang diperbolehkan pemanas sentral, unit pengukur air dan papan saklar listrik, dipagari dengan partisi yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar;

9. Bagaimana dilarang menggunakan loteng, lantai teknis, ruang ventilasi?

pasal 40 ayat 3. Di gedung dan struktur organisasi (kecuali bangunan tempat tinggal individu) dilarang:
menggunakan loteng, lantai teknis, ruang ventilasi dan tempat teknis lainnya untuk mengatur area produksi, bengkel, serta menyimpan produk, peralatan, furnitur dan barang-barang lainnya;

10. Apa yang dilarang dilakukan untuk mencegah penyebaran bahaya kebakaran di sepanjang jalur evakuasi?
(pasal 40 ayat 6). Hapus pintu keluar darurat dari koridor lantai, aula, serambi, ruang depan dan tangga, pintu lain yang mencegah penyebaran bahaya kebakaran di sepanjang jalur evakuasi. Melakukan perubahan terhadap solusi perencanaan ruang, yang mengakibatkan kondisi evakuasi orang yang aman menjadi lebih buruk, akses terhadap alat pemadam kebakaran, hidran kebakaran, dan sarana lainnya menjadi terbatas keselamatan kebakaran atau cakupan areanya berkurang sistem otomatis proteksi kebakaran(otomatis alarm kebakaran, instalasi pemadam kebakaran otomatis stasioner, sistem penghilangan asap, sistem peringatan dan kendali evakuasi). Mengurangi cakupan area alarm kebakaran otomatis atau instalasi pemadam kebakaran otomatis sebagai akibat dari pembangunan kembali hanya diperbolehkan jika perlindungan tambahan volume bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan area yang disebutkan di atas instalasi otomatis, detektor kebakaran individu atau instalasi modular pemadaman kebakaran yang sesuai;

11. Dengan cara apa dilarang mencairkan pipa yang beku?
(pasal 40 ayat 8). Pipa beku yang hangat obor las dan cara lain yang menggunakan api terbuka;

12. Informasi apa yang harus ada di pintu ruang loteng, lantai teknis dan ruang bawah tanah?
ayat 44. Pintu loteng, serta lantai teknis dan ruang bawah tanah, yang teknologinya tidak memerlukan kehadiran orang terus-menerus, harus dikunci. Di pintu tempat ini harus ada informasi tentang di mana kunci disimpan. Jendela di loteng, lantai teknis, dan ruang bawah tanah harus dilapisi kaca dan ditutup secara permanen.
Lubang-lubang di dekat bukaan jendela di basement dan lantai dasar bangunan (struktur) harus dibersihkan dari puing-puing dan benda-benda lainnya. Kisi-kisi logam, melindungi lubang yang ditunjukkan, harus dibuka, dan kunci jendela harus dibuka dari dalam tanpa kunci.

13. Bagaimana sebaiknya pakaian pelindung orang yang bekerja dengan cairan yang mudah terbakar atau cairan yang mudah terbakar disimpan?
pasal 48. Pakaian terusan orang yang bekerja dengan minyak, pernis, cat dan cairan mudah terbakar lainnya serta cairan yang mudah terbakar harus disimpan dalam keadaan tersuspensi. lemari logam dipasang di tempat yang khusus ditunjuk untuk tujuan ini.

14. Persyaratan pintu dan kunci pada jalur keluar?
pasal 52. Pintu pada jalur keluar harus terbuka bebas dan searah dengan arah keluar bangunan, kecuali pintu yang bukaannya tidak diatur dalam persyaratan. dokumen peraturan tentang keselamatan kebakaran.
Kunci pada pintu keluar darurat harus memberikan kemampuan kepada orang-orang yang berada di dalam gedung (struktur) untuk bebas membuka kunci dari dalam tanpa kunci.

15. Bagaimana prosedur penutupan tempat pada akhir hari kerja?

pasal 2.9, 2.12, 2.13 Instruksi kepada penanggung jawab... Setiap hari di akhir hari kerja, sebelum tutup, periksa dengan cermat semua tempat yang dilayani dan periksa:

mematikan alat pemanas listrik, instalasi listrik, unit, mesin, peralatan, tenaga listrik dan jaringan penerangan listrik (kecuali catu daya dan instalasi listrik, yang menurut kondisi proses teknologi, harus beroperasi sepanjang waktu);

  • membersihkan tempat dan tempat kerja dari limbah industri dan sampah;
  • pemindahan cairan dan barang yang mudah terbakar dan mudah terbakar dalam kemasan aerosol dari tempat kerja ke tempat yang ditunjuk dan dilengkapi secara khusus untuk penyimpanannya;
  • adanya jalan bebas hambatan di sepanjang koridor, tangga menuju pintu keluar darurat, palka, jendela, peralatan pemadam kebakaran dan komunikasi;
  • kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan kebakaran yang ditetapkan dalam instruksi untuk inspeksi tempat.

Saat memeriksa dan memeriksa ruangan, Anda harus menentukan apakah ada asap, bau terbakar, peningkatan suhu, dan tanda-tanda kebakaran lainnya.

Inspeksi tempat di mana pekerjaan berbahaya kebakaran dilakukan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Tempat ini harus diawasi selama tiga jam setelah selesainya pekerjaan berbahaya kebakaran.

Tempat hanya dapat ditutup setelah diperiksa dan semua bahaya kebakaran telah dihilangkan. Mengenai kekurangan-kekurangan yang tidak dapat dihilangkan oleh pemeriksa, maka pemeriksa harus segera melaporkan kepada pejabat yang lebih tinggi agar dapat diambil tindakan yang tepat.

Setelah ruangan ditutup, jendela (ventilasi) penanggung jawab harus menyerahkan kunci tanpa tanda tangan kepada keamanan atau orang yang bertanggung jawab yang bertugas di fasilitas dan membuat entri majalah khusus berdasarkan hasil pemeriksaan tempat).

Tempat non-perumahan adalah perkantoran, pertokoan, salon dan kafe yang terletak di dalam bangunan tempat tinggal dan menempati ruangnya.

Terutama terletak di lantai dasar, dan pembentukannya disediakan terlebih dahulu pada saat pembangunan gedung bertingkat.

Selain itu, kategori ini mencakup ruang tambahan dan teknis, ruang utilitas. Penentuan mereka dalam status yang ditunjuk diperbolehkan, asalkan mereka terdaftar sebagai properti dan terdaftar sebagai bukan tempat tinggal.

Berbeda tujuan yang diinginkan, yang tidak mengatur penggunaannya untuk perumahan (lihat). Berpartisipasi dalam kegiatan komersial atau dimiliki perusahaan manajemen(Inggris).

Diskriminasi penggunaan ruang di gedung apartemen- masalah yang menjadi dasar pembayaran layanan utilitas bagi warga negara dan hak untuk membuangnya atas kebijakan mereka sendiri.

Tempat bukan tempat tinggal secara hukum ditetapkan sebagai suatu ruangan yang terpisah dari kawasan lainnya, terdaftar dalam kapasitas yang ditentukan dan dimaksudkan untuk digunakan. badan hukum.

Jenis tempat ini termasuk dalam milik bersama rumah yang berhak digunakan bersama oleh penghuninya. Ini adalah kepemilikan bersama yang berkaitan dengan tempat membagikan setara dengan pendaratan, tangga dan loteng.

Mereka sebenarnya bukan tempat tinggal, tetapi ditugaskan ke kepemilikan bersama warga negara dan bertindak sebagai kepemilikan bersama.

Perbedaan jenis penggunaan yang diizinkan diidentifikasi di antara keduanya. Kamar tambahan diperbolehkan untuk dialokasikan dari ruang bersama, dengan kemungkinan dialihkan ke badan hukum. Izin untuk mendaftarkan hak tersebut harus diperoleh dari penghuni gedung bertingkat.

Setelah mendapat izin, diperbolehkan untuk mendaftarkan hak pakai dengan akibat hukum - sikap bertanggung jawab dari pihak pemilik dan pembayaran utilitas untuk pemeliharaannya.

Tunduk pada persyaratan ini, penggunaan ruang yang ditentukan diperbolehkan. Jika terjadi ketidakpatuhan, penghuni berhak mengajukan petisi agar dikembalikan menjadi milik bersama.

Terkadang tidak hanya kabin, tetapi juga ruang bawah tanah lantai dasar dan loteng. Tindakan tersebut sah sepanjang diperbolehkannya pembedaan kawasan tersebut, yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau bukan tempat tinggal, (lihat).

Bangunan teknis Ini tidak diperbolehkan. Mereka hanya dapat berhubungan dengan harta milik bersama, yang tidak memberikan hak untuk berpindah menjadi milik suatu badan hukum atau orang perseorangan.

Area teknis dimaksudkan untuk melayani fungsi gedung bertingkat.

Pendaftaran ulang mereka sebagai disewakan atau digunakan untuk kebutuhan komersial tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga tidak dapat diterima.


Mereka merupakan kebutuhan bagi warga yang hidup, karena merekalah yang menjadi penopang kehidupan sebuah bangunan.

Ini termasuk:

  • ruang dan poros elevator;
  • lobi, aula, beranda, serambi;
  • tangga dan pendaratan;
  • lantai teknis, dll.

Sehubungan dengan ruang bersama yang berada di bawah kepemilikan bersama pemilik rumah susun, biayanya dibebankan secara kumulatif.

Biaya penyediaan air, gas, pemanas dan layanan lainnya termasuk dalam tanda terima pembayaran kepada warga, sesuai dengan luas apartemen yang mereka tempati. Mereka juga memotong dana yang menutupi biaya pengoperasian gedung, area lokal, serta bidang tambahan dan teknis.

Lantai dasar, menyediakan lokasi organisasi komersial dilayani sesuai dengan bentuk kepemilikan badan hukum yang menempati tempat bukan tempat tinggal. Bagi badan hukum yang telah mendaftarkan harta benda yang dipergunakannya, biayanya dihitung menurut wilayah yang didudukinya.

Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan langsung kontrak dengan departemen perumahan, mengatur secara independen kerangka hukum hubungan. Utilitas umum diberikan kepada mereka berdasarkan ketentuan-ketentuan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, sesuai dengan pembayaran yang proporsional menurut indikator pengukuran yang ditetapkan oleh pemilik fasilitas.

Selama rekonstruksi tempat non-perumahan biaya ditanggung oleh pemilik.


Namun karena ia tidak boleh melanggar hak tetangganya, maka perbuatan itu diatur bersama (lihat). Pemilik saham berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah mengenai rekonstruksi tempat, karena pekerjaan perbaikan ruang terkait dengan pelanggaran fungsi dinding penahan beban atau lantai, menimbulkan risiko terhadap stabilitas bangunan.

Tuan tanah adalah kumpulan penyewa yang mendelegasikan wewenang perekrutan kepada dewan.


Pada dasarnya didirikan atas dasar NPO, namun jenis wirausaha tersebut dianggap sah.

Namun ketua HOA dan pejabat lainnya tidak diperbolehkan mengambil keputusan seperti itu secara langsung. Masalah ini diselesaikan dalam suatu pertemuan, setelah keputusan positif, perjanjian sewa diperbolehkan untuk dibuat.

Jika pengembang atau pejabat lainnya belum mengalihkan ruang non-perumahan kepada pemilik lain, mereka berhak tanpa hambatan untuk menyewa ruang yang ditentukan untuk tujuan komersial atau lainnya.

Hak jenis ini, yang diperoleh pada awalnya, dipertahankan sampai pemindahtanganannya sebagai akibat dari suatu transaksi properti. Hal ini tidak memerlukan persetujuan dari pihak ketiga dan memungkinkan keputusan dibuat berdasarkan kebijaksanaannya sendiri.

Dibeli di bawah aktivitas komersial oleh badan hukum, kawasan tersebut juga dapat disewakan kembali kepada pihak yang berkepentingan, tanpa persetujuan siapapun.


Ruang yang disewa memungkinkan untuk menyewakan, tetapi ini memerlukan izin dari pemiliknya (lihat).

Sewa adalah layanan berbayar. Sewa menyediakan pemeliharaan total biaya perumahan dan layanan komunal, departemen perumahan dan jenis biaya lainnya. Penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan properti, menyediakannya untuk digunakan oleh penyewa dalam bentuk yang benar, sehingga dia mendapatkan keuntungan dari memperoleh keuntungan komersial. Perjanjian sewa memerlukan pendaftaran pada rekening Panitia Barang Milik Negara.

Dengan menggunakan algoritma serupa, objek berpartisipasi dalam transaksi properti. Diantaranya yang diprioritaskan adalah penjualan ruang untuk menjalankan usaha.

Sebagian besar, penjualan real estat jenis ini terjadi bersamaan dengan populasi. Artinya, dalam proses penerimaan investasi oleh pengembang.

Setelah bangunan tersebut dioperasikan, tempat yang dibeli diperbolehkan untuk mengikuti pelelangan jika pemiliknya telah melakukan penyelesaian bersama dengan pengembang dan meresmikan kepemilikan benda tersebut. Setelah menerima status kepemilikan, real estat non-perumahan diperbolehkan untuk dijual tanpa batasan.

Dalam kasus lain, ketika pemilik lahan di gedung bertingkat adalah koperasi, HOA, dll, hak menjual diatur dengan rapat pemilik rumah susun.


Setelah menerimanya, penjualan real estat diperbolehkan.

Pengurus, sebagai penyelenggara transaksi properti, bertanggung jawab atas transaksi keuangan dan penggalangan dana ke rekening koperasi (). Uang yang diterima digunakan untuk keperluan koperasi, kecuali ditentukan lain oleh piagam.

Transaksi properti sedang berlangsung. Dewan menyusun dokumentasi yang mengesahkan partisipasi objek dalam transaksi dan penerimaan kontribusi keuangan ke rekening pendiri.

Undang-undang tentang tempat non-perumahan

Pembuangan ruang yang diklasifikasikan sebagai real estat non-perumahan diatur oleh bab keenam Kode Perumahan Federasi Rusia dan sumber legislatif terkait.

Disarankan untuk menggunakan sumber-sumber berikut:

  • Perintah Kementerian Kehakiman Federasi Rusia tanggal 27 Juni 2003 No. 152 – Instruksi tentang prosedur pendaftaran tempat tambahan dan teknis.
  • SNiP No. 2.08.01-89 saat ini untuk standar bangunan tempat tinggal.
  • RF PP tanggal 13 Oktober 1997 No. 1301 tentang Pendaftaran Perumahan. Fonda;
  • Keputusan Menteri Pertanahan, Konstruksi dan Perumahan dan Pelayanan Komunal tanggal 04.08.1998 No.37.
  • Undang-Undang Federal tanggal 21 Juli 1997 No. 122-FZ “Tentang Negara Bagian. pendaftaran hak atas real estat dan transaksi dengannya” (Pasal 1).
  • Pasal 290 KUH Perdata Federasi Rusia menetapkan karakteristik properti non-perumahan.
  • Pasal 606, ayat 1 Pasal 611, Pasal 691 KUH Perdata Federasi Rusia dan Pasal 37, 135 Kode Perumahan Federasi Rusia mengesahkan aturan pembuangannya.
  • Pasal 44 Kode Perumahan Federasi Rusia - tentang wewenang rapat warga.

Selain hal di atas, diperbolehkan menggunakan berbagai sumber lain, termasuk ketentuan KUH Perdata Federasi Rusia, serta peraturan regional dan tindakan lokal dari dokumentasi konstituen.

Dengan switchboard listrik.
1) TUJUAN FUNGSIONAL.
Apa yang dimaksud dengan “tujuan fungsional”? Peraturan kebakaran tidak membahas hal ini, meskipun mereka menggunakan istilah ini. Misalnya, TROTPB menyebutkan hal ini pada pasal 1, 2, 27, 28, 32, 80 dst. Kami sekarang prihatin dengan istilah ini di Pasal 27.

Kasus pertama - panel listrik masuk bangunan industri.
Untuk menentukan tujuan fungsional ruang switchboard listrik, paling logis untuk menggunakan konsep dari "Pengklasifikasi Aset Tetap Seluruh Rusia (OKOF) OK 013-94" dan menentukan bahwa tujuan fungsional ruang switchboard listrik adalah untuk menciptakan kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan proses produksi dengan melakukan fungsi teknis, tidak berkaitan dengan perubahan subjek pekerjaan, atau untuk pelaksanaan berbagai fungsi non-produktif pada bangunan.
a) Ruang saklar listrik dengan caranya sendiri tujuan fungsional bukan produksi.
Alasan:
-GOST 14.004-83 Persiapan teknologi produksi. Istilah dan Definisi.
ayat 43. Proses produksi adalah totalitas dari semua tindakan orang dan alat yang diperlukan perusahaan ini untuk pembuatan dan perbaikan produk.
ayat 13. Tempat produksi adalah sekelompok tempat kerja yang diatur menurut prinsip-prinsip berikut: teknologi terkait subjek atau teknologi subjek.
-Kamus sinonim bahasa Rusia: Produksi - produksi, pemrosesan, eksekusi, pembuatan, pembuatan, produksi, pelepasan, eksekusi, implementasi.
-Glosarium istilah: Produksi adalah proses mengubah sumber daya menjadi produk jadi. Dalam proses produksi digunakan alat-alat produksi.
-Glosarium istilah: Produksi adalah proses penciptaan produk (produk dan jasa) yang diatur oleh manusia.
-Kamus Ushakov: Produksi adalah pekerjaan menghasilkan produk secara langsung.
-Kamus Konstruksi: “Tempat industri adalah ruang tertutup di bangunan dan struktur yang dirancang khusus di mana aktivitas kerja masyarakat terkait dengan partisipasi dalam berbagai jenis produksi, dalam organisasi, pengendalian dan pengelolaan produksi, serta partisipasi dalam jenis tenaga kerja non-produktif di perusahaan transportasi, komunikasi, dll.”
b) Dalam suatu bangunan industri, ruang kelistrikan merupakan ruang pembantu dalam kaitannya dengan produksi utama.
Dasar Pemikiran: Kamus Konstruksi: Dalam bangunan industri, bangunan yang berhubungan dengan produksi utama dibagi menjadi:
- produksi (bengkel, gedung produksi utama);
-penolong (bengkel, gudang, laboratorium, gardu trafo, panel listrik);
-pelayanan (administrasi, rumah tangga, tempat parkir, ruang ketel);
c) Ruang switchboard listrik dapat diklasifikasikan sebagai struktur khusus
Alasan:
SP5-13130-2009, Lampiran M, tabel. M1, butir 2. Fasilitas khusus : 2.1 Tempat pemasangan kabel, trafo dan perangkat distribusi, panel listrik.
Kesimpulan: Pada suatu bangunan industri, ruang panel listrik menurut fungsinya merupakan ruang pembantu dalam kaitannya dengan produksi utama (struktur khusus).

Kasus ke-2 - panel listrik di gedung sipil (perumahan, non-perumahan, umum).
d) Ruang panel listrik dapat mengacu pada tempat penempatan peralatan teknik bangunan
Alasan:
-SP4, pasal 3.16 dan SNiP 31-03-2001: “Peralatan teknik suatu bangunan adalah suatu sistem instrumen, peralatan, mesin dan komunikasi yang menjamin penyediaan dan pembuangan cairan, gas, listrik (pipa, gas, pemanas, listrik , saluran pembuangan, peralatan ventilasi, dll.)".
e) Ruang panel listrik dapat mengacu pada ruang teknis bangunan
Alasan:
-GOST R 51303-99 "Perdagangan. Istilah dan definisi": klausul 47 - ruang teknis toko: Bagian dari lokasi toko yang dimaksudkan untuk perumahan layanan teknis dan/atau melakukan pekerjaan pemeliharaan tempat kerja, perdagangan, peralatan teknologi dan mekanik. Catatan - Tempat teknis toko termasuk ruang ventilasi, ruang mesin lift dan unit pendingin, papan tombol listrik, ruang ketel, unit pemanas, ruang AC, unit radio, papan tombol telepon, benteng sistem kendali otomatis.
Kesimpulan:B bangunan sipil Ruang switchboard listrik menurut fungsinya adalah ruang teknis untuk menampung peralatan teknik bangunan.

2) KELAS BAHAYA KEBAKARAN FUNGSIONAL.
a) Baca Hukum - TROTPB.
Pasal 2. ayat 12) Kelas FPO bangunan, struktur, struktur dan kompartemen kebakaran - karakteristik klasifikasi bangunan, struktur, struktur dan kompartemen kebakaran, ditentukan ... berdasarkan tujuan dan ..., termasuk fitur implementasi di bangunan yang ditentukan , struktur, bangunan dan kompartemen kebakaran proses teknologi produksi.
Bab 9 Klasifikasi teknis kebakaran bangunan, struktur, struktur dan kompartemen kebakaran
Pasal 32 Klasifikasi bangunan gedung, struktur, struktur dan kompartemen kebakaran menurut bahaya kebakaran fungsional
ayat 1 Bangunan (struktur, struktur, kompartemen kebakaran dan bagian bangunan, struktur, struktur - bangunan atau kelompok bangunan yang saling berhubungan secara fungsional) ... menurut kelas bahaya kebakaran fungsional, tergantung pada tujuannya ... dibagi menjadi:
Analisis: Jelas bahwa dalam Pasal 2, dalam judul Bab 9 dan judul Pasal 32, hanya disebutkan bangunan gedung, bangunan, dan kompartemen kebakaran, dan hanya pada ayat 1 juga muncul bangunan-bangunan yang bersama-sama dengan kelompok-kelompok yang saling berhubungan secara fungsional. bangunan, dapat merupakan bagian dari bangunan, namun belum tentu merupakan kompartemen kebakaran. Namun bagian bangunan tidak diklasifikasikan menurut definisinya. Selain itu, dalam kompartemen kebakaran, ruangan-ruangan tersebut belum tentu terhubung secara fungsional satu sama lain - klarifikasi dalam paragraf 1 ini tidak jelas.
Rupanya, untuk menyelaraskan ayat 1 dengan pasal 2, judul bab 9, dan judul ayat 32, ada baiknya ayat ini dibaca sebagai berikut:
ayat 1 Bangunan, struktur, struktur dan kompartemen kebakaran (ruangan atau kelompok ruangan, saling berhubungan secara fungsional dan memenuhi konsep kompartemen kebakaran), ... menurut kelas bahaya kebakaran fungsional, tergantung pada tujuannya ... dibagi ke dalam:
Atau bahkan lebih sederhana:
ayat 1 Bangunan gedung, struktur, struktur dan kompartemen kebakaran (lihat pasal 27 pasal 2), ... menurut kelas bahaya kebakaran fungsional, tergantung pada tujuannya ... dibagi menjadi:
b) Untuk memperjelas ketidakjelasan dalam TROTPB ini, kita dapat menggunakannya lebih awal SNiP saat ini 21/01/97, tetapi hanya jika ketentuannya tidak bertentangan dengan TROPPB. Namun klausul peraturannya telah direvisi total dibandingkan dengan SNiP.
Kesimpulan: bangunan yang dialokasikan secara terpisah, yang secara mandiri atau sebagai bagian dari kelompok bangunan yang saling berhubungan secara fungsional bukan merupakan kompartemen kebakaran, tidak tunduk pada klasifikasi menurut FPO!

3) KATEGORI BAHAYA KEBAKARAN DAN LEDAKAN.
a) Baca Hukum - TROTPB.
Pasal 27 Penetapan kategori bangunan gedung, struktur, struktur dan bangunan menurut keselamatan sipil dan industri
1. Dengan api dan bahaya ledakan Tempat industri dan gudang, terlepas dari tujuan fungsionalnya, dibagi menjadi beberapa kategori berikut:
2. Bangunan, struktur, struktur dan bangunan untuk keperluan lain tidak dapat dibagi ke dalam kategori.
Analisis: TROTPB memerlukan pengkategorian tempat produksi terlepas dari tujuan fungsionalnya.
Kesimpulan: ruang panel listrik bukan merupakan ruang produksi, oleh karena itu tidak diklasifikasikan menurut Instansi Sipil dan Industri!
b) Baca SP12..
1.1 SP ini... menetapkan metode untuk menentukan kriteria klasifikasi untuk mengklasifikasikan...tempat...untuk keperluan industri dan gudang kelas F5 ke kategori menurut VP&PO.
Analisis: SP12, tidak seperti TRoTPB, hanya memerlukan kategorisasi tempat produksi yang termasuk dalam kelas FPO F.5.

KESIMPULAN FINAL : ruang panel listrik bukan merupakan ruang produksi, apalagi tidak mempunyai kelas FPO artinya tidak termasuk dalam kategori P&VPO!

Inilah alasan saya.
Silakan kirimkan milik Anda.
Ini bisa singkat dan tanpa analisis linguistik.

Bangunan teknis

Bangunan teknis

Bangunan teknis- tempat di gedung untuk perumahan teknis dan peralatan bantu: unit pemanas, ruang ketel, panel listrik, ruang ventilasi, switchboard, unit radio, ruang mesin elevator, unit pendingin, dll.

Ini menarik:

Plastik busa, sifat dan kualitas

Makan Bahan bangunan, yang tanpanya tidak ada proyek konstruksi yang dapat diselesaikan. Bahan-bahan tersebut termasuk busa polistiren yang sangat diperlukan, atau polistiren yang diperluas. Miliknya fitur yang bermanfaat, seperti insulasi termal, hidro dan suara yang tinggi ditambah keramahan lingkungan yang tinggi dari material menentukan area utama penerapannya. Ini digunakan dengan sukses besar dalam konstruksi, baik industri maupun gedung administrasi, dan dalam pembangunan perumahan.

Menggunakan busa polistiren untuk mengisolasi apartemen dan rumah, pengurangan signifikan dalam biaya energi yang diperlukan untuk memanaskan ruangan dapat dicapai. Dengan penggunaannya, iklim mikro yang diperlukan tercipta di dalam ruangan. Masalahnya, berkat teknologi manufaktur, busa polistiren 98% terdiri dari udara. Udara adalah gas. Dan gas, pada gilirannya, memiliki konduktivitas termal yang sangat rendah.

Busa polistiren diperoleh dengan membuat busa polistiren, yang ditemukan dalam butiran. Polystyrene berbusa dikenai pengolahan uap. Operasi ini dilanjutkan beberapa kali, yang secara signifikan mengurangi kepadatan polistiren dan, karenanya, bobotnya berkurang. Pengeringan udara akhir memungkinkan Anda menjenuhkan busa dengan udara dan menghilangkannya kelembaban berlebih.

Hasilnya, pada tahap akhir pemrosesan, kami memperoleh bahan yang ringan, benar-benar tahan air, tahan api, dan bahan tahan lama, yang juga dapat dibuat dalam bentuk apa pun dan dengan ukuran yang berbeda butiran Ukuran butiran minimal 5 mm, ukuran maksimum biasanya tidak melebihi 15 mm. Kualitas tinggi di belakang Harga rendah- beginilah gambaran singkat plastik busa.

3.1. Wilayah perusahaan dan penempatan bangunan dan struktur di atasnya harus memenuhi persyaratan Standar Desain Sanitasi perusahaan industri dan standar keselamatan kebakaran untuk desain bangunan dan struktur, dengan mempertimbangkan fitur teknologi produksi.

3.2. Keamanan kebakaran di wilayah organisasi harus dipastikan sesuai dengan persyaratan Peraturan Keselamatan Kebakaran di Federasi Rusia, Gost 12.1.004 dan Gost 12.4.009.

3.3. Bangunan dan struktur dengan proses teknologi yang menjadi sumber emisi lingkungan zat berbahaya dan berbau tidak sedap, serta sumber peningkatan tingkat kebisingan, getaran, ultrasound, gelombang elektromagnetik frekuensi radio, listrik statis dan radiasi pengion, harus dipisahkan dari bangunan tempat tinggal dengan zona dan celah perlindungan sanitasi dan ditempatkan di wilayah perusahaan di sisi bawah angin dari arah angin yang berlaku sehubungan dengan bangunan tempat tinggal dan bangunan industri lainnya.

3.4. Organisasi, bangunan dan struktur individu berdasarkan sifatnya yang dialokasikan zat berbahaya dan langkah-langkah untuk mengurangi dampak buruk zat-zat berbahaya ini terhadap manusia dan lingkungan dibagi menjadi lima kelas:

kelas I - dengan lebar zona perlindungan sanitasi 1000 m, II - 500 m, III-300M, IV-100M, V-50M.

3.5. Penempatan organisasi dengan proses teknologi yang tidak menimbulkan bahaya industri ke atmosfer, dan dengan proses yang tidak menimbulkan tingkat kebisingan eksternal dan faktor berbahaya lainnya yang melebihi standar yang ditetapkan untuk pembangunan perumahan dan tidak memerlukan jalur akses kereta api, diperbolehkan dalam kawasan pemukiman.

3.6. Wilayah organisasi harus direncanakan, parit, komunikasi bawah tanah ditutup atau dipagari. Pemberitahuan dan rambu peringatan harus dipasang di pagar, dan lampu peringatan harus dipasang pada malam hari. Tempat orang melewati parit hendaknya dilengkapi dengan jembatan penyeberangan yang menyala pada malam hari.

3.7. Wilayah organisasi harus ditata, ditata dan dijaga kebersihannya. Pemilihan jenis tanaman hijau harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP II-89.

3.8. Untuk menghilangkan curah hujan di atmosfer, wilayah organisasi harus dilengkapi dengan drainase badai. Pemasangan saluran pembuangan harus menjamin pergerakan orang dan kendaraan yang bebas dan aman di wilayah perusahaan.

3.9. Di wilayah organisasi, trotoar harus dipasang untuk memastikan pergerakan pejalan kaki dalam arah terpendek. Lebar trotoar minimal harus 1,5 m.

3.10. Jalan dan jalur pejalan kaki di wilayah organisasi harus memenuhi persyaratan teknologi dan standar keselamatan kebakaran. Lebar jalan harus sesuai dengan kendaraan yang digunakan, beban yang dipindahkan dan intensitas lalu lintas. Penting untuk memperhitungkan lalu lintas yang berlawanan.

3.11. Jalur lalu lintas harus memiliki permukaan yang keras (aspal, beton, batu bulat, dll).

3.12. Persimpangan jalan dengan jalur pejalan kaki harus ditandai dengan rambu-rambu jalan, serta marka sesuai dengan Peraturan Lalu Lintas Jalan Federasi Rusia.

3.13. Jalan dan trotoar harus dijaga dalam kondisi baik; V waktu musim dingin harus dibersihkan dari salju, es dan ditaburi pasir.

3.14. Perencanaan ruang dan Keputusan yang konstruktif tempat dan struktur produksi harus memenuhi persyaratan kode dan peraturan bangunan, serta standar sanitasi desain perusahaan industri dan dokumen peraturan lainnya yang berlaku.

3.15. Volume tempat produksi per pekerja harus minimal 15 m 3, dan luas bangunan minimal 4,5 m 2. Ketinggian ruang produksi minimal harus 3,5 m.

3.16. Tempat dan area untuk fasilitas produksi dengan panas masuk berlebih (lebih dari 20 kkal/m3.h), serta untuk fasilitas produksi dengan emisi gas, uap, dan debu berbahaya yang signifikan, biasanya harus ditempatkan di dekat dinding luar. dari bangunan dan struktur.

3.17. Untuk mengakomodasi industri dengan panas masuk akal berlebih (lebih dari 20 kkal/m3.h) dan dengan emisi gas, uap, dan debu berbahaya yang signifikan, biasanya bangunan satu lantai harus disediakan.

3.18. Jika perlu untuk menempatkan fasilitas produksi yang ditentukan dalam klausul 3.17 Peraturan ini di gedung bertingkat, lokasi fasilitas produksi tersebut harus disediakan di lantai atas, jika hal ini diperbolehkan dalam kondisi proses teknologi dan beban. di lantai.

Jika industri ini berlokasi di lantai lain gedung bertingkat, tindakan efektif harus diambil untuk mencegah penyebaran zat berbahaya dari satu lantai ke lantai lainnya.

3.19. Lokasi tempat produksi di ruang bawah tanah, lantai dasar dan di area dengan pencahayaan alami yang tidak mencukupi di tempat kerja permanen (faktor pencahayaan alami kurang dari 0,1%) dapat disediakan jika ada pembenaran khusus hanya dalam kasus di mana hal ini diperlukan karena kondisi teknologi.

3.20. Pipa transit yang dimaksudkan untuk mengangkut cairan dan gas berbahaya, serta pipa uap transit, tidak diperbolehkan dipasang di terowongan pejalan kaki dan panel kendali.

3.21. Pada bangunan dan struktur industri, terlepas dari adanya emisi berbahaya dan perangkat ventilasi, selempang pembuka dan perangkat pembuka lainnya di jendela dengan luas minimal 20% dari total luas bukaan lampu harus disediakan untuk ventilasi. Udara yang masuk harus diarahkan ke atas periode dingin tahun ke bawah - selama periode hangat tahun ini.

3.22. Pada bangunan dan bangunan yang mempunyai ventilasi alami, luas bukaan yang akan dibuka harus ditentukan dengan perhitungan. Jarak dari permukaan lantai ke bagian bawah selempang tingkap yang dimaksudkan untuk aliran udara selama musim panas tidak boleh lebih dari 1,8 m, dan ke bagian bawah bukaan yang dimaksudkan untuk aliran udara selama musim dingin tidak boleh kurang dari 4 m. .

3.23. Untuk membuka, memasang pada posisi yang diperlukan dan menutup ikat pinggang jendela dan lentera atau perangkat pembuka lainnya di dalam ruangan, harus disediakan perangkat yang dapat dengan mudah dikontrol dari lantai atau dari platform kerja. Jaring logam pengaman harus dipasang di bawah jendela atap kaca.

3.24. Saat memperbaiki kaca jendela dan skylight, saat membersihkan kaca, serta saat menyervis bukaan aerasi dan perlengkapan penerangan, lorong (platform, tangga untuk mengakses atap, dll.) harus digunakan. mekanisme khusus, perangkat dan perangkat yang menjamin kinerja aman dari pekerjaan tertentu. Pekerjaan ini harus dilakukan sesuai dengan izin kerja.

3.25. Atap bangunan di sekelilingnya harus memiliki pagar dengan ketinggian minimal 0,6 m.Pada musim dingin, atap dan atap bangunan harus dibersihkan dari salju dan es. Atap harus dilengkapi dengan perangkat untuk drainase presipitasi yang terorganisir.

3.26. Tempat produksi harus dilengkapi dengan jumlah pintu keluar yang cukup untuk evakuasi orang secara cepat. Pintu keluar darurat dan tangga harus disediakan sesuai dengan peraturan keselamatan kebakaran.

Dalam hal ini, gerbang gerbong kereta api tidak diperhitungkan saat menghitung pintu keluar darurat.

3.27. Gerbang, pintu masuk, dan bukaan lain di dinding luar harus diisolasi dan dilengkapi dengan perangkat untuk penutupan mekanis (pegas, katup pneumatik, dll.), ditempatkan dengan mempertimbangkan persyaratan keselamatan.

3.28. Pintu keluar luar harus dilengkapi dengan ruang depan atau tirai udara-termal sesuai dengan persyaratan kode dan peraturan bangunan.

3.29. Dimensi yang jelas dari gerbang untuk gerbong kereta api ukuran normal (1524 mm) harus memiliki tinggi minimal 5,4 m dan lebar 4,8 m. Untuk jenis angkutan darat lainnya, dimensi gerbang yang jelas harus diambil melebihi dimensi kendaraan dengan tinggi minimal 0,2 m dan lebar 0,6 m. Di bagian luar pintu gerbang harus disediakan tanjakan dengan kemiringan tidak lebih dari 10%.

3.30. Bangunan, struktur, struktur dan komunikasi harus dicat dengan warna sesuai dengan GOST 12.4.026 dan standar penyelesaian warna interior bangunan industri perusahaan industri.

3.31. Lantai fasilitas produksi dan gudang harus halus, tahan lama, dan tidak licin.

Bahan yang disediakan untuk lantai harus memenuhi persyaratan higienis dan operasional untuk produksi ini. Lantai harus terbuat dari bahan dengan konduktivitas termal rendah (beton, keramik, dll.), dan jeruji kayu atau alas insulasi panas harus dipasang di tempat kerja.

3.32. Di ruangan di mana cairan menumpuk karena kondisi pengoperasian, lantai harus kedap cairan, memiliki kemiringan dan saluran drainase yang diperlukan. Selain itu, disarankan untuk memasang kisi-kisi kayu di tempat kerja. Saluran di lantai untuk mengalirkan cairan atau memasang pipa ditutup dengan penutup padat atau kisi-kisi yang rata dengan permukaan lantai. Lubang di lantai untuk lewatnya sabuk penggerak, konveyor, dll. harus berukuran minimal dan dipagari dengan sisi setinggi minimal 20 cm, terlepas dari keberadaan pagar umum. Dalam hal karena kondisi proses teknologi, saluran, talang dan parit tidak dapat ditutup, maka harus dipagari dengan pagar setinggi 1 m dengan lapisan di sepanjang bagian bawah hingga ketinggian minimal 150 mm dari lantai.

3.33. Di ruangan di mana zat agresif dan berbahaya digunakan, lantai harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap efek kimia dari zat tersebut (ubin metlakh, dll.).

3.34. Penyelesaian dinding, langit-langit dan permukaan struktural tempat di mana fasilitas produksi berada yang mengeluarkan zat berbahaya atau agresif (merkuri, timbal, senyawa mangan, arsenik, benzena, asam, sulfur dioksida, dll.) harus memungkinkan pembersihan basah.

3.35. Rel kereta api dalam toko harus dipasang rata dengan lantai.

3.36. Jalan masuk dan lorong-lorong di dalam tempat produksi harus mempunyai dimensi yang ditandai dengan jelas, ditandai di lantai dengan tanda yang jelas menggunakan cat, kotak logam tersembunyi dan tanda-tanda lainnya.

3.37. Lebar lintasan harus sesuai dengan dimensi kendaraan atau barang yang diangkut.

Jarak dari batas jalan raya ke elemen struktur bangunan dan peralatannya harus minimal 0,5 m, dan pada saat orang bergerak - minimal 0,8 m.

Lebar lintasan untuk lalu lintas dua arah harus memberikan jaminan zona aman bagi kendaraan dan pejalan kaki: antara kendaraan- tidak kurang dari 0,6 m, jalur bebas di kedua sisi jalur lalu lintas - tidak kurang dari 0,7 m.

Untuk memastikan evakuasi pekerja dalam situasi darurat, lebar lorong harus minimal 1 m, koridor - minimal 1,4 m, pintu - minimal 0,8 m, tangga dan tangga - minimal 1 m.

3.38. Tangga, landai, dan jembatan harus menjangkau seluruh lebar lintasan. Tangga harus memiliki railing setinggi minimal 1 m, anak tangga harus rata dan tidak licin. Tangga logam harus memiliki permukaan bergelombang.

3.39. Pintu tidak boleh memiliki ambang batas.

3.40. Di tempat produksi, area harus dialokasikan untuk penyimpanan bahan, blanko, dan produk jadi.

3.41. Tempat produksi harus dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran sesuai dengan Peraturan Keselamatan Kebakaran di Federasi Rusia dan Gost 12.4.009. Akses bebas terhadap inventaris dan peralatan pemadam kebakaran harus dipastikan. Untuk menunjukkan lokasi, jenis peralatan kebakaran dan alat pemadam kebakaran, harus digunakan tanda indikator sesuai dengan GOST 12.4.026. Dilarang menggunakan peralatan pemadam kebakaran untuk tujuan selain peruntukannya.

3.42. Kondisi dan pengoperasian bangunan dan struktur harus dipantau secara sistematis. Inspeksi teknis umum pada bangunan dan struktur industri, sebagai suatu peraturan, harus dilakukan dua kali setahun - pada musim semi dan musim gugur. Hasil inspeksi harus didokumentasikan. Paspor teknis harus dikeluarkan untuk setiap bangunan dan struktur.

3.43. Saat mengoperasikan bangunan dan struktur industri, dilarang:

3.43.1. Melebihi beban maksimum pada lantai, langit-langit, platform;

3.43.2. Pemasangan, penggantungan, pengikatan peralatan, alat pengangkut, saluran pipa yang tidak disediakan oleh proyek, termasuk yang sementara (misalnya, selama perbaikan);

3.43.3. Membuat lubang pada lantai, balok, kolom, dinding tanpa izin tertulis dari penanggung jawab pengoperasian bangunan.

3.44. Penerangan alami dan buatan pada tempat produksi, pelayanan dan penunjang serta penerangan buatan pada area kerja di luar gedung harus memenuhi persyaratan SNiP II-4, Peraturan Instalasi Listrik, Peraturan Pengoperasian Instalasi Listrik Konsumen, Peraturan Keselamatan Pengoperasian Listrik Konsumen Instalasi. Di mana:

3.44.1. Tempat industri di mana pekerja terus-menerus berada tanpa cahaya alami atau dengan cahaya alami yang tidak mencukupi untuk efek biologis (faktor cahaya alami kurang dari 0,1%) harus dilengkapi dengan instalasi radiasi ultraviolet buatan atau perlu dilengkapi dengan instalasi fotoria yang terletak di atas. wilayah organisasi;

3.44.2. Jendela yang menghadap ke sisi cerah harus memiliki perangkat untuk melindungi dari sinar matahari langsung (tirai, tirai, pelindung, gorden atau kaca bercat putih di musim panas);

3.44.3. Jendela kaca dan skylight harus dibersihkan dari debu, jelaga dan kotoran setidaknya dua kali setahun, dan di ruangan dengan emisi industri yang signifikan dari asap, debu, jelaga, kotoran, dll. - setidaknya empat kali setahun. Disarankan untuk melakukan mekanisasi proses pembersihan kaca.

Saat membersihkan kaca, tindakan harus diambil untuk melindungi pekerja dari cedera jika pecahan kaca jatuh;

3.44.4. Jendela dan bukaan lampu lainnya tidak boleh berantakan dengan bagian, bahan, perkakas dan benda lainnya;

3.44.5. Jarak minimum dari struktur bangunan, termasuk. dan mulai dari bukaan jendela hingga peralatan produksi harus memenuhi Standar Desain Teknologi untuk pabrik pembuatan mesin;

3.44.6. Penerangan buatan di tempat industri harus terdiri dari dua sistem: umum (seragam atau lokal) dan gabungan (untuk pencahayaan umum lokal ditambahkan). Penggunaan penerangan lokal saja tidak diperbolehkan;

3.44.7. Untuk penerangan ruangan untuk berbagai keperluan dan tempat-tempat di mana pekerjaan dilakukan di luar gedung, harus disediakan lampu pelepasan gas rendah dan rendah tekanan tinggi(biasanya bercahaya). Jika tidak mungkin atau tidak layak secara teknis dan ekonomis untuk menggunakan sumber cahaya pelepasan gas, penggunaan lampu pijar diperbolehkan. Pemilihan sumber cahaya harus dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi peraturan bangunan dan Peraturan Instalasi Listrik;

3.44.8. Lampu pijar dan lampu neon yang digunakan untuk penerangan umum dan lokal harus dilengkapi dengan reflektor. Dilarang menggunakan lampu terbuka tanpa reflektor;

3.44.9. Pemilihan lampu, perlengkapan, kabel listrik, pemasangan dan peletakannya harus menghilangkan risiko sengatan listrik, kebakaran atau ledakan;

3.44.10. Lampu dengan tegangan 127 dan 220 V harus digantung pada ketinggian minimal 2,5 m dari lantai. Saat menggantung luminer pada ketinggian yang lebih rendah, luminer harus digunakan, yang desainnya tidak termasuk akses ke lampu pijar tanpa perangkat khusus atau memastikan tidak dapat diaksesnya menyentuh bagian aktif dari lampu fluoresen. Jika tidak, lampu dengan tegangan tidak lebih dari 42 V harus digunakan;

3.44.11. Penggantian lampu listrik harus dilakukan oleh petugas kelistrikan dengan tegangan dilepas dan menggunakan alat pelindung diri;

3.44.12. Untuk kelanjutan pekerjaan yang aman ketika tidak mungkin untuk menghentikannya dan untuk keluarnya orang dari lokasi jika terjadi pemadaman penerangan secara tiba-tiba, penerangan darurat dan evakuasi harus tersedia;

3.44.13. Penerangan darurat harus disediakan jika penghentian penerangan kerja dan gangguan terkait terhadap pemeliharaan normal peralatan dan mekanisme dapat menyebabkan:

ledakan, kebakaran, keracunan manusia;

gangguan jangka panjang terhadap proses teknologi;

gangguan pengoperasian fasilitas seperti ruang kendali, unit pemompaan pasokan air, saluran pembuangan dan pemanas;

menghentikan ventilasi atau pendingin udara untuk tempat industri yang tidak dapat diterima untuk menghentikan pekerjaan, dll.;

3.44.14. Luminer penerangan darurat harus disambungkan ke jaringan yang tidak bergantung pada jaringan penerangan yang berfungsi;

3.44.15. Penerangan darurat harus dinyalakan selama seluruh durasi penerangan kerja atau harus dinyalakan secara otomatis apabila penerangan kerja tiba-tiba padam;

3.45.16. Penerangan evakuasi harus dipasang:

di tempat-tempat yang berbahaya bagi lalu lintas orang;

di lorong dan tangga yang digunakan untuk evakuasi lebih dari 50 orang;

di kawasan industri dengan orang-orang yang terus-menerus bekerja di dalamnya, di mana keluarnya orang-orang dari lokasi selama pemadaman darurat penerangan kerja dikaitkan dengan risiko cedera akibat pengoperasian peralatan produksi yang berkelanjutan;

di lokasi bangunan umum dan bangunan tambahan perusahaan industri, jika lebih dari 100 orang dapat berada di dalam ruangan pada waktu yang bersamaan;

3.44.17. Penerangan keamanan harus disediakan jika tidak ada sarana keamanan teknis khusus di sepanjang perbatasan dan wilayah perusahaan pada malam hari;

3.44.18. Penerangan umum tempat produksi harus diatur sedemikian rupa untuk mencegah silau operator derek di kabin derek;

3.44.19. Penerangan umum wilayah organisasi diperbolehkan menggunakan lampu sorot dan (atau) lampu dengan tegangan 127 atau 220 V.

Kabel listrik dan perlengkapan penerangan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada kemungkinan orang bersentuhan dengannya, merusaknya karena peralatan pengangkat dan pengangkutan, memindahkan barang, dll.;

3.44.20. Lampu untuk penerangan overhead seragam umum harus memiliki distribusi cahaya yang tersebar;

3.44.21. Lampu untuk penerangan umum lokal (samping) harus ditempatkan di dinding atau kolom yang menghadap ke arah tempat kerja dan mempunyai sebaran cahaya terkonsentrasi atau sedang;

3.44.22. Pencahayaan lokal pada permukaan kerja harus sedemikian rupa sehingga lampu dapat dipasang pada arah cahaya yang diperlukan.

Perlengkapan penerangan lokal harus terhubung secara struktural ke tempat kerja, sehingga tidak perlu memindahkannya selama pergerakan derek di atas kepala. Untuk menyalakan perlengkapan penerangan lokal, tegangan harus diterapkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar SSBT untuk jenis peralatan tertentu dan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya di tempat produksi;

3.44.23. Lampu portabel genggam di area berisiko tinggi harus memiliki tegangan tidak lebih tinggi dari 42 V, dan di area berbahaya dan di luar ruangan - tidak lebih tinggi dari 12 V;

3.44.24. Catu daya lampu dengan tegangan sampai dengan 42 V harus disuplai dari transformator dengan belitan tegangan primer dan sekunder yang terpisah, salah satu terminal belitan sekunder harus dibumikan;

3.44.25. Luminer harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dipelihara dengan aman. Untuk memperbaiki lampu di kawasan industri, derek di atas kepala dapat digunakan, di wilayah perusahaan - kendaraan dengan menara teleskopik atau dengan tangga yang dapat ditarik, dll.

Saat menggunakan derek di atas kepala untuk menyervis lampu, Anda harus berpedoman pada Aturan Desain dan Pengoperasian Derek Pengangkat Beban yang Aman dan Aturan Keselamatan Pengoperasian Instalasi Listrik Konsumen.

Saat menggunakan lift (menara), Anda harus dipandu oleh Aturan untuk desain dan pengoperasian lift (menara) yang aman;

3.44.26. Di gedung industri yang baru ditugaskan, perangkat untuk membersihkan dan mengganti lampu harus disediakan, memastikan keamanan dan kemudahan pemeliharaannya;

3.44.27. Pembersihan lampu dan perlengkapan penerangan dari debu, kotoran dan jelaga harus dilakukan sesuai jadwal dalam jangka waktu yang ditentukan oleh penanggung jawab peralatan kelistrikan tergantung pada kondisi setempat, tetapi minimal 4 kali dalam setahun;

3.44.28. Pemasangan (relay), pengangkutan, perbaikan dan pemantauan keadaan baik kabel listrik, pantograf dan perlengkapan sistem penerangan, menghidupkan dan mematikan saklar serba guna, mengganti lampu, fitting, sekring, stopkontak dan pekerjaan kelistrikan lainnya harus dilakukan oleh a staf insinyur listrik yang terlatih, bersertifikat dan diinstruksikan secara khusus;

3.44.29. Pemindahan, reposisi, pemutusan energi kabel dan penerima listrik dari jaringan listrik penerangan harus dilakukan dengan izin dari administrasi bengkel atau lokasi dan sesuai dengan peraturan keselamatan listrik;

3.44.30. Lampu yang padam, perlengkapan yang rusak dan rusak harus segera diganti.

Pada luminer untuk penerangan umum dan lokal, sumber cahaya harus digunakan dengan daya yang sesuai dengan desain perlengkapan luminer;

3.44.31. Pengoperasian instalasi penerangan yang benar dipastikan dengan penggantian sumber cahaya yang tepat waktu. Dimungkinkan untuk mengganti sumber cahaya secara berkelompok pada interval tertentu tergantung pada masa pakainya atau mengganti lampu satu per satu jika sudah habis.

Metode penggantian sumber cahaya ditetapkan di perusahaan tergantung pada tingkat ketersediaan lampu pengganti dan kekuatan instalasi penerangan;

3.44.32. Selama pengoperasian instalasi penerangan, perlu dilakukan pemeriksaan kondisinya secara berkala dalam jangka waktu yang ditentukan oleh penanggung jawab peralatan listrik sesuai dengan persyaratan Peraturan Pengoperasian Instalasi Listrik Konsumen;

3.44.33. Secara berkala, setidaknya setahun sekali, perlu dilakukan pemeriksaan tingkat penerangan di titik kontrol dan tingkat penerangan umum ruangan.

3.45. Tempat produksi, tambahan dan kantor organisasi harus dilengkapi dengan sistem pemanas dan ventilasi atau pendingin udara. Di mana:

3.45.1. Pekerjaan sistem ventilasi harus menciptakan kondisi meteorologi dan kemurnian udara yang memenuhi standar sanitasi di tempat kerja permanen, di area kerja dan layanan di tempat tersebut;

3.45.2. Lokasi sistem ventilasi harus memastikan pemasangan, pengoperasian, dan perbaikan peralatan proses yang aman dan nyaman. Penempatan sistem ventilasi tidak boleh mempengaruhi penerangan ruangan, tempat kerja dan lorong;

3.45.3. Untuk perbaikan dan pemeliharaan elemen sistem ventilasi, platform stasioner, lorong, tangga dan jembatan harus disediakan untuk melintasinya sesuai dengan peraturan bangunan dan aturan, standar SSBT;

3.45.4. Tempat untuk peralatan ventilasi harus menjamin kinerja perbaikan, pemasangan dan pekerjaan operasional yang aman dan harus dilengkapi dengan bukaan instalasi dan alat pengangkat sesuai dengan kode dan peraturan bangunan;

3.45.5. Sistem ventilasi tidak boleh meningkatkan ledakan dan bahaya kebakaran, serta tidak berkontribusi terhadap penyebaran produk ledakan atau pembakaran ke ruangan lain.

Jika terjadi kebakaran, ketentuan harus dibuat untuk segera mematikan sistem ventilasi sesuai dengan rencana penanggulangan dan tanggap darurat. Jika terjadi kecelakaan yang memerlukan penghentian simultan semua sistem ventilasi di lokasi dengan fasilitas produksi kategori bahaya kebakaran dan ledakan A, B dan E, pemadaman harus dilakukan melalui perangkat yang terletak di luar lokasi tersebut;

3.45.6. Peralatan listrik sistem ventilasi, peralatan kendali dan pengukurannya harus memenuhi persyaratan Peraturan Konstruksi Instalasi Listrik, Peraturan Pengoperasian Instalasi Listrik Konsumen, dan Peraturan Keselamatan Pengoperasian Instalasi Listrik Konsumen;

3.45.7. Peralatan sistem ventilasi ruangan dengan kategori produksi A, B dan E, di mana listrik statis mungkin terjadi, harus menjamin keamanan intrinsik elektrostatis dan memiliki sambungan pembumian yang ditandai dengan tanda pembumian;

3.45.8. Untuk produksi pemanas, tempat servis dan tambahan, sistem, perangkat dan pendingin harus disediakan yang tidak menimbulkan bahaya industri tambahan;

3.45.9. Dengan sistem pemanas sentral, pemanasan ruangan harus dapat diatur dengan kemampuan untuk menghidupkan dan mematikan bagian pemanas secara mandiri;

3.45.10. Perangkat pemanas di tempat industri dengan emisi debu yang signifikan harus dimiliki permukaan halus memungkinkan pembersihan basah (pembersihan);

3.45.11. Perangkat pemanas pemanasan uap untuk kondisi sesuai dengan pasal 3.45.10. harus dilindungi dengan selubung logam dan dibersihkan secara teratur dari debu;

3.45.12. Untuk tempat industri yang luas lantainya lebih dari 50 m2 per pekerja, sistem pemanas harus disediakan yang menyediakan suhu udara yang diperlukan di tempat kerja permanen dan suhu yang lebih rendah yang diatur di luar tempat kerja tersebut;

3.45.13. Untuk ventilasi tempat produksi, pelayanan dan tambahan, baik aerasi alami maupun sistem ventilasi paksa harus digunakan. Pilihan jenis ventilasi harus dibenarkan dengan perhitungan yang mengkonfirmasi penyediaan pertukaran udara yang diperlukan, kondisi metrologi dan sanitasi-higienis lingkungan udara;

3.45.15. Pembukaan jendela di atas pintu, ikat pinggang lentera, dan bukaan poros harus dilakukan secara mekanis dan dilakukan dengan menggunakan perangkat yang dikendalikan dari lantai;

3.45.16. Rangka jendela, jendela di atas pintu, jendela atap, pintu dan ruang depan, perangkat tirai termal harus dijaga dalam kondisi baik dan harus diperiksa dan dibawa ke kondisi kerja pada periode pengoperasian musim dingin;

3.45.17. Struktur pendukung untuk mengencangkan saluran udara sistem ventilasi harus dapat diandalkan, terbuat dari bahan tahan api, dan tidak menimbulkan atau mengirimkan getaran.

Unit hisap lokal harus dipasang pada elemen peralatan proses yang tidak bergetar atau paling tidak bergetar;

3.45.18. Bahan dan desain gasket untuk sambungan flensa saluran udara sistem ventilasi harus dipilih dengan mempertimbangkan suhu, sifat kimia dan fisik-mekanik dari media yang diangkut;

3.45.19. Sambungan saluran udara sistem ventilasi tidak boleh ditempatkan di badan dinding, partisi dan langit-langit;

3.45.20. Pemasangan pipa yang mengangkut gas dan cairan berbahaya, beracun, mudah meledak, mudah terbakar atau berbau tidak sedap melalui saluran udara dan melalui peralatan ventilasi ruangan tidak diperbolehkan;

3.45.21. Elemen sistem ventilasi yang mengangkut udara dengan suhu di atas 70° C harus dicat dengan cat tahan panas dan tidak mudah terbakar;

3.45.22. Uji commissioning dan penyesuaian sistem ventilasi setelah pemasangannya ke parameter desain harus dilakukan sesuai dengan kode bangunan dan peraturan oleh organisasi pemasangan. Pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan harus didahului dengan pemeriksaan awal yang dilakukan pada sistem non-operasi;

3.45.23. Tidak diperbolehkan melakukan pengujian dan penyesuaian pra-peluncuran sampai kekurangan yang diidentifikasi selama inspeksi kontrol pra-peluncuran sistem ventilasi dihilangkan;

3.45.24. Perubahan desain sistem ventilasi dan mereka elemen individu tidak diperbolehkan tanpa persetujuan pengembang proyek;

3.45.25. Sistem ventilasi yang telah lulus uji pra-peluncuran dan dilengkapi dengan petunjuk pengoperasian, paspor, dan catatan perbaikan dan pengoperasian diperbolehkan untuk dioperasikan.

Petunjuk pengoperasian untuk sistem ventilasi harus menunjukkan langkah-langkah keselamatan ledakan dan kebakaran;

3.45.26. Inspeksi terjadwal terhadap sistem ventilasi harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh administrasi organisasi;

3.45.27. Inspeksi preventif terhadap lokasi unit ventilasi, alat pembersih, dan elemen lain dari sistem ventilasi yang melayani lokasi dengan kategori produksi A, B dan E harus dilakukan minimal satu kali per shift dengan hasil pemeriksaan dicatat dalam log operasi. Setiap malfungsi yang ditemukan selama proses ini harus segera diperbaiki;

3.45.28. Tempat unit ventilasi harus dikunci, dan harus ada tanda di pintu dengan tulisan yang melarang masuknya orang yang tidak berkepentingan.

Penyimpanan bahan, peralatan dan bahan lainnya di tempat ini benda asing, penggunaan tempat ini untuk tujuan lain dilarang;

3.45.29. Sistem ventilasi untuk ruangan dengan lingkungan agresif harus menjalani pemeriksaan kondisi, pengendalian kekuatan dinding dan elemen pengikat saluran udara, perangkat ventilasi dan fasilitas perawatan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh administrasi perusahaan, tetapi setidaknya setahun sekali. Hasilnya didokumentasikan dan dimasukkan ke dalam paspor instalasi;

3.45.30. Pelumasan mekanisme unit ventilasi harus dilakukan hanya setelah penghentian totalnya. Titik pelumasan harus dilengkapi dengan akses yang aman dan nyaman;

3.45.31. Ketika mengembangkan rencana untuk rekonstruksi produksi terkait dengan perubahan skema teknologi, proses dan peralatan produksi yang ada, masalah kesesuaian atau perubahan pada sistem ventilasi yang ada harus dipertimbangkan secara bersamaan;

3.45.32. Sistem ventilasi yang tidak dapat digunakan karena perubahan teknologi atau penggantian peralatan harus dibongkar;

3.45.33. Semua jenis perbaikan sistem ventilasi harus dilakukan sesuai dengan jadwal pemeliharaan preventif terjadwal yang disetujui oleh perusahaan dengan cara yang ditentukan;

3.45.34. Disarankan untuk melakukan perbaikan sistem ventilasi pembuangan lokal bersamaan dengan perbaikan terjadwal pada peralatan proses yang diservis oleh sistem ini.

Jika sistem ventilasi yang dijadwalkan untuk perbaikan terhubung ke fasilitas atau tempat produksi lain, penghentiannya hanya diperbolehkan berdasarkan kesepakatan bersama;

3.45.35. Perbaikan dan pembersihan sistem ventilasi harus dilakukan dengan cara yang mengecualikan kemungkinan ledakan atau kebakaran;

3.45.36. Perbaikan peralatan listrik sistem ventilasi tahan ledakan harus dilakukan oleh perusahaan khusus atau perusahaan yang mempunyai izin yang sesuai.

Setelah perbaikan, peralatan harus diuji. Hasil pengujian dan sifat perbaikan harus dicantumkan dalam paspor peralatan ini;

3.45.37. Pembersihan sistem ventilasi harus dilakukan dalam batas waktu ditetapkan berdasarkan instruksi panduan. Catatan tentang pembersihan harus dicatat dalam log perbaikan dan pengoperasian sistem;

3.45.38. Udara yang dikeluarkan melalui sistem ventilasi dan mengandung zat berbahaya atau berbau tidak sedap harus dimurnikan hingga konsentrasi yang dapat diterima yang ditetapkan oleh standar sanitasi sebelum dilepaskan ke atmosfer;

3.45.39. Di bengkel yang menggunakan bahan beracun tertentu, sistem ventilasi harus dilengkapi dengan alarm yang menyala secara otomatis ketika kipas berhenti;

3.45.40. Area bengkel di mana proses teknologi disertai dengan pelepasan debu, gas, atau uap biasanya harus ditempatkan di ruangan terisolasi yang dilengkapi dengan ventilasi yang sesuai.

Di tempat terbentuknya debu, gas dan (atau) uap, penyedot lokal harus dipasang. Jika bagian-bagian ini terletak dalam rantai teknologi dan karena alasan ini tidak mungkin untuk memisahkannya menjadi ruangan-ruangan terpisah, keadaan normal lingkungan udara di area yang berdekatan harus dipastikan;

3.45.41. Perbaikan, pemeliharaan, pemantauan kondisi baik dan pengoperasian unit ventilasi harus dilakukan oleh personel yang terlatih, bersertifikat dan diinstruksikan;

3.45.42. Di tempat kerja di dekat tungku, pengepres, palu, dan peralatan lain dengan pelepasan panas yang signifikan, perlu dipasang instalasi pancuran baik tipe stasioner maupun portabel dengan perangkat yang menyediakan pemanas udara di musim dingin dan mendinginkannya di musim panas;

3.45.43. Efisiensi ventilasi harus diperiksa secara sistematis melalui pengukuran kontrol dengan analisis keadaan lingkungan udara;

3.45.44. Ruang ventilasi harus ditempatkan di ruangan khusus yang terisolasi. Akses terhadap instalasi tersebut harus dibatasi hanya pada orang yang melayani instalasi tersebut;

3.45.45. Sistem ventilasi dan lokasi pemasangannya harus mudah diakses untuk pemeriksaan, pembersihan dan perbaikan;

3.45.46. Untuk melindungi tempat kerja dari angin kencang di musim dingin, perlu disediakan tirai udara atau udara-termal.

Pintu gerbang yang dibuka lebih dari lima kali atau paling sedikit 40 menit per shift harus dilengkapi dengan tirai. Tirai harus dipasang di bukaan teknologi bangunan dan struktur berpemanas jika tidak ada ruang depan pengunci udara di area dengan perkiraan suhu udara luar di bawah 15° C;

3.45.47. Tirai udara dan udara-termal harus memastikan bahwa, ketika membuka gerbang, pintu atau bukaan teknologi, suhu udara di tempat kerja permanen tidak lebih rendah dari:

14° C - selama pekerjaan fisik ringan;

12° C - selama pekerjaan sedang;

8° C - selama kerja keras.

Jika tidak ada tempat kerja permanen di area gerbang, pintu atau bukaan teknologi, ketika dibuka, suhu udara bisa turun hingga 5° C;

3.45.48. Ventilasi darurat harus disediakan di tempat produksi yang memungkinkan masuknya udara secara tiba-tiba. wilayah kerja sejumlah besar zat berbahaya (kecuali debu);

3.45.49. Ventilasi darurat biasanya harus berupa ventilasi pembuangan. Ventilasi darurat harus mengeluarkan udara ke luar. Udara yang dikeluarkan melalui ventilasi pembuangan darurat harus diisi ulang terutama melalui masuknya udara luar;

3.45.50. Ventilasi darurat, bersama dengan ventilasi permanen, harus menyediakan setidaknya delapan pergantian udara per jam.

3.46. Komposisi tempat sanitasi untuk berbagai jenis produksi, penataan dan dimensinya harus memenuhi persyaratan SNiP 2.09.04, sedangkan:

3.46.1. Komposisi tempat sanitasi harus mencakup:

ruang ganti, kamar mandi, kamar mandi awal, kamar kecil, jamban, ruang merokok, tempat penyediaan air minum, ruang pemanas, ruang pengolahan, penyimpanan dan pengeluaran pakaian terusan, dan lain-lain;

3.46.2. Jarak dari tempat kerja di gedung industri ke toilet, ruang merokok, ruang pemanas atau pendingin, peralatan pasokan air minum tidak boleh lebih dari 75 m, dan dari tempat kerja di lokasi perusahaan - tidak lebih dari 150 m;

3.46.3. Tempat produksi harus dilengkapi dengan pos sanitasi yang dilengkapi dengan tandu, kotak pertolongan pertama dengan obat-obatan dan sarana lain untuk memberikan pertolongan pertama kepada pekerja. Pengawasan keadaan dan pemeliharaan pos sanitasi harus dipercayakan kepada orang yang ditunjuk secara khusus;

3.46.4. Untuk mencuci pakaian kerja, suatu organisasi atau sekelompok organisasi harus memiliki ruang laundry dengan bagian dry cleaning. Suatu organisasi dapat menggunakan jasa binatu kota dan pembersih kering jika mereka memiliki departemen khusus (jalur proses) untuk memproses pakaian terusan;

3.46.5. Di binatu, tempat untuk perbaikan pakaian terusan harus disediakan dengan luas 9 m2 per tempat kerja. Jumlah pekerjaan harus diambil berdasarkan satu pekerjaan untuk perbaikan sepatu dan dua pekerjaan untuk perbaikan pakaian kerja per 1000 orang. jumlah penggajian karyawan di perusahaan;

3.46.6. Jika hal ini diwajibkan oleh kondisi produksi, pengering untuk pakaian khusus dan sepatu khusus, ruang penghilangan debu dan unit dekontaminasi harus dipasang;

3.46.7. Dinding dan partisi ruang ganti pakaian kerja, kamar mandi, kamar mandi awal, kamar mandi, toilet, ruang jemur, penghilangan debu dan netralisasi pakaian kerja harus dibuat setinggi 2 m dari lantai dari bahan yang dapat digunakan. dicuci dengan air panas dan deterjen. Dinding dan partisi ruangan ini berada di atas tanda 2 m, langit-langitnya harus memiliki lapisan kedap air. Lantai fasilitas sanitasi harus tahan lembab dan memiliki permukaan anti selip (ubin keramik, dll.);

3.46.8. Tempat produksi harus dilengkapi dengan perangkat air minum berdasarkan satu perangkat per 100 pekerja untuk kelompok proses produksi 2a, 26 dan untuk 200 pekerja untuk kelompok proses produksi lainnya (1a, 1b, 1c, 2c, 2d, 3a, 3b, 4). Suhu air minum harus berkisar antara 8 hingga 20°C. Semua elemen sistem minum harus dalam kondisi baik, menjamin kualitas air minum yang baik dan kelangsungan sistem.

Untuk memasok air minum, mesin otomatis, air mancur, tangki terkunci dengan nozel yang mengalir dan perangkat lainnya harus disediakan;

3.46.9. Di toko-toko panas, perangkat harus disediakan (unit saturasi, mesin penjual otomatis, kios, dll.) untuk memasok air asin berkarbonasi yang mengandung 0,5% garam meja kepada pekerja berdasarkan konsumsi 4-5 liter air per orang per shift;

3.46.10. Instalasi penyaluran air asin berkarbonasi harus dijaga kebersihannya dan mempunyai alat untuk membilas gelas, bak pembuangan atau alat penerima khusus untuk mengalirkan air;

3.46.11. Tangki minum harus terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan korosi dan tidak mengeluarkan zat berbahaya bagi tubuh manusia.

3.46.12. Personil yang melayani instalasi pasokan air minum tunduk pada semua persyaratan sanitasi yang ditetapkan untuk pekerja katering;

3.46.13. Perusahaan harus mengembangkan instruksi untuk servis tangki minum, unit karbonasi, mesin penjual otomatis, kios, dll. untuk penyimpanan, distribusi, pengisian, pencucian, desinfeksi, dll. perangkat penyediaan air minum.

Instruksi tersebut harus disetujui oleh otoritas sanitasi dan epidemiologi setempat;

3.46.14. Pakaian luar dan khusus serta sepatu sebaiknya disimpan secara terpisah di ruang ganti, di lemari tipe tertutup atau terbuka (di sisi depan) dengan kompartemen yang dilengkapi gantungan, tempat topi, sepatu, perlengkapan mandi dan, bila perlu, untuk alat pelindung diri. Lemari bisa tunggal atau ganda dengan partisi;

3.46.15. Kamar mandi harus ditempatkan di kamar yang berdekatan dengan ruang ganti. Kamar mandi harus memiliki pancuran terlebih dahulu. Kabin shower dipisahkan oleh partisi yang terbuat dari bahan tahan lembab. Hingga 20% bilik pancuran mungkin ditutup. Kamar mandi harus dilengkapi dengan air panas dan tidak terputus air dingin dan harus dilengkapi dengan pemanas dan air dingin. Pipa air panas yang dapat disentuh harus diisolasi untuk menghindari luka bakar;

3.46.16. Wastafel yang terhubung air panas, harus dilengkapi dengan mixer air panas dan dingin. Wastafel harus mempunyai sabun secukupnya dan handuk bersih dan kering atau alat penggantinya (handuk listrik). Wastafel harus ditempatkan berdekatan ruang ganti atau di area yang disediakan untuk tujuan ini di ruang ganti;

3.46.17. Pintu masuk toilet harus dilengkapi dengan ruang depan dengan pintu yang dapat menutup sendiri. Ruang depan harus mencakup wastafel, rak handuk (atau handuk listrik) dan rak sabun.

Setiap kabin harus memiliki pengait untuk pakaian luar;

3.46.18. Di departemen dengan lebih dari 75 pekerja perempuan per shift, direkomendasikan untuk mengatur ruangan untuk kebersihan pribadi perempuan dengan jumlah 75 orang per instalasi. Di tempat ini harus ada tempat untuk membuka baju dan wastafel;

3.46.19. Merokok di kawasan industri diperbolehkan di tempat khusus yang dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran dan kaleng air.

Merokok dilarang di ruang ganti. Jika, karena kondisi produksi atau keselamatan kebakaran, merokok di tempat produksi atau di wilayah perusahaan tidak diperbolehkan, serta ketika volume tempat produksi per pekerja kurang dari 50 m 3, harus disediakan ruang merokok, dilengkapi dengan tempat sampah berisi air, alat pemadam kebakaran dan ventilasi pembuangan;

3.46.20. Makan hanya diperbolehkan di tempat yang telah ditentukan secara khusus;

3.46.21. Ventilasi tempat sanitasi harus memenuhi persyaratan SNiP 2.04.05.

Selama musim dingin, pasokan udara panas harus disuplai ke zona atas ruangan untuk mengimbangi volume udara yang dikeluarkan dari ruangan.

Pada bangunan dengan luas total tidak lebih dari 100 m2, yang didalamnya terdapat tidak lebih dari dua toilet, pada musim dingin diperbolehkan memberikan aliran alami udara luar melalui jendela.

Selama periode hangat tahun ini, ruangan harus dilengkapi dengan pasokan alami udara luar melalui jendela yang terbuka. Pasokan udara luar dengan sistem yang digerakkan secara mekanis harus disediakan untuk ruangan tanpa jendela, serta jika perlu untuk mengolah udara luar;

3.46.22. Pembuangan udara biasanya harus disediakan langsung dari fasilitas sanitasi menggunakan sistem dengan impuls alami atau mekanis. Di kamar mandi dan toilet dengan tiga tempat atau lebih, ventilasi mekanis harus digunakan;

3.46.23. Ventilasi ruang ganti harus diatur melalui pancuran, dan jika pertukaran udara di ruang ganti melebihi pertukaran udara di kamar mandi, pembuangan udara harus dilakukan melalui kamar mandi dalam volume yang ditentukan untuk itu, dan perbedaan yang tersisa harus menjadi mendapat kompensasi langsung dari ruang ganti;

3.46.24. Tempat sanitasi serta peralatan dan perlengkapan yang berada di dalamnya harus tetap bersih dan dalam kondisi baik.